Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menilik Kiprah Ulama Perempuan dalam Menguatkan Hak Penyandang Disabilitas

Beberapa jaringan KUPI sudah melakukan upaya-upaya yang mengarah pada mendorong penguatan hak penyandang disabilitas.

Alifatul Arifiati by Alifatul Arifiati
6 Mei 2025
in Disabilitas, Personal, Rekomendasi
A A
0
Hak Penyandang Disabilitas

Hak Penyandang Disabilitas

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas no. 8 tahun 2016. Adapun yang  dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Terutama ketika berinteraksi dengan lingkungan, sehingga seseorang dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam Fakta Indonesia yang dikeluarkan oleh Indonesian Labour Organization (ILO) menyatakan bahwa diperkirakan 10 persen dari penduduk Indonesia (24 juta) adalah penyandang disabilitas. Tentu saja data tersebut juga seperti fenomena gunung es, karena di Indonesia masih banyak keluarga yang tidak mendaftarkan anggota keluarganya yang disabilitas ke dalam status kewarganegaraan.

Selain itu juga karena penerimaan terhadap anggota keluarga yang disabilitas masih rendah. Lalu proses untuk mendaftarkan status kewarganegaraan yang tidak mudah, terutama bagi penyandang disabilitas.

Menjadi Disabilitas karena Keterbatasan Cara Pandang dan Akses

Dalam literatur mengenai disabilitas, ada dua cara pandang dominan yang hadir di masyarakat. Pertama adalah cara pandang medis, yaitu melihat disabilitas sebagai permasalahan medis akibat dari ‘ketidaknormalan’ fungsi sensorik, fisik, dan mental seseorang. Karena berangkat dari cara pandang medis maka seorang penyandang disabilitas perlu mendapatkan solusi dengan memperbaiki fungsi tersebut. Misalnya dengan terapi, rehabilitasi atau pengobatan.

Cara pandang ini terbantah oleh model kedua yaitu cara pandang sosial, yang berangkat dari perbedaan antara ‘keterbatasan’ (impairment) dan ‘ketidakmampuan’ disability. Dalam perspektif ini, seseorang menjadi ‘tidak mampu’ (disabled) tidaklah disebabkan oleh keterbatasan fisik, sensorik, atau mental yang ia miliki.

Akan tetapi penyebabnya lingkungan sosial yang menghalangi keterbatasan tersebut untuk bisa dioptimalkan. Ilustrasinya, seseorang tidak mampu menikmati hak penyandang disabilitas atau mobilitas bukan karena keterbatasan fisiknya. Namun karena bangunan dan tata kota yang tidak ramah terhadap pemakai kursi roda. (Jurnal Perempuan, Edisi 113).

Membongkar Cara Pandang

Paling sulit memang membongkar cara pandang masyarakat menuju cara pandang kedua. Bahwa adanya disabilitas karena cara pandang masyarakat yang membedakan akses untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dan non-disabilitas.

Bahkan banyak masyarakat yang masih menggunakan kata normal dan tidak normal untuk merujuk pada non-disabilitas dan disabilitas. Salah satu contoh salah seorang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada 2024 menggunakan kata normal untuk merujuk pada non-disabilitas.

Terkait dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, isu aksesibilitas ini paling banyak menjadi pembicaraan dalam jurnal-jurnal akademik. Baik akses infrastruktur maupun akses pendidikan dan akses kepada kesejahteraan.

Walaupun dalam banyak hal, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas kita sikapi dengan menempatkan disabilitas sebagai ‘sang liyan’. Hal ini terlihat dari salah satu contohnya adalah bangunan Masjid Al-Jabbar yang diklaim sebagai masjid yang sudah ramah disabilitas

Tetapi jika kita mencermati bangunannya, insfastruktur untuk disabilitas bukan berada pada pintu masuk utama masjid. Tetapi berada di samping pintu utama, sehingga seolah aksesnya berbeda dengan non-disabilitas.

Ulama Perempuan menjadi Sandaran bagi Kelompok Marginal

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mendefinisikan ulama perempuan merupakan orang-orang yang berilmu mendalam. Baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlaq karimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin).

KUPI, setidaknya dalam dua kali kongresnya, menempatkan diri sebagai jaringan kerja kolektif yang mendorong menguatnya kelompok-kelompok terpinggirkan. Sebagaimana visinya yaitu terwujudnya peradaban yang berkeadilan hakiki bagi setiap manusia demi kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan dalam rahmat Allah SWT.

Keadilan hakiki yang dimaksud adalah memberikan hak yang sama kepada semua manusia dengan mempertimbangkan situasi khusus pada kekhasan jenis kelamin atau kelompok tertentu. Misalnya kekhasan perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan mengalami masa-masa reproduksi yang lebih kompleks seperti menstruasi, dapat hamil, melahirkan, menyusui, hingga menopouse.

Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar menjadi legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang ia alami. Sehingga mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.

Menilik Kekhasan pada Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas juga penting untuk mendapatkan perhatian khusus sesuai kekhasan. Apalagi sebagaimana kita ketahui setiap penyandang disabilitas memiliki situasi dan kebutuhan yang khas. Penyandang disabilitas fisik tentu akan sangat berbeda dengan disabilitas mental, atau disabilitas fisik dan mental. Jadi, sangat membutuhkan intervensi yang adil sesuai dengan kekhasannya.

KUPI dan isu keadilan gender sudah sangat lekat, hampir semua yang pernah mendengar KUPI akan langsung merelasikan dengan kerja-kerja kemanusiaan yang mendorong pada keadilan gender. Tetapi bagaimana kerja-kerja jaringan KUPI pada upaya menguatkan hak-hak penyandang disabilitas?

