Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Selama ini cara pandang yang terjadi pada relasi difabel dan non difabel adalah tidak mengakui kemanusiaannya, atau mengakui namun tidak penuh

Isti'anah by Isti'anah
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Perspektif Trilogi KUPI

Perspektif Trilogi KUPI

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi narasumber tema penguatan hak-hak disabilitas perspektif Trilogi KUPI pada kegiatan Mubadalah Goes to Community Tasikmalaya di Kampus Universitas Islam KH Ruhiat (UNIK) Cipasung menjadi kecemasan serta tantangan bagi saya. Cemas karena khawatir tidak dapat menyampaikan materi dengan baik. Namun menjadi tantangan karena sebagai narasumber, maka harus belajar mendalam terkait perspektif Trilogi KUPI yang diterapkan dalam pemenuhan hak-hak disabilitas.

Menyusun materi sejak dua minggu sebelum kegiatan dengan mengacu pada tiga buku yaitu Metodologi Fatwa KUPI dan Qira’ah Mubadalah  karya KH Faqihuddin AK. Selain itu  Nalar Kritis Muslimah karya Bu Nyai Nur Rofiah.

Lalu mencari bahan dari kupipedia.id dan menemukan rubrik kupibilitas yang memuat link Ngaji Rain bersama Dr Nur Rofiah Bil Uzm, “Mainstreaming Keadilan Hakiki Bagi Difabel” yang termuat di Mubadalah.id.  Selanjutnya berselancar ke youtube dan menemukan Ngaji Rain bersama Dr Nur Rofiah tersebut.

Perspektif  Trilogi KUPI yaitu Ma’ruf dari Bu Nyai Badriyah Fayumi, Mubadalah dari Kiai Faqihuddin AK dan Keadilan Hakiki dari Bu Nyai Nur Rofiah. Khususnya mubadalah dan keadilan hakiki awalnya digunakan untuk membaca relasi laki-laki dan perempuan. Sementara dalam hal pemenuhan hak-hak kaum difabel maka relasinya adalah difabel dan non difabel.

Selama ini cara pandang yang terjadi pada relasi difabel dan non difabel adalah tidak mengakui kemanusiaannya, atau mengakui namun tidak penuh. Memandang kemanusiaan difabel secara rendah atau lebih rendah dari pada non difabel.

Dominasi non difabel di berbagai sendi kehidupan menunjukkan bahwa sistem pengetahuan di berbagai disiplin ilmu termasuk ilmu agama telah terbangun dan berkembang melalui pengalaman, perspektif, sudut pandang dan kepentingan non difabel. Sehingga tidak atau belum menyertakan kepentingan difabel.

Konsep Ma’ruf

Perspektif Trilogi KUPI mulai dari konsep ma’ruf oleh Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi. Beliau mengenalkannya untuk menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam terkait isu relasi sosial. Terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak dan kaum minoritas (termasuk disabilitas). Ma’ruf ialah segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat.

Konsep ma’ruf menjadi pendekatan dalam dialektika teks Al-Qur’an dan konteks yang berdasar pada realitas. Yakni dengan menemukan  nilai-nilai kebaikan yang kita sepakati, kita terima, kita amalkan dan menjadi acuan suatu masyarakat. Selain itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.

Dalam konteks difabel dan non difabel maka perumusan keagamaan harus memegang tujuan ma’ruf. Yaitu kebaikan untuk kedua belah pihak, bukan baik menurut non difabel aja tetapi juga baik untuk difabel.

Perspektif Mubadalah

Lalu Perspektif Trilogi KUPI berikutnya Mubadalah. Ini adalah bentuk kesalingan dan kerjasama antara kedua belah pihak yang memiliki arti saling mengganti, saling mengubah, saling menukar satu sama lain. Selain sebagai  tawaran dalam  relasi rumah tangga antara suami istri  ataupun relasi dengan berbagai pihak lain.

Penggunaan istilah mubadalah juga bisa menjadi metode interpretasi terhadap teks-teks sumber Islam yang mengharuskan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara. Keduanya tersapa oleh teks dan harus tercakup dalam makna yang terkandung dalam teks.

Dalam konteks relasi difabel dan non difabel maka teks-teks Islam mengharuskan difable dan non difable sebagai subyek yang setara. Di mana keduanya disapa oleh teks dan merupakan bagian kandungan teks.

Jika mendasarkan pada metode mubadalah, maka premis-premisnya sebagai berikut: 1) Islam hadir untuk difabel dan non difabel sehingga teks-teksnya juga harus menyasar keduanya. 2) Bahwa prinsip relasi antara keduanya adalah kerjasama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan.

Maka kerjasama yang ingin kita hadirkan adalah mewujudkan kemaslahatan untuk difabel dan non difabel. Saling memahami, saling menolong, tidak ada yang menguasai dan yang dikuasai. 3) Teks-teks Islam terbuka untuk kita maknai ulang agar memungkinkan kedua premis sebelumnya tercermin dalam setiap kerja interpretasi

Perspektif Keadilan Hakiki

Terakhir Perspektif Trilogi KUPI yaitu keadilan hakiki, rumusan keagamaan harus mendasarkan pada cara pandang antara lain;

Pertama, Difabel sebagai subjek penuh kehidupan. Manusia baik difabel dan non difabel tersebut sebagai khalifah fil ardl, keduanya menerima tanggung jawab sebagai umat Allah untuk melaksanakan ajarannya dan menjauhi larangannya.

Dalam memaknai surat al-Hujurat ayat 13 bahwa laki laki (difabel dan non difabel) serta perempuan (difabel dan non difabel) setara di hadapan Tuhan. Maka seluruh rumusan keagamaan harus menempatkan secara setara antara difabel dan non difabel.

Kedua, Difabel sebagai manusia seutuhnya. Difabel bukan hanya makhluk fisik saja tapi juga sebagai makhluk intelektual dan spiritual. Mendudukkan difablel sebagai manusia seutuhnya bukan karena fisiknya yang mengalami kekurangan sehingga memandang rendah dan tidak kita pandang sebagai manusia seutuhnya.

Maka harus menafsirkan ulang teks keagamaan yang memiliki perspektif keadilan hakiki sehingga menghadirkan kemaslahatan bagi keduanya (difabel dan non difabel)

Ketiga, tafsir harus memperhatikan semua makhluk hidup tanpa melihat kondisi fisik semata, dengan catatan; harus membaca ayat secara utuh, mencari ayat keberpihakan pada difabel. Tidak menggangap rendah difabel. Memperhatikan semua makhluk hidup tanpa melihat kondisi fisik, dan suara difabel harus kita dengar.

Keempat, Menggunakan Lensa Keadilan Hakiki. Dalam perumusan keagamaan harus  memperhatikan  kondisi khas secara fisik difabel.

Kondisi sosial difabel seperti stigma cacat. Marginalisasi seperti fasilitas umum yang tidak aksessible sehingga sulit mendapat kerja dan mengenyam pendidikan. Subordinasi seperti dianggap lebih rendah atau tidak mampu. Beban ganda atau beban berlebih bagi difable karena keterbatasannya dengan stigma, mendapat perlakuan tidak manusiawi, fasilitas tidak aksessible sehingga semakin membuat bebannya bertambah. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Inklusi SsoialMubadalah Goes to CommunityPemenuhan Hak Bagi Penyandang DisabilitasPerspektif Trilogi KUPIulama perempuanUniversitas Islam KH Ruchiat Cipasung
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0