Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

Kita semua bisa berperan dengan mendukung, awasi, dan sampaikan masukan kepada KUA setempat. Berani melapor jika ada layanan yang diskriminatif

justchibty by justchibty
10 Juni 2026
in Disabilitas
A A
0
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelayanan perkawinan yang inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan setara. KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatat pernikahan, tetapi juga menjadi representasi kehadiran negara dalam menjamin hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, mudah diakses, dan bebas diskriminasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pasangan dapat dapat menjalani proses perkawinan dengan aman, nyaman, dan bermartabat.

Bayangin sepasang calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) penuh harapan. Selain itu, Salah satunya memakai kursi roda, sementara yang lain dari pelosok desa yang baru pertama kali menangani dokumen resmi. Selain itu, di sisi lain, pada kenyataannya, di tengah berbagai keterbatasan yang mereka hadapi, mereka tidak hanya membawa rasa cinta, tetapi juga kerisauan: apakah kantor ini siap menyambut mereka?

Pertanyaan inilah yang kini timbul: apakah KUA sudah benar-benar menjadi ruang yang ramah dan terbuka bagi semua lapisan Masyarakat? Inklusivitas pelayanan perkawinan bukan sekedar cerminan jargon kebijakan, ia adalah gambaran sejauh mana negara hadir untuk warganya di salah satu momen paling sacral dalam kehidupan.

Dalam konteks layanan publik, inklusivitas berarti setiap warga negara tanpa memandang kondisi, latar belakang, atau keyakinan memiliki hak yang sama dalam mengakses dan merasakan layanan dengan bermartabat. Selain itu, lebih dari itu, pada akhirnya, bukan hanya pintu yang terbuka, melainkan juga jalan yang rata, petugas yang peka, dan sistem yang mempermudah.

KUA sebagai institusi negara di bawah naungan Kementerian Agama merupakan garda terdepan dalam pencatatan dan pembinaan perkawinan umat Islam di Indonesia. Tercatat 5.917 KUA dalam Kementerian Agama telah beroperasi di seluruh penjuru negeri, melayani lebih dari satu juta pasangan yang melangsungkan setiap tahunnya.  Namun, jangkauan yang luas belum tentu dengan layanan yang setara.

Empat Tantangan Nyata yang Masih Menghambat

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai hambatan masih membuat pelayanan perkawinan belum sepenuhnya inklusif:

Pertama, Aksesibilitas Fisik yang Terbatas. Banyak Gedung KUA yang belum memenuhi standar ramah disabilitas. Tidak tersedia ramp untuk pengguna kursi roda, ruang tunggu yang sempit, hingga tidak adanya formular dalam huruf Braille bagi Tunanetra. Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas di Indonesia berhak atas pemenuhan kesamaan kesempatan.

Kedua, Kesenjangan Informasi dalam kelompok marginal sering tidak mengetahui prosedur, persyaratan, maupun hak-hak mereka dalam proses pernikahan. Kurangnya sosialisasi, rendahnya literasi digital, dan terbatasnya akses membuat masyarakat rentan merasa rugi atau terpaksa mengandalkan perantara yang tidak resmi.

Ketiga, Hambatan bahasa yang menyimpan potensi miskomunikasi. Minimnya petugas yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dapat membuat mereka merasa asing di kantor daerahnya sendiri.

Keempat, Birokrasi yang terasa berat di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), layanan digital yang belum merata, infrastruktur transportasi buruk, dan dokumen kependudukan sering tidak lengkap. Kondisi ini membuat proses pengurusan pernikahan menjadi beban berlipat ganda bagi masyarakat yang sudah dalam keterbatasan.

Lima Langkah Menuju KUA yang benar-benar Inklusif

Mewujudkan KUA yang inklusif bukan pekerjaan semalam. Namun, komitmen yang tepat dapat memulai perubahan nyata dari niat. Di antaranya:

Pertama, Kementerian Agama perlu memperluas akses transformasi digital dan pendampingan dalam program SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Pendampingan aktif bagi warga yang belum melek teknologi guna mendaftarkan nikah online dan antrean digital agar tidak menciptakan kesenjangan baru

Kedua, Peningkatan kapasitas petugas penghulu dan staff KUA perlu mendapat pelatihan sensitivitas terhadap disabilitas, perspektif gender, dan keberagaman budaya. Seorang petugas yang peka bukan hanya professional, ia juga menjadi wajah negara yang menghargai setiap warganya.

Ketiga, Layanan jemput bola ke Masyarakat. Beberapa daerah mulai menerapkan mobile service atau KUA keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat di daerah terpencil maupun pasangan yang tidak dapat hadir secara fisik karena kondisi kesehatan atau keterbatasan mobilitas, dan pemerintah perlu mereplikasi program tersebut secara nasional.

Keempat, Fasilitas ramah disabilitas sebagai standar wajib. Pemerintah perlu menetapkan standar aksesabilitas Gedung KUA secara nasional, mencakup ramp, toilet disabilitas, ruang tunggu yang memadai, dan ketersediaan petugas yang terlatih bahasa isyarat. Bukan fasilitas mewah, melainkan konstitusional yang terjamin UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, Kolaborasi lintas sektor yang nyata. KUA tidak dapat bekerja sendiri. Dinas Sosial perlu bersinergi untuk menjangkau kelompok rentan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu mempercepat kelengkapan dokumen, serta komunitas lokal dan lembaga swadaya masyarakat perlu membangun komunikasi yang mampu memperkuat sistem pelayanan yang inklusif.

Keterlibatan Kita, Harus Hadir untuk Semua

Inklusivitas dalam pelayanan perkawinan bukan kemewahan yang tertunda. Hukum menjamin inklusivitas sebagai hak dasar setiap warga negara. Sebagai wajah negara di hadapan pasangan yang hendak membangun keluarga, KUA memikul tanggung jawab moral dan legal untuk memberikan pelayanan secara penuh tanpa terkecuali.

Kita semua bisa berperan dengan mendukung, awasi, dan sampaikan masukan kepada KUA setempat. Berani melapor jika ada layanan yang diskriminatif. Karena setiap perkawinan adalah awal dari sebuah keluarga, sudah sepaturnya negara hadir sepenuhnya untuk semua, tanpa terkecuali.

Inklusivitas bukan hanya sekedar cita-cita. Ia bisa terwujud, asalkan ada kemauan, kreativitas, dan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Bukan selalu membutuhkan anggaran besar, melainkan empati yang besar. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya

Tags: akad nikahAksesibilitasHak Penyandang DisabilitasKantor Urusan AgamaPelayanan Perkawinan yang InklusifPencatatan Perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

Next Post

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

justchibty

justchibty

Related Posts

Wayang
Disabilitas

Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

25 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Humor Disabilitas
Disabilitas

Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

20 Juli 2026
Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Next Post
Hubungan Seksual

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS
  • Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?
  • Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya
  • Kisah Heroik Atlet Disabilitas Netra di Lintasan Atletik
  • Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0