Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Santriwati dan Bahtsul Masail

Sudah saatnya para santriwati, ustadzah dan para ibu nyai pun mengambil posisi dalam kegiatan Bahtsul Masa’il karena memang keputusan dan hasilnya akan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
23 September 2020
in Featured, Khazanah
A A
0
menghormati perempuan

menghormati perempuan

9
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Salah satu tradisi pesantren yang masih eksis hingga saat ini adalah Bahtsul Masail. Secara bahasa, Bahtsul Masa’il berarti pembahasan masalah-masalah. Tradisi Bahtsul Masa’il terus dilanggengkan hingga hari ini oleh berbagai pesantren di pelosok negeri.

Dalam Bahtsul Masa’il santri dituntut untuk memiliki wawasan dan pandangan yang luas mengenai suatu permasalahan. Yang menjadi rujukan utama dalam pencarian jawaban atas masalah-masalah yang dibahas dalam Bahtsul Masa’il adalah kitab klasik.

Biasanya Bahtsul Masa’il hanya dilakukan oleh santri yang sudah cukup lama belajar di pesantren karena untuk mengikuti Bahtsul Masa’il tidak hanya kemampuan membaca teks berbahasa Arab saja yang dibutuhkan, namun kemampuan analisis teks dan konteks juga menjadi modal penting dalam mencari jawaban atas berbagai permasalahan dalam Bahtsul Masa’il.

Sayangnya, meski sudah sedemikian kuat menjadi tradisi, ternyata masih banyak pesantren putri yang belum aktif melakukan Bahtsul Masa’il. Mereka memandang Bahtsul Masa’il sebagai sebuah aktivitas tingkat tinggi dan hanya dapat diikuti oleh orang-orang tertentu yang memiliki kapasitas intelektual yang tinggi juga.

Sedangkan banyak santri putri yang menjadi korban dari kontruksi budaya patriarkhi berpikir bahwa mereka hanya dituntut untuk menjadi perempuan seutuhnya (menurut versi patriarkhi); ahli dalam kerja-kerja domestik, tidak terlalu lantang saat bersuara, lugu, alim dan harus siap menjadi pendamping suami.

Fenomena lain yang amat disayangkan lagi, meski di beberapa wilayah banyak pesantren putri yang telah aktif melakukan Bahtsul Masa’il namun masih banyak di antara mereka yang belum mengandalkan ibu nyai dan ustadahnya untuk menjadi perumus dan mushohih dalam Bahtsul Masa’il. Mereka masih mengandalkan kiyai dan ustad untuk menjadi pengambil kebijakan dalam Bahstul Masa’il.

Tidak masalah memang, siapapun yang memiliki kapasitas yang cukup sah-sah saja untuk menjadi perumus dan mushohih dalam Bahtsul Masa’il. Namun jika masalah yang dibahas menyangkut permasalahan perempuan rasanya tidak fair jika tidak ada satu pun perempuan yang menjadi perumus atau mushohih dalam Bahtsul Masa’il, karena bagaimana pun permasalahan yang menyangkut perempuan hanya dapat dipahami secara penuh oleh perempuan itu sendiri. Paling tidak, perspektif atau cara pandang dari kacamata perempuan dapat dihadirkan dalam pengambilan keputusan Bahstul Masa’il.

Saya pernah mengikuti Bahtsul Masa’il Nasional yang mengangkat permasalahan tentang kepemimpinan perempuan. Saat itu peserta Bahtsul Masa’il terdiri dari santri perempuan dan laki-laki, sedangkan Dewan Lajnah yang terdiri dari moderator, notulen, perumus dan mushohih seluruhnya adalah laki-laki. Dan saat itu, hampir seluruh peserta Bahtsul Masa’il tidak setuju jika ada perempuan yang menjadi pemimpin dalam skala nasional.

Teks-teks kitab kuning yang mereka jadikan referensi hanya memperbolehkan para perempuan memimpin dalam skala lokal. Padahal beberapa tahun yang lalu Indonesia pernah dipimpin oleh seorang presiden perempuan. Apakah fakta tersebut tidak cukup untuk dijadikan bukti bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin apapun dan dimanapun?

