Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

Dalam mubadalah, pasangan berkewajiban saling mengingatkan dan saling mencegah dari keburukan, bukan membiarkannya atas nama taat dan kepatuhan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
20 Januari 2026
in Keluarga, Konsultasi
A A
0
Ketaatan Istri pada Suami

Ketaatan Istri pada Suami

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Istri itu harus taat dan patuh pada suami”, demikian narasi yang selalu beredar di berbagai kesempatan. Sementara, beberapa anak muda yang kenyang dengan berbagai anjuran self-esteem memiliki narasi baru: “Ngapain perempuan taat pada suami, emangnya dia Tuhan, atau boss kita. Amit-amit”.

Dalam diskusi tentang perkawinan dalam Islam, isu ketaatan istri pada suami hampir selalu hadir mewarnai, antara yang pro dan kontra. Ia sering terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan besar: tentang kuasa, keadilan, dan makna relasi itu sendiri. Di masyarakat, setidaknya ada tiga cara berpikir—tiga logika—yang hidup berdampingan dan saling berhadapan dalam memaknai ketaatan ini.

Memahami ketiganya penting, agar kita tahu di mana posisi kita berdiri, dan ke mana arah relasi rumah tangga yang ingin kita bangun. Terutama, bagi para praktisi hubungan keluarga, baik penyuluh, konselor keluarga, atau sekadar orang tua, suadar, dan sahabat bagi mereka yang membutuhkan tips-tips bekerluarga di masa sekarang ini.

Pertama, logika ketaatan sepihak dan tanpa syarat

Logika ini berpijak pada anggapan bahwa laki-laki selalu lebih pintar, lebih rasional, lebih dewasa, dan karena itu paling layak memimpin. Suami terposisikan sebagai imam, pengambil keputusan utama, sekaligus penanggung jawab tunggal keluarga. Dari sini muncul kesimpulan sederhana. Istri harus taat pada suami.

Dalam logika ini, ketaatan sering kita pahami sebagai kewajiban mutlak. Ketika suami meminta sesuatu, istri tidak terdorong untuk bertanya apakah itu adil, masuk akal, atau membawa kebaikan. Yang penting adalah patuh. Jika ada masalah, sering kali yang disalahkan adalah istri karena dianggap “kurang taat”.

Masalah besar dari logika ini adalah ia menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga bisa salah, lelah, egois, atau mengambil keputusan yang merugikan. Ketaatan yang kita lepaskan dari ukuran kebaikan dan keadilan mudah berubah menjadi alat legitimasi dominasi. Atas nama agama, ketimpangan dirawat, dan penderitaan terbungkam.

Kedua, logika kemandirian dan penolakan

Logika kedua muncul sebagai reaksi keras terhadap pengalaman ketidakadilan yang lahir dari praktik dari logika pertama. Perempuan ditegaskan sebagai individu penuh. Punya hak, kehendak, mimpi, dan arah hidup sendiri. Karena itu, ketergantungan pada suami dipandang berbahaya, bahkan dianggap sebagai sumber penindasan.

Dalam cara pandang ini, ketaatan menjadi sesuatu yang harus kita tolak. Merujuk pada suami saja sudah dianggap mencurigakan, apalagi taat dan patuh. “Ngapain, aduuh”, begitu kata anak muda. Relasi ideal kita bayangkan sebagai dua individu mandiri yang berjalan sejajar, dengan kehendak dan mimi masing-masing, tanpa kewajiban saling mengikuti satu sama lain.

Masalahnya, logika ini sering lupa bahwa perkawinan bukan sekadar dua individu yang kebetulan hidup bersama. Ada ikatan, tanggung jawab, dan komitmen yang menuntut kesediaan untuk saling menyesuaikan. Jika setiap bentuk ketaatan kita tolak, relasi bisa kehilangan ruh kebersamaan dan kehangatan. Mereka hanyalah hidup serumah, dengan agendanya masing-masing.

Ketiga, logika mubadalah bahwa ketaatan berbasis kebaikan

Logika ketiga, yaitu mubadalah, mencoba keluar dari dua logika tersebut di atas. Mubadalah tidak memulai dari pertanyaan “siapa yang harus kita taati?”, tetapi dari pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah yang diminta itu baik, adil, dan membawa kemaslahatan?

Dalam perspektif ini, ketaatan tidak terikat pada jenis kelamin (laki-laki atau perempuan) atau posisi (suami atau istri). Jika sesuatu itu baik—menenangkan, melindungi, menguatkan keluarga—maka ia layak kita taati, siapa pun yang mengusulkannya. Bisa dari suami, bisa dari istri. Ketaatan menjadi nilai bersama, bukan beban sepihak.

