• Login
  • Register
Rabu, 14 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Dengan memperhatikan konteksnya, hadits ini berlaku secara khusus dan bukan untuk menyatakan bahwa tidak akan ada negeri yang makmur jika dipimpin perempuan.

Redaksi Redaksi
14/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Perempuan Jadi Pemimpin Negara

739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadits yang sangat sering dijadikan dalil untuk mengharamkan perempuan menjadi pemimpin negara adalah hadis riwayat Abu Bakrah : “Tidak akan berjaya suatu Kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan.”(HR. Bukhari, Ahmad, Al-Nasa’i dan al-Tirmidzi)

Sama seperti ayat di atas, pemahaman tekstual akan melahirkan pandangan yang mengharamkan perempuan menjadi pemimpin negara. Padahal, tercatat pada zaman Nabi telah ada pandangan yang tekstual dan kontekstual terhadap hadits.

Bagi yang memahami hadits ini secara kontekstual, hadits ini harus dikaitkan dengan asbabul wurud-nya. Yakni hadits ini Nabi ucapkan ketika putri Kisra Raja Persia menggantikan ayahnya menjadi pemimpin tertinggi. Kisra tidak memiliki anak laki-laki akibat perang saudara di negeri itu.

Maka dari itu, bisa kita bayangkan, dalam kondisi kerajaan yang penuh dengan perang saudara, naiknya putri Kisra tentu tidak akan membawa kerajaan menuju kejayaan.

Apalagi hadits ini juga berkaitan dengan terkabulnya doa Nabi agar Allah SWT menghancurkan kerajaan Persia lantaran Kisra menyobek surat beliau. (Lihat al-Asqallani, Fath al-Bari XIII/46, Muhammad Anis Qasim Ja’far, Perempuan dan Kekuasaan (terj,), Penerbit Zaman, Bandung/49)

Baca Juga:

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Perhatikan Konteksnya

Dengan memperhatikan konteksnya, hadits ini berlaku secara khusus dan bukan untuk menyatakan bahwa tidak akan ada negeri yang makmur jika dipimpin perempuan.

Sebab Nabi tentu tahu persis bahwa di Negeri Saba ada Ratu Balqis yang membawa negerinya menjadi “baldatun thayyibatumwa rabbun ghofur“. Bahkan al-Qur’an mengakui hal itu. Sebagai penerima wahyu, tentu Nabi tidak akan menafikan al-Qur’an itu sendiri.

Lebih dari itu, sebagai seorang Nabi, tentu sabdanya tidak akan bertentangan dengan fakta sejarah. Baik yang terjadi sesudah maupun sebelum sabda itu keluar. Faktanya, ada Ratu Balqis sebelum Nabi, dan ada banyak perempuan yang menjadi Ratu (kepala negara) yang sukses di negeri-negeri muslim.

Dengan demikian semakin jelas bahwa sabda Nabi di atas bukan untuk menafikan kepemimpinan perempuan di segala zaman dan di segala tempat.

Berkaitan dengan hal ini Syeikh Al-Ghazali, pemikir kontemporer Mesir, mempertanyakan mengapa orang (baca: ulama) hanya berkutat pada hadits yang tidak mutawatir? Mengapa tidak melihat al-Qur’an ketika berbicara mengenai kepemimpinan perempuan?

Mengapa hadis ahad dijadikan pedoman jika al-Qur’an tidak diragukan lagi kejelasannya dalam hal ini? Demikian syeikh al-Ghazali. (Riffat Hassan-Fatima Mernissi, setara di Hadapan Allah (terj) LSPPA/223). []

Tags: HaditsNegarapemimpinperempuantafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Ayat Kepemimpinan

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

14 Mei 2025
Ibu Menyusui

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

13 Mei 2025
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

13 Mei 2025
Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

13 Mei 2025
Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

11 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Orang Miskin

    Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin
  • Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh
  • Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan
  • KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan
  • Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version