Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Maqashid menyediakan fondasi tujuannya, SDGs menawarkan horizon globalnya, dan Mubadalah menghadirkan metodologi pembacaan yang memastikan bahwa keadilan tersebut benar-benar semua pihak rasakan baik perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
12 Februari 2026
in Publik, Rekomendasi, Strategi Dakwah Mubadalah
A A
0
SDGs

SDGs

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semester ini, saya akan mengajar Mata Kuliah Maqashid Syari’ah di Jurusan Hukum Keluarga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang secara kelembagaan dituntut terintegrasi dengan tujuh belas indikator pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs). Sebagai penyusun dan pengusung konsep Mubadalah, tentu saja integrasi tersebut harus kita letakkan dalam paradigma kesalingan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.

Meskipun Maqashid al-Syari’ah menyediakan fondasi normatif yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan, implementasinya sangat ditentukan oleh cara kita membaca dan mengoperasionalkannya. Di sinilah pendekatan Mubadalah memberikan kontribusi penting. Mubadalah, sebagai perspektif kesalingan dan kemitraan dalam relasi manusia, menegaskan bahwa setiap tujuan hukum Islam pada dasarnya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan secara setara sebagai subjek penuh kemaslahatan.

Pengantar Makna

Maqashid Syari’ah berarti tujuan-tujuan hukum Islam, yang dirumuskan antara lain dalam enam hal: perlindungan agama (hifz al-din), perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan akal (hifz al-‘aql), perlindungan keluarga (hifz al-nasl), perlindungan harta (hifz al-mal), dan yang terbaru, perlindungan alam (hifz al-bi’ah).

Sementara itu, indikator pembangunan berkelanjutan (SDGs) berjumlah tujuh belas: (1) bebas kemiskinan; (2) bebas kelaparan; (3) kesehatan fisik dan jiwa; (4) pendidikan berkualitas; (5) keadilan gender; (6) air bersih dan sanitasi; (7) energi bersih berkelanjutan; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) inovasi dan infrastruktur; (10) pengurangan kesenjangan sosial.

(11) kota dan komunitas berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) pelestarian ekosistem laut; (15) perlindungan ekosistem darat; (16) perdamaian, keadilan, dan ketahanan kelembagaan; serta (17) kemitraan untuk semua tujuan.

Adapun Mubadalah adalah paradigma dan pendekatan—baik sebagai perspektif, perilaku, maupun kebijakan—terhadap suatu relasi. Terutama antara laki-laki dan perempuan, dalam ranah domestik dan publik, dengan menempatkan keduanya sebagai subjek yang setara, sama-sama penting untuk terlibat. Sekaligus menerima manfaat dari setiap rumusan perbaikan kehidupan, sebagaimana terangkum dalam Maqashid Syari’ah dan SDGs.

Integrasi Maqasid dan SDGs

Dalam konteks integrasi Maqashid dan SDGs, pendekatan Mubadalah memperkaya pembacaan Maqashid dengan memastikan bahwa agenda pembangunan tidak dipahami secara netral. Melainkan secara relasional. Misalnya, hifz al-nafs dalam isu kesehatan (indikator 3) dan perlindungan dari kekerasan (indikator 5 dan 10) tidak dapat kita lepaskan dari realitas ketimpangan gender yang membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan domestik, kematian ibu, atau beban kerja yang tidak setara. Dengan Mubadalah, perlindungan jiwa dapat kita pahami sebagai perlindungan jiwa semua pihak dalam relasi, bukan hanya satu pihak.

Demikian pula, hifz al-mal dalam agenda pengentasan kemiskinan (indikator 1) dan pekerjaan layak (indikator 8) perlu mempertimbangkan distribusi kerja domestik dan akses ekonomi perempuan. Serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya keluarga. Mubadalah membantu menerjemahkan Maqashid ke dalam praktik yang menjamin kesalingan tanggung jawab dan kesalingan hak. Perlindungan harta bukan hanya soal akumulasi ekonomi (indikator 8). Tetapi juga keadilan dalam distribusi manfaat dan beban (indikator 5 dan 10).

Pada hifz al-nasl, yang sering dipersempit pada perlindungan nasab formal atau keberlangsungan keluarga, Mubadalah memperdalamnya menjadi perlindungan kualitas relasi keluarga. Yaitu relasi yang berbasis kerelaan dan bebas kekerasan. Serta menjamin tumbuh kembang anak dalam suasana aman dan adil (indikator 3, 5, dan 16). Dengan demikian, isu perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hak asuh. Hingga relasi seksual dalam pernikahan dapat dibaca sebagai bagian dari agenda maqashid cum-mubadalah. Sekaligus merupakan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Lebih jauh, pendekatan Mubadalah juga menguatkan hifz al-‘aql dalam arti pembebasan kapasitas berpikir perempuan dan kelompok rentan. Pendidikan berkualitas dan partisipasi dalam pengambilan keputusan bukan sekadar indikator pembangunan, melainkan bagian dari perlindungan akal sebagai tujuan syariat. Keadilan epistemik—yakni pengakuan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan—menjadi penting agar Maqashid tidak berhenti pada formulasi abstrak. Tetapi benar-benar menyentuh realitas hidup.

Menuju Paradigma Hukum Islam yang Transformatif dan Berkelanjutan

Dengan demikian, integrasi Maqashid dan SDGs melalui pendekatan Mubadalah menghasilkan kerangka yang tidak hanya normatif dan sistemik. Tetapi juga relasional dan kontekstual. Maqashid menyediakan fondasi tujuannya, SDGs menawarkan horizon globalnya, dan Mubadalah menghadirkan metodologi pembacaan yang memastikan bahwa keadilan tersebut benar-benar semua pihak rasakan baik perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam konteks pendidikan tinggi Islam, kerangka ini memungkinkan para akademisi—peneliti, dosen, dan mahasiswa—melihat hukum Islam bukan sebagai sistem tertutup. Melainkan sebagai tradisi etik yang dinamis, mampu berdialog dengan agenda global, sekaligus peka terhadap pengalaman konkret manusia. Di titik inilah Maqashid Syari’ah menjadi paradigma pembelajaran yang tidak hanya akademik, tetapi juga transformatif.

Kerangka ini dapat civitas akademika perguruan tinggi Islam kembangkan dalam bentuk modul, buku ajar, dan rencana riset yang mengakar pada tradisi. Sekaligus dialogis dengan etika global. Sehingga mampu menjawab kebutuhan dan tantangan zaman sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan umat Islam.

Ke depan, tugas kita bukan sekadar mengajarkan Maqashid sebagai teori tujuan hukum. Melainkan menghidupkannya sebagai energi etik dalam riset, kebijakan, dan praksis sosial. Jika integrasi ini kita jalankan dengan kesungguhan, hukum Islam akan tampil bukan hanya sebagai warisan normatif. Tetapi sebagai kekuatan moral yang menumbuhkan keadilan, merawat martabat manusia, dan menjaga keberlanjutan kehidupan bersama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: contoh strategi dakwahkeadilanMaqashidMubadalahPendekatanRelasionalSDGs
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Next Post

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Next Post
Board Of Peace

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?
  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0