Mubadalah.id – Tunanetra terperosok ke saluran air (got) usai turun dari Transjakarta karena petugas hanya memberikan arahan verbal tanpa pendampingan fisik. Peristiwa ini membuka pertanyaan tentang pelayanan publik, peran, kepedulian negara pada disabilitas: bagaimana seharusnya negara bersikap pada disabilitas?
Pada dasarnya disabilitas bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan bagaimana masyarakat dan negara mengatur kehidupan bersama. Karena itu, kebijakan publik menjadi sangat penting dalam isu disabilitas. Tanpa kebijakan publik, disabilitas sering kali tereduksi menjadi urusan pribadi, keluarga, atau belas kasihan. Melalui kebijakan publik, disabilitas menjadi isu keadilan sosial, hak asasi, dan tata kelola kota serta negara.
Kebijakan publik menentukan hampir semua aspek kehidupan difabel: akses pendidikan, pekerjaan, transportasi publik, layanan kesehatan, hingga partisipasi politik. Singkatnya, kebijakan publik adalah jembatan antara gagasan tentang disabilitas dan pengalaman hidup sehari-hari difabel.
Namun, pemahaman tentang disabilitas dan apa yang mereka butuhkan sangat memengaruhi berbagai bentuk kebijakan publik afirmatif. Sepanjang sejarah, cara pandang pada difabel berkembang dari perspektif moral, medis, hingga sosial. Setiap perspektif melahirkan kebijakan yang berbeda, dengan dampak yang juga berbeda bagi kehidupan difabel.
Perspektif Moral
Masyarakat pra-modern memahami disabilitas melalui kerangka moral dan religius. Pandangan yang berkembang menganggap difabel sebagai orang yang tidak beruntung, sebagai cobaan, atau akibat dosa dan kesalahan moral.
Dalam perspektif ini, disabilitas bukan urusan negara, melainkan urusan hati nurani. Peran negara atau kebijakan publik tidak hadir pada masa ini. Negara dan masyarakat menganggap difabel sebagai urusan pribadi, keluarga, sehingga ia menjadi objek belas kasihan, bukan subjek hak afirmatif.
Kalau difabel mendapat bantuan, itu merupakan kebaikan, bukan kewajiban negara. Perspektif ini masih terlihat hingga hari ini, misalnya dalam praktik bantuan sosial yang bersifat sporadis dan penuh simbolisasi kepedulian. Akibat dari persepsi moral pada difabel membuat stigma kasihan, pandangan difabel sebagai akibat dosa, hingga membuat difabel tereksklusi secara sosial.
Perspektif Medis
Seiring berkembangnya negara modern, ilmu pengetahuan, dan kapitalisme industri, disabilitas mulai dipahami sebagai masalah medis. Perspektif ini menganggap disabilitas berasal dari tubuh yang sakit, mengalami gangguan, kerusakan, atau kekurangan.
Model medis menempatkan dokter, rumah sakit, dan profesional sebagai aktor utama. Respons pada disabilitas adalah pengobatan, rehabilitasi, dan normalisasi. Peran negara atau kebijakan publik mulai terlihat pada perspektif ini. Mulai ada layanan kesehatan dan rehabilitasi, pendidikan khusus yang terpisah, institusi atau panti, sistem sertifikasi disabilitas untuk bantuan sosial.
Model medis membawa kemajuan penting, terutama dalam pengembangan layanan kesehatan dan rehabilitasi. Namun, pendekatan ini juga memiliki dampak problematis. Negara lebih menganggap difabel sebagai pasien, bukan warga negara. Fokus kebijakan adalah memperbaiki individu, bukan memperbaiki masyarakat. Akibatnya, kegagalan difabel berpartisipasi dalam masyarakat merupakan kegagalan pribadi, bukan kegagalan kebijakan.
Michael Oliver dalam The Politics of Disablement (1990) menyebut pendekatan ini justru menciptakan ketergantungan struktural, karena difabel terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang membutuhkan pertolongan profesional.
Perspektif Sosial
Kritik terhadap dominasi model medis melahirkan model sosial disabilitas, terutama melalui gerakan difabel di Inggris pada 1970-an. Model sosial membuat pembedaan penting antara impairment (kondisi tubuh) dan disability (hambatan sosial).
Dalam perspektif ini, seseorang tidak menjadi difabel semata-mata karena kondisi tubuhnya, tetapi karena: lingkungan yang tidak aksesibel, kebijakan diskriminatif, dan stigma sosial. Dengan kata lain, masyarakatlah yang melumpuhkan.
