Mubadalah.id – Prinsip kesalingan dalam relasi suami istri ditegaskan dalam QS al-Baqarah (2): 187 dan QS al-Baqarah (2): 232. Kedua ayat tersebut memuat struktur bahasa yang menunjukkan timbal balik dan persetujuan bersama sebagai dasar relasi perkawinan.
QS al-Baqarah ayat 187 menyatakan, “Hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna” (mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka). Ungkapan ini menempatkan suami dan istri dalam posisi setara.
Kata pakaian mengandung makna perlindungan, penutup aib, penghangat, dan penghias. Struktur timbal balik dalam ayat tersebut tidak memberi ruang bagi relasi satu arah. Kedua pihak sebagai pelindung dan penopang satu sama lain.
Sementara itu, QS al-Baqarah ayat 232 menegaskan bahwa setelah perceraian dan berakhirnya masa iddah, perempuan tidak boleh kita halangi untuk menikah kembali apabila telah terjadi kerelaan di antara kedua calon pasangan. Ayat tersebut menggunakan kata “tarāḍaw” yang berasal dari bentuk tafā‘ul dan menunjukkan makna saling merelakan.
Penggunaan bentuk tersebut menegaskan bahwa keputusan pernikahan harus berlandaskan persetujuan bersama. Pernikahan tidak sah secara moral apabila tidak atas dasar kerelaan dua pihak.
Kedua ayat ini memperlihatkan bahwa al-Qur’an menempatkan relasi keluarga dalam kerangka timbal balik. Baik dalam kondisi pernikahan yang berjalan maupun setelah perceraian, prinsip persetujuan dan kesalingan tetap menjadi landasan normatif.
Struktur bahasa dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa relasi suami istri menjadi hubungan dua subjek yang setara dalam hak dan tanggung jawab. []
Sumber Tulisan: Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga








































