Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

Sepanjang 2025, Indonesia mengalami 3.165 kejadian bencana ekologis yang disebabkan oleh kebijakan yang tidak berpijak pada keberlanjutan.

Layyin Lala by Layyin Lala
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Ekologis

Ekologis

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sepanjang periode 1 Januari hingga 27 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia mencatat 3.165 kejadian bencana ekologis. Dari keseluruhan kejadian tersebut, banjir menjadi jenis bencana yang paling dominan dengan 1.610 kejadian, disusul tanah longsor sebanyak 546 kejadian dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebanyak 231 kejadian. 

Mencatat Bencana Ekologis Indonesia Sepanjang 2025

Selain itu, tercatat pula bencana cuaca ekstrem (690 kejadian), gelombang pasang dan abrasi (23 kejadian), gempabumi (36 kejadian), kekeringan (7 kejadian), erupsi gunung api (1 kejadian), serta tsunami (1 kejadian).

Distribusi bencana ekologis yang dialami oleh Indonesia merupakan bencana hidrometeorologis yang mendominasi lanskap kebencanaan nasional. Bencana ekologis tersebut erat kaitannya dengan perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tata kelola ruang yang tidak berkelanjutan.

Dampak kemanusiaan dari rangkaian bencana tersebut tergolong signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 1.552 orang meninggal dunia, 248 orang dinyatakan hilang, dan 7.751 orang mengalami luka-luka. Lainnya, bencana menyebabkan 10.302.163 jiwa menderita dan mengungsi (angka yang menunjukkan skala krisis sosial yang melampaui”sekadar” kerusakan fisik).

Tingginya jumlah pengungsi menjadi sebuah indikator lemahnya kapasitas mitigasi dan adaptasi bencana. Pada sisi yang lain, tingginya angka tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana kelompok masyarakat rentan menanggung dampak paling besar dari kerusakan lingkungan.

Dari sisi kerusakan material, bencana sepanjang 2025 mengakibatkan 195.621 unit rumah rusak, yang terdiri atas 102.136 rusak ringan, 41.063 rusak sedang, dan 52.422 rusak berat. Selain hunian, kerusakan juga terjadi pada fasilitas publik dan layanan dasar, yakni 1.242 satuan pendidikan, 1.041 rumah ibadat, serta 250 fasilitas pelayanan kesehatan, dengan total 2.533 fasilitas mengalami kerusakan.

Apa yang Terjadi Jika Pemerintah Terus Diam atau Tidak Bertindak Cepat?

Tingginya frekuensi dan dampak bencana tidak dapat kita pahami semata sebagai fenomena alam. Bencana merupakan hasil dari interaksi kompleks antara perubahan iklim global, eksploitasi sumber daya alam, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan atau sustainable living. 

Deforestasi, alih fungsi lahan skala besar, pertambangan ekstraktif, dan urbanisasi tanpa kontrol ekologis telah melemahkan daya tahan ekosistem. Penyebutan “bencana alam” sering kali menutupi peran manusia dan negara dalam menciptakan kondisi rentan tersebut.

Berdasarkan data 2025, dilakukan forecasting (peramalan) berbasis skenario “business as usual”, yakni kondisi di mana pemerintah tidak melakukan intervensi signifikan dalam mitigasi bencana serta perlindungan lingkungan. Dengan asumsi laju degradasi lingkungan dan intensitas cuaca ekstrem terus meningkat, jumlah kejadian bencana terproyeksi mengalami kenaikan 5–10 persen per tahun. 

Dalam rentang lima tahun ke depan, Indonesia berpotensi menghadapi lebih dari 20.000 kejadian bencana kumulatif, dengan estimasi tahunan mencapai 4.000–5.000 kejadian pada 2030. Peningkatan jumlah kejadian tersebut berimplikasi langsung pada eskalasi dampak kemanusiaan.

Dalam skenario tanpa intervensi, jumlah korban meninggal terproyeksi meningkat menjadi 1.700–2.000 orang per tahun, sementara jumlah penduduk terdampak dan mengungsi berpotensi melampaui 12–15 juta jiwa per tahun. 

Kerusakan rumah dapat mencapai 220.000–260.000 unit per tahun, hal tersebut beserta peningkatan kerusakan fasilitas publik yang berdampak pada keberlanjutan layanan dasar. Sehingga bencana tidak lagi bersifat episodik. Bencana telah menjadi krisis struktural yang berlangsung terus-menerus.

Mencatat Pengalaman Masyarakat Penyintas Bencana

Dalam sebuah kesempatan saya mencatat berbagai poin-poin yang membuat masyarakat penyintas bencana menjadi resah. Sebagai penyintas bencana, masyarakat merasakan bahwa kerusakan lingkungan tidak terpisah dari perubahan ruang hidup yang cepat dan sering kali tidak melibatkan suara warga. Hutan di sekitar pemukiman menyusut, daerah resapan air berubah menjadi kawasan terbangun, hingga sungai kehilangan fungsi alaminya.

