• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Citra Perempuan Ideal Menurut Al-Qur’an

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
1 November 2020
in Kolom, Personal
0
Muharram for Peace

temukan keseruan acara Muharram for Peace

433
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernah gak sih mendengar pernyataan bahwa perempuan ideal itu perempuan yang cantik, pinter, bisa masak, pinter ngurus rumah, dan sebagainya. Kebanyakan ketika ditanya perempuan ideal harus seperti apa, pasti menjawab seperti itu. Bahwa yang tidak cantik, tidak pintar, dan tidak bisa mengerjakan pekerjaan rumah tangga kerap kali dianggap tidak ideal sebagai perempuan. Dan jujur saja, bahwa stigma demikian kerap kali menyinggung perasaan kaum perempuan.

Karena tidak semua perempuan dianugrahi keindahan fisik yang sama. Banyak perempuan yang merasa insecure atas dirinya, merasa tidak percaya diri dan kerap kali membanding-bandingkan keadaannya dengan orang lain. Bayangkan jika stigma perempuan ideal masih menerapkan argumen bahwa perempuan harus cantik secara fisik, maka berapa banyak perempuan yang berbondong-bondong untuk memperbaiki kecantikannya.

Perempuan juga harus pintar memasak. Tak bisa di ganggu gugat, sebagai buah dari budaya patriarki membuat bisa memasak seolah menjadi kewajiban bagi kaum perempuan. Apalagi jika bukan karena dikaitkan dengan kewajiban mengurus suami. Kata-kata yang kerap kali disuarakan pada anak perempuan, “Perempuan harus bisa masak, kalau gak bisa nanti suaminya mau dikasih makan apa?” Dan sekali lagi, bahwa tidak semua perempuan pintar memasak, tapi, rasanya tidak ada perempuan yang tidak bisa memasak sama sekali. Minimal memasak air dan menggoreng telur juga masak mie instan, perempuan pasti bisa melakukannya.

Karena memasak merupakan kebutuhan untuk bertahan hidup. Dan setiap makhluk pasti punya cara bertahan hidup masing-masing.  Perempuan pasti bisa jika hanya sekedar menyajikan makanan. Yang harus diubah adalah standarisasi bisa masak itu sendiri. Ya kalau standarnya ditetapkan bahwa orang bisa masak pasti bisa buat rendang, ya pasti jauh. Akan ada ketimpangan level antara penikmat indomie dengan chef rumahan yang bisa menyajikan rendang. Apalagi di zaman serba modern ini, mau makan apapun tinggal klik di hape, tinggal tunggu sambil menyiapkan uang, maka makanan siap dihidangkan.

Perempuan itu juga harus pintar. Betul. Bahwa perempuan harus pintar. Tapi pintar seperti apa yang dibutuhkan oleh perempuan? Apakah hanya cukup dengan gelar dibelakang nama? Atau justru ada kepintaran lainnya yang harus dicapai oleh perempuan?

Perempuan harus pintar menyadari bahwa ia adalah seorang perempuan. Banyak tugas yang kerap kali dibebankan terhadap perempuan. Karena itu, kesadaran sebagai seorang perempuan akan mampu melahirkan perempuan yang berdaya. Sadar bahwa sebagai perempuan ia juga manusia, khalifah fil ardh. Yang harus bermanfaat bagi orang lain, dan menjadi sebaik-baiknya khalifah dimuka bumi ini.

Ketika telah berketurunan, perempuan secara otomatis menajadi madrasah pertama bagi anaknya. Tindak tanduk dan tingkah laku yang dilakukannya akan dengan mudah ditiru oleh anak-anaknya. Karena itu, butuh kesadaran tinggi untuk mempresentasikan nilai-nilai kebaikan pada diri perempuan.

Cantik, pinter masak dan Pintar hanyalah segelintir kriteria ideal yang diterapkan sosial bagi perempuan. Semua itu pada akhirnya kembali pada diri masing-masing. Setiap perempuan pasti memiliki kecantikan, kepintaran dan kelebihan masing-masing. Tidak bisa di sama ratakan. Karena perbedaan kecantikan itulah keindahan itu sendiri.

Lalu bagaimana Al-Qur’an memandang Kriteria Ideal terhadap perempuan?

Dikutip dari bagian kata pengantar penerbit pada buku Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an karya Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A di mana bagian kata pengantar itu sendiri ditulis oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, M.A

Bahwa Citra perempuan ideal dalam Al-Qur’an tidak sama dengan citra perempuan yang berkembang dalam sejarah dunia islam. Citra perempuan yang di idealkan oleh agama Islam itu sendiri ialah : Pertama, Mempunyai kemandirian politik (al-istiqlal al-siyasah, QS al-Mumtahanah [60] : 12, sebagaimana Ratu Balqis, perempuan penguasa yang mempunyai kerajaan super power, laha ‘arsyun azhim (QS. Al-naml [27] : 23).