Model sosial menggeser fokus kebijakan publik secara radikal. Kebijakan tidak lagi bertanya, bagaimana memperbaiki difabel, tapi bagaimana membuat lingkungan inklusif, dapat diakses oleh difabel. Dari sinilah lahir kebijakan inklusif seperti: aksesibilitas ruang publik, pendidikan inklusif, dan anti-diskriminasi. Pendekatan ini menjadi fondasi kebijakan disabilitas modern, termasuk Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Pendekatan Komprehensif
Dari tiga perspektif di atas pendekatan sosial terlihat paling mendekati inklusif yang ideal. Namun pendekatan sosial yang menempatkan sumber disabilitas pada hambatan infrastruktur, dan sikap masyarakat, cenderung mengesampingkan aspek keterbatasan tubuh.
Akhirnya kebijakan model sosial berfokus pada aksesibilitas fisik dan perubahan struktur sosial. Akibatnya berpotensi mengabaikan kebutuhan difabel akan layanan kesehatan, rehabilitasi, asistensi personal, dan teknologi bantu.
Akibatnya, kebijakan terlihat progresif secara simbolik, tetapi kurang memadai dalam menjawab kebutuhan hidup riil difabel sehari-hari. Maftuhin (2017) mengkritik pendekatan sosial sebagai mengabaikan kebutuhan dan pengalaman orang per orang difabel karena fokus pada mengubah struktur sosial.
Pengabaian terhadap pengalaman difabel menjadi persoalan penting karena pengalaman tersebut merupakan titik temu antara kebijakan publik dan kehidupan sehari-hari. Kebijakan yang hanya berangkat dari perubahan struktur sosial tanpa memahami keterbatasan fisik berisiko gagal menjawab kebutuhan riil yang beragam.
Pengalaman difabel seperti sakit, nyeri, kelelahan, keterbatasan energi, gangguan sensorik, atau kondisi degeneratif tidak selalu dapat diselesaikan melalui aksesibilitas fisik semata. Dalam situasi ini, kebijakan yang tidak mengakui dimensi tubuh justru dapat menciptakan bentuk eksklusi baru, meskipun secara normatif mengusung prinsip inklusi.
Pengabaian pengalaman difabel juga berimplikasi pada hilangnya agensi individu dalam kebijakan. Kebijakan penghapusan hambatan sosial cenderung melihat difabel sebagai kelompok homogen yang memiliki kebutuhan seragam.
Padahal, jenis keterbatasan tubuh, usia, gender, kelas sosial, serta konteks lingkungan secara langsung membentuk dan memengaruhi pengalaman disabilitas seseorang. Tom Shakespeare (2014) menegaskan bahwa kebijakan yang meniadakan pengalaman tubuh difabel berpotensi mengulang logika paternalistik. Cara berpikir ini menganggap pengambil kebijakan lebih tahu yang terbaik bagi difabel, tanpa mendasarkan pada pengalaman, kebutuhan, dan pilihan difabel.
Menilik Praktik Kebijakan Publik
Dalam praktik kebijakan publik, pengabaian pengalaman difabel sering tampak dalam bentuk layanan yang secara formal aksesibel, tetapi tidak fungsional bagi penggunanya.
Contohnya membangun trotoar dengan guiding block dan kemudian mengklaimnya sebagai fasilitas ramah disabilitas. Dalam praktiknya, berbagai hambatan justru memutus jalur guiding block, seperti tiang listrik, pohon, parkiran sepeda motor, dan lapak pedagang kaki lima.
Terkadang guiding block justru mengarahkan penyandang tunanetra ke saluran air, tiang, atau langsung ke badan jalan yang berbahaya. Kebijakan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih menekankan pemenuhan indikator fisik aksesibilitas daripada melibatkan pengalaman tunanetra dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi fasilitas publik.
Infrastruktur yang memenuhi standar teknis belum tentu aman, nyaman, atau dapat digunakan secara mandiri oleh difabel dengan kondisi tertentu.
Demikian pula, perubahan sikap sosial tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan dukungan personal, terapi, atau alat bantu yang memungkinkan difabel berpartisipasi secara penuh. Tanpa mendengarkan pengalaman hidup difabel, kebijakan mudah terjebak pada simbolisme inklusif, hadir di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa-Rabu, 13 s/d 14 Januari 2026.




















































