Mubadalah.id – Pandangan ulama mengenai hukum menikah dalam Islam menunjukkan keragaman pendapat yang telah lama menjadi bagian dari khazanah fiqh. Sebagian kalangan menyebut menikah sebagai kewajiban atau minimal sunnah, namun terdapat pula pandangan lain yang menempatkannya pada hukum dasar mubah atau boleh.
Pendapat yang menyatakan menikah wajib biasanya merujuk pada redaksi perintah dalam Al-Qur’an, antara lain QS. An-Nur ayat 32, serta hadis Nabi yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari nomor 5120.
Sementara itu, pandangan yang menetapkan hukum sunnah berargumen bahwa pernikahan merupakan praktik yang dianjurkan karena menjadi teladan Nabi dan mengandung nilai kebaikan sosial maupun moral.
Di sisi lain, pandangan dari mazhab yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i menyebut bahwa hukum dasar menikah adalah mubah.
Argumentasi ini berdasarkan pada analogi bahwa pernikahan, jika semata bertujuan memenuhi kebutuhan biologis secara halal, memiliki kedudukan serupa dengan makan dan minum yang juga merupakan pemenuhan kebutuhan alami manusia. Dalam kerangka ini, redaksi perintah dalam teks agama kita pahami sebagai penegasan kebolehan, bukan kewajiban.
Namun para ulama menegaskan bahwa hukum tersebut dapat berubah sesuai kondisi individu. Pernikahan dapat meningkat statusnya menjadi sunnah atau wajib apabila terdapat faktor tertentu, seperti kebutuhan mendesak untuk menjaga diri dari perbuatan zina.
Sebaliknya, hukum menikah juga dapat berubah menjadi haram apabila ia perkirakan akan menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dalam relasi rumah tangga.
Dalam literatur fiqh, terdapat kaidah yang kerap menjadi dasar argumentasi: sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban. Maka ia juga menjadi wajib. Atas dasar itu, sebagian ulama menilai menikah menjadi kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu menjaga diri. Kecuali melalui pernikahan.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa penetapan hukum menikah tidak bersifat tunggal. Melainkan bergantung pada pendekatan metodologis, konteks individu, serta pertimbangan maslahat dan mudarat yang menyertainya. []
Sumber tulisan: Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic











