Sebaliknya, jika sesuatu itu buruk—melukai, merendahkan, membahayakan—maka ia tidak layak kita taati, meskipun datang dari suami dan terbungkus dalil. Dalam mubadalah, pasangan justru berkewajiban saling mengingatkan dan saling mencegah dari keburukan, bukan membiarkannya atas nama taat dan kepatuhan.

Di sini, ketaatan tidak mematikan akal sehat, suara hati, dan martabat manusia. Ia tumbuh dari dialog, pertimbangan bersama, dan tanggung jawab moral yang setara. Pelayanan pun tidak lagi kita maknai sebagai pengorbanan satu pihak, tetapi sebagai kerja sama dua orang dewasa yang saling menjaga.

Dengan demikian, Mubadalah tidak meniadakan ketaatan, tetapi juga tidak membutakannya. Ia memindahkan pusat ketaatan dari siapa yang memerintah ke apa dampaknya bagi pasangan suami istri. Dari status ke nilai. Dari kuasa ke kebaikan dan kemaslahatan.

Dengan cara ini, suami dan istri tidak saling menundukkan, tetapi saling menegakkan yang baik. Mereka sama-sama taat pada nilai keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang. Dan di situlah ketaatan menemukan maknanya yang paling manusiawi, sebagai jalan ibadah, bukan alat penindasan, dan bukan pula alasan untuk saling menjauh.

Lima Langkah Mubadalah Menemukan Ketaatan yang Baik untuk Kebaikan

Jika ketaatan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memerintah, melainkan oleh apakah ia membawa kebaikan, pertanyaan berikutnya menjadi sangat praktis. Bagaimana cara menemukannya dalam kehidupan sehari-hari? Perspektif mubadalah menawarkan langkah-langkah sederhana, tetapi menuntut kejujuran dan kedewasaan bersama.

Langkah pertama adalah melihat dampaknya secara jujur

Ketaatan yang baik selalu membawa ketenangan, rasa aman, dan penguatan relasi. Ia mungkin menuntut pengorbanan, tetapi tidak melukai martabat. Jika sebuah permintaan membuat salah satu pihak terus-menerus tertekan, takut, atau merasa tidak berharga, itu tanda kuat bahwa ketaatan tersebut bermasalah. Dalam mubadalah, tidak ada kebaikan yang terbangun di atas luka yang disangkal.

Langkah kedua adalah menguji apakah ia bisa dibicarakan dengan terbuka

Kebaikan tidak takut pada dialog. Ketaatan yang sehat justru lahir dari musyawarah: saling menjelaskan alasan, kondisi, dan konsekuensinya. Jika sebuah permintaan kita sertai larangan bertanya, ancaman dosa, atau tekanan emosional, biasanya yang sedang terjaga bukan kebaikan, melainkan kuasa. Mubadalah menempatkan percakapan sebagai pintu utama menuju keputusan yang adil.

Langkah ketiga adalah menautkannya dengan nilai dasar agama

Dalam Islam, kebaikan selalu sejalan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Karena itu, setiap bentuk ketaatan perlu kita timbang: apakah ia mendekatkan keluarga pada kasih sayang dan tanggung jawab, atau justru melegitimasi ego, kemalasan, dan kekerasan? Dalil tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu hidup bersama dampaknya dalam kehidupan nyata.

Langkah keempat adalah menguji timbal baliknya

Mubadalah mengajukan pertanyaan sederhana tetapi tajam: “Jika posisinya di balik, apakah saya juga rela melakukannya?” Jika jawabannya tidak, maka ada ketimpangan yang perlu kita bereskan. Ketaatan yang baik tidak hanya bisa diminta, tetapi juga siap diberikan. Di situlah ia menjadi nilai bersama, bukan tuntutan sepihak.

Langkah kelima adalah melihat apakah ia membuka ruang tumbuh bagi kedua pihak

Ketaatan yang benar membuat suami dan istri sama-sama berkembang sebagai manusia. Lebih dewasa, lebih bertanggung jawab, dan lebih utuh. Sebaliknya, jika ketaatan menuntut satu pihak mengecil, mengubur mimpi, atau kehilangan suaranya demi kenyamanan yang lain, maka ia bertentangan dengan semangat mubadalah. Kebaikan tidak pernah menuntut seseorang berhenti menjadi dirinya sendiri.

Dengan lima langkah ini, mubadalah menempatkan ketaatan sebagai proses etis yang hidup, bukan aturan kaku yang mematikan nurani. Ia mengajak pasangan untuk terus belajar membaca kebaikan bersama, menolak keburukan bersama, dan menata rumah tangga bukan di atas ketakutan atau ego, tetapi di atas tanggung jawab dan kasih sayang yang saling menguatkan. []

 

 

 

 

Tags: hukum keluarga IslamistriKetaatan Istri pada Suamiperspektif mubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

Next Post

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Permusuhan
Pernak-pernik

Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Next Post
Merusak Alam

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan
  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0