NU sendiri, sebagai ormas agama yang menaungi banyak pesantren di Indonesia, sudah mulai terbuka dengan kehadiran perempuan dalam Bahtsul Masa’il baik dalam Muktamar maupun Munas. Salah satunya adalah Bahtsul Masa’il Munas di Lombok pada tahun 1994. Munas tersebut melegitimasi kesetaraan laki-laki dan perempuan untuk melakukan peran-peran sosial politik mereka masing-masing.

Pernah lagi, suatu hari pesantren saya akan mengadakan Bahtsul Masa’il dengan didukung sepenuhnya oleh salah satu lembaga Bahtsul Masa’il Nasional. Saat itu kami berencana akan membuat dua komisi, yaitu komisi putra dan komisi putri. Khusus untuk komisi putri, saya meminta agar Dewan Lajnah diisi oleh para nyai dan ustadah.

Namun lembaga Bahtsul Masa’il tersebut seperti sedikit kebingungan saat saya mengajukan permintaan itu. Mereka mengatakan bahwa belum ada seorang nyai pun yang berjejaring dengan lembaga mereka. Seluruh anggota mereka adalah laki-laki. Sungguh keadaan ini amat sangat disanyangkan. Padahal Indonesia memiliki lebih dari lima ratus ulama perempuan yang pada 2017 lalu mengikuti Kongres Ulama Perempuan di Pondok Kebon Jambu. Lalu, mengapa tidak ada satu pun dari mereka yang masuk dalam jaringan lembaga nasional tersebut?

Jika diurai lebih luas lagi, mungkin beberapa faktor inilah yang menjadi penyebab terasingkannya perempuan dari forum Bahtsul Masa’il, baik sebagai peserta maupun sebagai Dewan Lajnah.

Pertama, anggapan bahwa perempuan memiliki kapasitas intelektual di bawah laki-laki. Para peserta Bahtsul Masa’il adalah mereka yang memiliki kapasitas intelektual dan daya kritis yang cukup tinggi. Perumus dan Mushohihnya pun demikian. Selain itu juga harus memiliki kemampuan untuk menarik kesimpulan dari setiap ibaroh yang ditunjukkan oleh para peserta.

Patriarkhi masih banyak mempengaruhi masyarakat kita terutama masyarakat mengengah ke bawah. Salah satu pengaruhnya, perempuan masih dianggap memiliki akal yang naqishoh (tidak sempurna) sehingga kemampuan intelektual mereka seringkali diragukan, akibatnya untuk sampai ke tingkat Bahtsul Masa’il pun sulit.

Kedua, anggapan bahwa perempuan hanya bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban domestik, sedangkan Bahtsul Masa’il adalah kegiatan dalam ranah publik. Bahtsul Masa’il biasanya tidak akan selesai dalam waktu yang sebentar. Bahkan Bahtsul Masa’il dalam tingkat tertentu bisa diadakan selama dua sampai tiga hari berturut-turut hingga larut malam. Keadaan ini membuat para perempuan yang dianggap bertanggung jawab penuh atas kerja-kerja domestik seperti mengasuh anak misalnya, akan keberatan untuk megikuti Bahtsul Masa’il.

Padahal, kewajiban mengasuh anak bukan hanya milik perempuan saja. Banyak para perempuan di luar sana yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, namun juga aktif dalam kegiatan-kegatan sosial kemasyarakatan karena dapat berbagi peran dalam urusan domestik dengan suami dan anggota keluarga lainnya. Saya yakin, banyak ulama perempuan yang tidak mempermasalahkan hal ini. Mereka bahkan sudah biasa mengisi berbagai kegiatan di luar rumah tanpa merasa dibebani oleh pekerjaan domestik.

Ketiga, teks-teks kitab klasik yang digunakan untuk ibaroh dalam Bahtsul Masa’il kental akan keterangan misoginis dan ketidakadilan gender sehingga seringkali menyudutkan kaum perempuan. Misalnya dalam masalah kepeminpinan perempuan, tidak banyak ulama klasik yang memperbolehkan perempuan untuk menjadi pemimpin.

