Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Maqashid menyediakan fondasi tujuannya, SDGs menawarkan horizon globalnya, dan Mubadalah menghadirkan metodologi pembacaan yang memastikan bahwa keadilan tersebut benar-benar semua pihak rasakan baik perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
12 Februari 2026
in Rekomendasi, Rujukan
A A
0
SDGs

SDGs

2
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semester ini, saya akan mengajar Mata Kuliah Maqashid Syari’ah di Jurusan Hukum Keluarga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang secara kelembagaan dituntut terintegrasi dengan tujuh belas indikator pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs). Sebagai penyusun dan pengusung konsep Mubadalah, tentu saja integrasi tersebut harus kita letakkan dalam paradigma kesalingan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.

Meskipun Maqashid al-Syari’ah menyediakan fondasi normatif yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan, implementasinya sangat ditentukan oleh cara kita membaca dan mengoperasionalkannya. Di sinilah pendekatan Mubadalah memberikan kontribusi penting. Mubadalah, sebagai perspektif kesalingan dan kemitraan dalam relasi manusia, menegaskan bahwa setiap tujuan hukum Islam pada dasarnya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan secara setara sebagai subjek penuh kemaslahatan.

Pengantar Makna

Maqashid Syari’ah berarti tujuan-tujuan hukum Islam, yang dirumuskan antara lain dalam enam hal: perlindungan agama (hifz al-din), perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan akal (hifz al-‘aql), perlindungan keluarga (hifz al-nasl), perlindungan harta (hifz al-mal), dan yang terbaru, perlindungan alam (hifz al-bi’ah).

Sementara itu, indikator pembangunan berkelanjutan (SDGs) berjumlah tujuh belas: (1) bebas kemiskinan; (2) bebas kelaparan; (3) kesehatan fisik dan jiwa; (4) pendidikan berkualitas; (5) keadilan gender; (6) air bersih dan sanitasi; (7) energi bersih berkelanjutan; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) inovasi dan infrastruktur; (10) pengurangan kesenjangan sosial.

(11) kota dan komunitas berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) pelestarian ekosistem laut; (15) perlindungan ekosistem darat; (16) perdamaian, keadilan, dan ketahanan kelembagaan; serta (17) kemitraan untuk semua tujuan.

Adapun Mubadalah adalah paradigma dan pendekatan—baik sebagai perspektif, perilaku, maupun kebijakan—terhadap suatu relasi. Terutama antara laki-laki dan perempuan, dalam ranah domestik dan publik, dengan menempatkan keduanya sebagai subjek yang setara, sama-sama penting untuk terlibat. Sekaligus menerima manfaat dari setiap rumusan perbaikan kehidupan, sebagaimana terangkum dalam Maqashid Syari’ah dan SDGs.

Integrasi Maqasid dan SDGs

Dalam konteks integrasi Maqashid dan SDGs, pendekatan Mubadalah memperkaya pembacaan Maqashid dengan memastikan bahwa agenda pembangunan tidak dipahami secara netral. Melainkan secara relasional. Misalnya, hifz al-nafs dalam isu kesehatan (indikator 3) dan perlindungan dari kekerasan (indikator 5 dan 10) tidak dapat kita lepaskan dari realitas ketimpangan gender yang membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan domestik, kematian ibu, atau beban kerja yang tidak setara. Dengan Mubadalah, perlindungan jiwa dapat kita pahami sebagai perlindungan jiwa semua pihak dalam relasi, bukan hanya satu pihak.

Demikian pula, hifz al-mal dalam agenda pengentasan kemiskinan (indikator 1) dan pekerjaan layak (indikator 8) perlu mempertimbangkan distribusi kerja domestik dan akses ekonomi perempuan. Serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya keluarga. Mubadalah membantu menerjemahkan Maqashid ke dalam praktik yang menjamin kesalingan tanggung jawab dan kesalingan hak. Perlindungan harta bukan hanya soal akumulasi ekonomi (indikator 8). Tetapi juga keadilan dalam distribusi manfaat dan beban (indikator 5 dan 10).

Pada hifz al-nasl, yang sering dipersempit pada perlindungan nasab formal atau keberlangsungan keluarga, Mubadalah memperdalamnya menjadi perlindungan kualitas relasi keluarga. Yaitu relasi yang berbasis kerelaan dan bebas kekerasan. Serta menjamin tumbuh kembang anak dalam suasana aman dan adil (indikator 3, 5, dan 16). Dengan demikian, isu perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hak asuh. Hingga relasi seksual dalam pernikahan dapat dibaca sebagai bagian dari agenda maqashid cum-mubadalah. Sekaligus merupakan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Lebih jauh, pendekatan Mubadalah juga menguatkan hifz al-‘aql dalam arti pembebasan kapasitas berpikir perempuan dan kelompok rentan. Pendidikan berkualitas dan partisipasi dalam pengambilan keputusan bukan sekadar indikator pembangunan, melainkan bagian dari perlindungan akal sebagai tujuan syariat. Keadilan epistemik—yakni pengakuan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan—menjadi penting agar Maqashid tidak berhenti pada formulasi abstrak. Tetapi benar-benar menyentuh realitas hidup.

Menuju Paradigma Hukum Islam yang Transformatif dan Berkelanjutan

Dengan demikian, integrasi Maqashid dan SDGs melalui pendekatan Mubadalah menghasilkan kerangka yang tidak hanya normatif dan sistemik. Tetapi juga relasional dan kontekstual. Maqashid menyediakan fondasi tujuannya, SDGs menawarkan horizon globalnya, dan Mubadalah menghadirkan metodologi pembacaan yang memastikan bahwa keadilan tersebut benar-benar semua pihak rasakan baik perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam konteks pendidikan tinggi Islam, kerangka ini memungkinkan para akademisi—peneliti, dosen, dan mahasiswa—melihat hukum Islam bukan sebagai sistem tertutup. Melainkan sebagai tradisi etik yang dinamis, mampu berdialog dengan agenda global, sekaligus peka terhadap pengalaman konkret manusia. Di titik inilah Maqashid Syari’ah menjadi paradigma pembelajaran yang tidak hanya akademik, tetapi juga transformatif.

Kerangka ini dapat civitas akademika perguruan tinggi Islam kembangkan dalam bentuk modul, buku ajar, dan rencana riset yang mengakar pada tradisi. Sekaligus dialogis dengan etika global. Sehingga mampu menjawab kebutuhan dan tantangan zaman sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan umat Islam.

Ke depan, tugas kita bukan sekadar mengajarkan Maqashid sebagai teori tujuan hukum. Melainkan menghidupkannya sebagai energi etik dalam riset, kebijakan, dan praksis sosial. Jika integrasi ini kita jalankan dengan kesungguhan, hukum Islam akan tampil bukan hanya sebagai warisan normatif. Tetapi sebagai kekuatan moral yang menumbuhkan keadilan, merawat martabat manusia, dan menjaga keberlanjutan kehidupan bersama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: keadilanMaqashidMubadalahPendekatanRelasionalSDGs
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Next Post

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Next Post
Board Of Peace

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0