Kelompok masyarakat rentan menghadapi beban yang lebih berat. Perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas mengalami dampak yang berlapis ketika bencana terjadi. Perempuan memikul tanggung jawab tambahan dalam memastikan kebutuhan air, pangan, serta kesehatan keluarga tetap terpenuhi di tengah keterbatasan. Perihnya, pengalaman dan pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat, termasuk perempuan, tidak pernah menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan.

Ketiadaan perubahan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat memperpanjang siklus kerentanan. Setiap tahun, warga selalu membangun kembali rumah yang rusak. Kemudian memulihkan lahan yang terdampak, mengolah kembali tanah yang rusak, hingga menata ulang kehidupan dengan sumber daya yang terbatas. Sejujurnya, proses yang warga lakukan sangatlah menguras tenaga, waktu, pikiran, kesehatan, dan uang. Sekaligus menimbulkan kelelahan yang berkepanjangan dan tiada habisnya.

Ketika Refleksi Tidak Cukup Membuat Alam Membaik

Kadang, sebagai seorang warga negara yang melihat banyaknya bencana tiap tahun, yang saya inginkan adalah bagaimana merubah apa yang terjadi saat ini dengan cepat. Memulihkan alam lebih cepat, mengobati luka-luka perempuan dan anak-anak lebih cepat, dan memeluk alam dengan erat. Namun, baru-baru ini saya sadari, bahkan dalam menulis refleksipun tak benar-benar menyelesaikan semuanya.

Bencana yang terjadi merupakan konsekuensi dari sistem tata kelola yang rusak. Kerusakan yang lahir dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung ekosistem. Sebuah gambaran kegagalan sistemik yang tercipta oleh keputusan politik dan administratif negara.

Kayu-kayu gelondongan yang mengambang dan terdampar di area pemukiman warga sessat setalah banjir Sumataer lalu juga membuat saya berpikir lebih bahwa yang terjadi bukan karena kerusakan tangan warga. Tapi, mesin-mesin berkapasitas besar yang meluluh lantakkan segalanya. Perihnya lagi, dari tangan-tangan kejam yang mengoperasikan seluruhnya, pemerintah menjadi aktor besar dibaliknya. Lucunya, pemerintah selalu cuci tangan atas apa yang mereka perbuat.

Pemerintah Perlu Tobat Ekologis! Buat Kebijakan yang Berpihak pada Alam dan Masyarakat!

Pemerintah perlu melakukan tobat ekologis. Kerusakan lingkungan lahir dari keberpihakan terhadap kepentingan ekonomi jangka pendek. Tobat ekologis pada level negara menuntut pengakuan atas kesalahan yang terjadi secara terstruktur.

Pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai aktor responsif yang bergerak setelah bencana terjadi. Pemerintah harus menjadi aktor preventif (pencegah) yang mampu menghentikan sumber-sumber kerusakan. Upaya penanggulangan bencana akan terus bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan ekologis, tanpa perubahan kebijakamn.

Langkah cepat sudah tidak bisa ditunda lagi karena bencana terus meningkat, baik dari segi jumlah maupun dampaknya. Jika kebijakan terus ditunda, risiko kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang harus ditanggung masyarakat akan semakin besar.

Karena itu, pemerintah perlu segera bertindak dengan memperketat perlindungan lingkungan, meninjau ulang izin-izin usaha yang merusak alam. Mmenata kembali tata ruang yang memperhitungkan risiko bencana, serta melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan terkait lingkungan. 

Semoga catatan akhir tahun tentang bencana ekologis menjadi sebuah catatan refleksi bagi siapapun yang memebacnya, bahwa Indonesia sedang berjalan menuju kiamat ekologis. Rentetan bencana yang terus berulang menjadi peringatan bahwa kita semua termasuk pemerintah dalam memperlakukan lingkungan telah melampaui batas daya dukungnya.

Doa dan harapan saya di akhir tahun ini, semoga negara mau mendengar suara rakyat, melibatkan masyarakat dalam keputusan dan kebijakan, menempatkan keselamatan ekologis sebagai prioritas utama, dan membangun masa depan yang selaras dengan alam. []

 

Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana. “Portal Satu Data Bencana Indonesia.” Bnpb.go.id, 2025, data.bnpb.go.id/. Accessed 27 Dec. 2025.

 

Tags: Akhir TahunBanjirbencana ekologisEkologisRefleksi Akhir Tahuntobat ekologis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

Next Post

Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Real Food
Lingkungan

Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Anak Perempuan Disabilitas
Buku

Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

2 Februari 2026
Bencana Alam
Publik

Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

13 Desember 2025
Bencana Ekologis
Disabilitas

Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

2 Februari 2026
Next Post
Bencana

Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0