Kedua, Memiliki kemandirian ekonomi (al-istiqlal al-iqtishadi) (QS. al-Nahl [16] : 97), seperti pemandangan yang disaksikan Nabi Musa di Madyan, perempuan pengelola peternakan (QS. al-Qashash [28] : 23).

Ketiga, Memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi (al-istiqlal al-syakhshiy) yang diyakini kebenarannya, sungguh pun harus menghadapi suami bagi perempuan yang sudah berkeluarga (QS. al-Tahrim [66] : 11), atau menentang opini publik bagi perempuan yang belum berkeluarga (QS. al-Tahrim [66] : 12).

Perempuan dibenarkan untuk menyuarakan kebenaran dan melakukan gerakan oposisi terhadap berbagai kebobrokan (QS. al-Taubah [9] : 71). Bahkan Al-Qur’an  menyuarakan perang terhadap suatu negeri yang menindas kaum perempuan (QS. al-nisa [4] : 5), karena laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi sebagai khalifah fil ardh (QS. al-Nahl [16] : 97) dan sebagai hamba (‘abid) (QS. al-Nisa [4] : 124).

Al-Qur’an menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan, mereka sama dihadapanNya. Kecuali ketaqwaannya, dan yang paling mulia disisiNya adalah mereka yang bertaqwa. Dari ketiga poin yang ditulis oleh Prof. Dr. Komaruddin bisa kita tarik satu benang merah. Bahwa ya, benar. Perempuan harus mempunyai kemandirian politik. Perempuan bukan lah hamba yang harus selalu melayani tuannya.

Tubuh perempuan milik dirinya sepenuhnya. Walaupun banyak yang mengatakan bahwa selepas menikah perempuan menjadi milik suaminya karena mahar yang diterima, sekali lagi pemikiran seperti itu harus diluruskan. Bahwa perempuan menghormati suaminya karena hatinya mengatakan demikian, dan agama juga mengarahkan. Seperti yang dikatakan oleh Abi Quraish Shihab bahwa mahar adalah hak istri, tapi bukan harga seorang istri.

Betul bahwa perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi. Bukan karena perempuan berkewajiban menafkahi, tapi untuk dirinya dan kemerdekaannya. Banyak kasus istri yang tidak dihargai hanya karena suami merasa superior, karena menjadi penjamin kebutuhannya. Berapa banyak janda yang kesulitan menghidupi anaknya setelah ditinggalkan oleh suaminya.

Bahkan banyak terjadi dimasa pandemi ini suami di PHK, dan istri harus ikut banting tulang untuk kelangsungan hidup dan masa depan keluarga. Karena itu, harus diusahakan perempuan mampu mandiri secara finansial. Sama sama menjadi subyek keuangan, tanpa harus bersaing siapa yang punya banyak uang.

Selain itu perempuan harus mempunyai kemadirian dalam menentukan pilihannya. Setiap perempuan berhak menyuarakan aspirasinya walaupun yang ia tentang adalah suaminya, apabila suaminya itu memerintahkan kedzaliman dan tidak sesuai syari’at. Nalar kritis harus dibangun pada setiap perempuan. Sebagai makhluk merdeka perempuan berhak menentukan pilihan hidupnya selama tidak bertentangan dengan agama dan kemanusiaan.

Perihal pernikahan, perempuan kerap mendapatkan paksaan yang mencederai nilai nilai kebebasan seorang perempuan. Banyak perempuan merasa kebebasannya terenggut hanya karena ia terlahir dengan jenis kelamin perempuan. Tidak ada yang salah dengan semua keadaan yang kamu jalani saat ini, tapi akan menjadi salah apabila kamu menyalahkan keadaan tanpa melakukan perubahan.

 

Seperti itu kira-kira citra perempuan ideal menurut islam dan Al-Qur’an. Dan jelas, ada kontradiksi antara Citra yang dibangun oleh sosial dengan citra yang berlandaskan Al-Qur’an. Karena itu mari bangun citra ideal yang sesuai dengannya, jangan hanya selalu merasa insecure dengan mereka yang cantik didepan mata. Wujudkan perempuan ideal yang sesuai dengan Al-Qur’an dengan menjadi perempuan merdeka. Karena kita perempuan,  harus mampu menjadi merdeka seutuhnya. []

 

Tags: GenderislamkeadilankemerdekaanKesetaraanperempuan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Pernikahan
Hikmah

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

31 Juli 2025
Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID