Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

Skandal kebocoran data pemilih adalah isu berulang yang kerap mewarnai pesta demokrasi di Indonesia.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
24 Desember 2025
in Publik
A A
0
Pemilu 2024

Pemilu 2024

6
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sore itu, telepon seluler Lita (25) berdering. Ada panggilan telepon dari nomor baru. Awalnya dia ragu, tapi dia pun mengangkatnya karena khawatir itu nomor penting. 

“Halo benar Lita ya? Ini saya dari timses partai x. Lita apakah sudah menentukan pilihan untuk caleg DPR RI?” Cerita Lita mengingat kembali kejadian tersebut yang bertepatan saat menjelang Pemilu 2024.  

Ternyata merupakan telepon spam yang mempromosikan calon legislatif pada pemilu 2024. Panggilan itu tak hanya satu kali tapi bisa 2-3 kali dalam seminggu. Tak hanya melalui panggilan telepon, pesan tersebut juga menyasar hingga WhatsApp. 

Lita menjadi satu dari sekian banyak warga di Kabupaten Banyuwangi yang menerima panggilan spam saat masa pemilu 2024. Saat itu, ia memang belum menentukan siapa caleg yang akan ia pilih. Penelepon tersebut langsung mempromosikan calonnya. 

Melalui sambungan telepon itu, Lita langsung menjawab bahwa ia tidak tertarik dan langsung mematikan telepon tersebut. Sejak itu, dia tak lagi pernah merespon panggilan dari nomor tersebut.

“Saya gak tahu mereka dapat nomor hp saya dari mana, yang jelas itu ganggu banget si. Apalagi gak cuma sekali dua kali mereka telefon itu,” curhat Lita.

Spam Telepon, Kampanye Door to Door, Hingga Politik Uang

Tak hanya Lita, Eva, bukan nama sebenarnya, 49 tahun, juga menjadi salah satu warga Kabupaten Banyuwangi yang menjadi target politik uang dalam pemilihan calon legislatif pada pemilu 2024. 

“Pertama ada laki-laki setengah baya di warung saya tapi saya gak kenal. Orang ini tanya siapa di sini yang punya banyak kenalan dan punya hubungan baik sama warga sekitar,” cerita Eva.

Tidak tahu kepentingan dari orang tersebut. Eva pun merekomendasikan salah satu tetangganya yang menjadi pengurus RT setempat.

“Ternyata dia cerita kalau dia timses caleg dari partai x dan lagi cari korlap buat bantu-bantu dia,” tukasnya.

Setelah beberapa hari kejadian tersebut, tetangga tersebut memang mendatangi warga desa setempat satu persatu. Dia menawarkan sejumlah uang dengan syarat mencoblos caleg x.

“Dia mendatangi warung saya lalu bilang akan memberi saya uang Rp75.000 per kepala untuk mencoblos caleg dpr RI dan Rp25.000 untuk mencoblos caleg DPD,” tukas Eva.

Tidak semua keluarga mendapatkan penawaran yang sama. Korlap tersebut menawari Eva dan suaminya uang, sementara itu, dia tidak menawari anaknya yang berusia 19 tahun uang. Ada juga yang mendapat tawaran sembako.

“Dia bilang syaratnya cuma foto ktp saya dan suami. Ya saya berikan toh cuma KTP, kan lumayan uangnya bisa buat beli beras,” terang Eva.

Data Pemilih Sebagai Peta Politik Uang

Kang S, bukan nama sebenarnya, seorang timses salah satu caleg DPR RI dari partai X, bercerita mengenai bagaimana perannya saat Pemilu 2024 sembari mengeluarkan beberapa berkas yang dia bawa.

“Atasan menyuruh saya untuk mencari koordinator lapangan (korlap) untuk setiap TPS. Lalu saya berikan data ini kepada mereka agar mereka melakukan kunjungan ke warga yang ada di daftar ini,” ungkap Kang S.

Data tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuwangi yang berisikan informasi mengenai nama, alamat lengkap, usia, jenis kelamin, dan tps. Data ini, katanya menjadi pedoman dalam memetakan preferensi masyarakat.

Kang S menceritakan para korlap akan melakukan survei berdasarkan data tersebut. Jika keluarga ekonomi menengah ke bawah, maka mereka akan masuk dengan menawarkan imbalan uang atau sembako, jika memilih calon tersebut. Namun, jika masyarakat adalah keluarga menengah ke atas maka mereka akan melakukan pendekatan yang berbeda.

Contohnya, dalam satu keluarga terdiri dari orang tua dan dua anak dewasa maka mereka akan menjanjikan uang atau sembako untuk orang tua jika mencoblos caleg mereka. Sedangkan ke anak muda, mereka biasanya mempromosikan melalui telefon.

“Ya kalau nomor hp kami juga punya daftarnya, tapi saya tidak bisa buka. Pokoknya ada lah,” jawab Kang S terkait sumber daftar nomor telepon warga.

Ia menjelaskan bahwa mereka menganalisis mana rumah yang bisa mereka masuki mana yang tidak melalui data tersebut. Selain itu, para timses biasanya juga sudah mempunyai peta masyarakat yang sudah menentukan pilihan dan belum.

Ketimpangan Informasi dan Eksploitasi Privasi Warga

Banyak kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Pada 27 November 2023, sebuah akun anonim bernama Jimbo di BreachForum mengunggah 252,327,304 data yang ia klaim berasal dari situs kpu.go.id merupakan salah satu contoh kebocoran data pribadi menjelang pemilu 2024. 

Jimbo menjual data seharga $74000 ini paling sedikit terdiri atas NIK, NKK, Nomor KTP, passport, nama, tempat pemungutan suara, status difabel, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, status perkawinan, serta alamat.

Skandal kebocoran data pemilih adalah isu berulang yang kerap mewarnai pesta demokrasi di Indonesia. Data ini sering kali menjadi sasaran empuk karena mengandung informasi lengkap yang krusial untuk pemetaan politik.

Tak hanya itu, banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa KTP mereka adalah data pribadi yang seharusnya tidak boleh mereka berikan kepada sembarang orang.

Sama halnya dengan Eva, ia menganggap KTP bukanlah hal penting. Ia memberikan foto KTP nya kepada sembarang orang demi sejumlah uang.

Berdasarkan penelitian terbaru kita ketahui bahwa politik uang terjadi karena beberapa faktor, di antaranya: rendahnya pendidikan, lemahnya pengawasan, dan kebiasaan atau tradisi. (Fitriani et al., 2019)

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi menilai hal ini terjadi karena masih minimnya kesadaran tentang perlindungan data pribadi.

Padahal, Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tetapi sosialisasi terkait data pribadi belum menyeluruh. Karena belum adanya lembaga yang khusus mengawasi terkait perlindungan data pribadi itu sendiri.

“Ada ketimpangan tentang pengetahuan pentingnya menjaga data pribadi juga salah satu masalah. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu geraknya akan lebih terbatas dalam mengawasi perlindungan data pribadi dalam pemilu. Sehingga belum adanya kejelasan terhadap akses pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban kegagalan data pribadi,” jelas Izmi.

Tumpang Tindih Antara UU Pemilu dan UU PDP

Kasus timses parpol yang memiliki salinan DPT, Izmi menilai telah terjadi kegagalan data pribadi terkait confidentiality breach (pelanggaran kerahasiaan). Artinya ada pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja atau akses ke data pribadi.

“Liaison Officer (LO) partai menerima dan melakukan pengelolaan salinan DPT. LO biasanya hanya bertugas selama masa pemilu dan tidak termasuk struktur permanen partai. Sehingga menjadi kekhawatiran karena tidak ada standar pengamanan, pencatatan, atau kontrol akses terhadap data tersebut,” terang Izmi.

Timses memiliki salinan DPT merupakan salah satu dampak adanya tumpang tindih peraturan jika UU Pemilu tidak disesuaikan dengan UU PDP.

Di UU Pemilu memang diperkenankan bagi parpol untuk mendapatkan salinan DPT, tetapi pasca UU PDP disahkan belum dijelaskan lebih lanjut sejauh apa informasi yang dapat diberikan ke partai politik terkait salinan DPT.

Peneliti Perludem Haykal menilai pemberian salinan DPT kepada parpol perlu dievaluasi karena data-data itu bisa digunakan untuk hal-hal di luar tujuannya sebagai bagian dari transparansi pendataan dan pendaftaran pemilih dalam pemilu.

“Meskipun data tersebut bukan dari pencurian atau data yang bocor dari KPU, tetapi kedepannya harus ada pengaturan yang lebih rinci dan ketat terkait apa saja kegiatan yang boleh dilakukan dengan memanfaatkan salinan DPT tersebut,” tegas Haykal.

Haykal menjelaskan sangat mungkin melakukan micro targeting dan menyalurkan politik uang dengan menggunakan data seperti nama, alamat, dan usia. Sehingga perlu ada batasan dalam penggunaan data oleh parpol tersebut.

“Memang saat ini masih ada kekosongan hukum terkait dengan peran parpol dalam penggunaan data dalam pemilu karena penerapan UU PDP masih secara umum tidak spesifik dalam pemilu. Sedangkan di UU Pemilu sendiri kita belum melihat satu pasal yang mengatur pengelolaan data pribadi,” terang Haykal.

Sehingga masih ada ruang abu-abu tentang sumber data, pengelolaan, dan bagaimana pemrosesan data pemilih itu sendiri.

Urgensi Sinkronasi UU Pemilu dengan UU PDP

Dalam kasus penggunaan DPT untuk kampanye door to door dan politik uang, Haykal menilai yang menjadi permasalahan utama adalah penggunaan politik uang dan melakukan kampanye door to door tanpa sepengetahuan pemilih.  Terkait politik uang tentu akan melanggar UU Pemilu dan dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. 

“Lalu berkaitan dengan kampanye door to door yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilih yang bersangkutan juga akan menjadi masalah meskipun hingga saat ini belum ada larangannya,” ungkap Haykal.

Kasus kebocoran dan kegagalan perlindungan data pribadi di pusaran politik  menjadi alarm serius bagi integritas pemilu dan perlindungan fundamental hak warga negara.

“Bahkan dalam advokasi yang kami lakukan, dorongan itu tidak hanya melalui peraturan teknis KPU namun juga di dalam perubahan UU Pemilu,” tegas Haykal.

Sementara itu, Izmi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut sebenarnya bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 ayat 1 UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi). 

Namun, perlu identifikasi untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan DPT yang terjadi. Inilah pentingnya peran penyelenggara Pemilu, terutama KPU dan Bawaslu berkolaborasi dalam setiap proses pemilu.

Penyelenggara pemilu harus menjamin penegakan hukum perlindungan data pribadi dan menyediakan saluran pemulihan bagi pemilih yang datanya dicatut, dipalsukan, atau disalahgunakan. []

 

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi ke lembaga terkait yakni KPU masih terus dilakukan oleh penulis.***

Tags: kebocoran dataPemilu 2024Politik UangUU PDPUU pemilu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

Next Post

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Amerika Serikat
Publik

Amerika Serikat: Negara Demokratis yang Gagal Memilih Presiden Perempuan Dua Kali!

7 November 2024
Keterwakilan Perempuan
Publik

Membincang Kursi Keterwakilan Dewan Perempuan

26 September 2024
Amicus Curiae
Publik

Mengenal Amicus Curiae, dan Usaha Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

11 Mei 2024
Menyembah Demokrasi
Publik

Kami Tidak Menyembah Demokrasi Tapi Tolong Jangan Khianati

8 Maret 2024
Hak Angket
Publik

Perlukah Hak Angket Dilakukan?

28 Februari 2024
Pemilu
Publik

Apa yang Kita Dapatkan dari Pemilu?

26 Februari 2024
Next Post
Perspektif Keadilan Hakiki

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0