Dalam masalah hukum keluarga pun perempuan lebih banyak menjadi objek dibandingkan menjadi subjek sehingga akan sulit ditemukan keterangan yang menunjukkan bahwa perempuan boleh mengambil kebijakan sekalipun dalam urusan rumah tangga. Keterangan-keterangan inilah yang terus dilanggengkan hingga saat ini dan masih sering digunakan sebagai referensi dalam Bahtsul Masa’il.

Keempat, ketidak percayaan diri para perempuan sebetulnya menjadi faktor yang cukup kuat dan dapat membuat mereka enggan untuk mengikuti Bahtsul Masa’il. Para perempuan yang telah terbiasa hanya berkecimpung dalam ranah domestik dalam jangka waktu yang cukup lama sekalipun pernah menuntut ilmu di pesantren dalam waktu yang cukup lama pula, akan merasa kesulitan ketika harus terjun ke dalam forum Bahtsul Masa’il. Minimnya waktu mereka untuk “ngaji kitab lagi” membuat mereka enggan untuk mengikuti Bahtsul Masa’il.

Padahal Bahtsul Masa’il bukan hanya soal apa kata teks kitab kuning dan siapa yang paling pintar, namun juga membutuhkan kesesuaian teks dengan konteks hari ini pada bidang-bidang tertentu yang hanya diketahui oleh ahlinya ataupun yang sudah berpengalaman. Misalnya saja permasalahan mengenai haid. Jawabannya tidak hanya terbatas pada apa yang ada pada kitab saja, namun juga membutuhkan pandangan para perempuan yang memiliki pengalaman berbeda-beda saat haid.

Terakhir, dalam AD/ART NU, tugas dan fungsi BM adalah menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang mawquf (tertunda) dan waqi’iyyah (kasuistik) untuk mendapatkan kepastian hukum agama. Artinya, keputusan Bahstul Masa’il setingkat dengan lembaga fatwa yang oleh sebagian besar masyarakat dianggap sangat penting meskipun sebetulnya tidak mengikat.

Jika sedemikian besar pengaruh hasil atau keputusan Bahtsul Masa’il, akan sangat disayangkan jika dalam prosesnya pengaruh perempuan sebagai bagian utuh dalam suatu kelompok masyarakat tidak diperhitungkan. Apabila hal ini terjadi, bisa jadi akan menjadi pemicu adanya ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat sehingga akan menyebabkan keadilan dan kesejahteraan tidak merata.

Melalui tulisan ini, saya berharap agar peran dan pengaruh perempuan dalam berbagai hal dapat diakui secara utuh. Karena yang dibutuhkan dalam memecahkan permasalahan di tengah masyarakat tidak hanya kecerdasan intelektual saja, namun juga pengalaman dan pemahaman konteks dengan cara pandang tertentu yang sebetulnya akan memberikan pengaruh yang amat sangat besar dalam menentukan kebijakan.

Karena itu, sudah saatnya para santriwati, ustadzah dan para ibu nyai pun mengambil posisi dalam kegiatan Bahtsul Masa’il karena memang keputusan dan hasilnya akan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Bukan persoalan untuk menunjukkan siapa yang paling cerdas, namun untuk bersama-sama menemukan jalan keluar atas berbagai persoalan yang hanya dialami dan dapat dipahami oleh perempuan. Sekian. Wa Allah a’lam bi ash-shawab. []

Tags: Bahtsul Masa'ilIbu NyaikiaiNUpesantrenSantri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibu Shinta Nuriyah : Merajut Perdamaian Melalui Sahur Keliling

Next Post

Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Pesantren
Publik

Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

23 Juni 2026
Pesantren Ekologi Ath Thaariq
Disabilitas

Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

19 Juni 2026
Warga NU
Aktual

Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

16 Juni 2026
Mubes Warga NU
Aktual

Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

16 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Next Post
Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?

Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10
  • Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein
  • Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi
  • Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?
  • Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0