Fahmina, sebagai salah satu lembaga penyangga KUPI, melakukan penelitian siangkat untuk melihat bagaimana jaringan ulama perempuan melakukan upaya penguatan hak-hak disabilitas di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Penelitian dilakukan dengan cara melakukan pendataan regulasi, jurnal, dan buku-buku mengenai isu disabilitas di 5 wilayah tersebut. Selain itu mencari ulama perempuan yang telah mulai bekerja untuk menguatkan hak penyandang disabilitas.

Asa itu Ada, Jaringan Ulama Perempuan yang Bekerja Menguatkan Hak Penyandang Disabilitas

Nyai Hj. Aniroh adalah salah satu ulama perempuan di Jawa Tengah, yang berkhidmah di Majlis Takilm Setu Pon Cilacap. Selain itu aktif juga di Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Nyai Aniroh aktif melakukan pendampingan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bagi para penyandang disabilitas di lingkungannya.

Selain Bunyai Aniroh, Wiwin Siti Aminah juga salah satu ulama perempuan jaringan KUPI yang aktif mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui ruang khidmah perguruan tinggi di UNU Yogyakarta, yakni lembaga GEDSI UNU. Wiwin Siti Aminah melakukan riset terkait disabilitas dan memberikan rekomendasi kepada kampus untuk upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kampus.

Wiwin juga aktif di Srikandi Lintas Iman (SRILI) sebuah lembaga non-profit di Yogyakarta yang menggerakkan tokoh lintas iman. SRILI baru-baru ini, yaitu bulan Februari, melakukan penguatan isu toleransi bagi penyandang disabilitas dari latar belakang agama yang beragam.

Tokoh ulama perempuan lain yang merupakan penyandang disabilitas juga aktif melakukan advokasi adalah Fatimah Asri Muthmainnah atau biasa kita kenal dengan panggilan Aci. Dia adalah seorang ulama perempuan yang berkhidmah di pesantren Al-Azis Lasem sebagai pengasuh dan di Pengurus pimpinan cabang Fatayat NU Lasem sebagai Ketua.

Aci aktif menyuarakan hak disabilitas dan sekarang ini menjadi komisioner di Komisi Nasional Disabilitas (KND). Yaitu lembaga negara di bawah koordinasi Kementrian Sosial yang memiliki mandat untuk implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Terutama untuk perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. Akan tetapi Aci belum terkoneksi secara langsung dengan KUPI.

Komitmen KUPI Melalui Kupibilitas

Beberapa jaringan KUPI sudah melakukan upaya-upaya yang mengarah pada mendorong penguatan hak penyandang disabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tetapi kerja-kerja yang mereka lakukan masih dalam tahap awal dan sementara. Artinya bukan upaya mendalam, berkelanjutan dan pelibatan kelompok penyandang disabilitas.

Sebagaimana yang Siti Rofiah lakukan, dia merupakan pengasuh pesantren Al-Falah Salatiga, alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) Fahmina. Siti Rofiah menyadari pentingnya para santri berkomunikasi dengan teman tuli (disabilitas tuli), dan tidak mudahnya mendapatkan juru bahasa isyarat dengan mudah di setiap event.

Sedangkan penting sekali menciptakan ruang yang inklusif. Maka, Siti Rofiah bersama pesantren yang diampunya melakukan pelatihan bahasa isyarat dari 1 Januari sampai 26 Februari, yang dilakukan selama 6 kali pertemuan, yaitu setiap hari Sabtu. Siti Rofiah berharap kegiatan ini akan secara berlanjut dilakukan oleh pesantrennya.

Tentu saja selain itu ada Kiai Faqih Abdul Kodir yang menggagas agar Kupipedia.id menyisipkan halaman khusus Kupibilitas yang membahas tentang disabilitas. Sehingga ketika jaringan ulama perempuan, khususnya atau masyarakat Indonesia secara umum membutuhkan informasi dan pengetahuan untuk mendorong penguatan hak disabilitas dapat menggunakannya.

Terwujudnya hak penyandang disabilitas yang sama dengan kelompok masyarakat lain di Indonesia bukan hal yang mudah. Tetapi juga bukan sesuatu yang tidak mungkin. Ulama perempuan perlu melibatkan kelompok penyandang disabilitas sebagai teman kerja kolektif. Tujuannya agar kerja-kerja yang selama ini telah kita lakukan mendapatkan tambahan perspektif.

Hal-hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah isu hak seksual dan kesehatan reproduksi, pola asuh keluarga bagi keluarga penyandang disabilitas, menjadi salah satu isu penting. Di mana ulama perempuan dapat berkontribusi dalam upaya menguatkan hak-hak penyandang disabilitas. Karena ulama perempuan adalah sandaran bagi kelompok yang terpinggirkan, salah satunya adalah penyandang disabilitas. []

 

 

 

Tags: Hak Penyandang DisabilitasIsu DisabilitasJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan Indonesiaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

Next Post

Kesaksian Menurut Penjelasan Al-Qur’an

Alifatul Arifiati

Alifatul Arifiati

Related Posts

Disabilitas Netra
Disabilitas

Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

21 Juni 2026
Pesantren Ekologi Ath Thaariq
Disabilitas

Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

19 Juni 2026
Karya Seni
Disabilitas

Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

18 Juni 2026
Hak Untuk Bosan
Disabilitas

Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

14 Juni 2026
Invisible Disability
Disabilitas

Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

11 Juni 2026
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif
Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

10 Juni 2026
Next Post
Kesaksian dalam al-Qur'an

Kesaksian Menurut Penjelasan Al-Qur’an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
  • Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati
  • Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun
  • Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah
  • Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0