Mubadalah.id – Relasi laki-laki dan perempuan dalam pernikahan masih kerap dipahami secara tidak seimbang. Dalam banyak praktik sosial, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dibebani tanggung jawab di ruang domestik. Pandangan semacam ini dinilai perlu dikoreksi agar pernikahan bisa menerapkan prinsip keadilan dan kesalingan sebagaimana diajarkan dalam Islam.
Hal tersebut disampaikan oleh ulama dan cendekiawan Muslim Dr. KH. Faqihuddin Abdul Qadir dalam forum Dialog Ramadan: Logika Baru Kesetaraan sebagai Investasi, Bukan Amal yang berlangsung di Masjid Mardliyyah Islamic Center, kampus Universitas Gadjah Mada, Rabu (4/3/2026).
Menurut Kiai Faqih, pernikahan dalam Islam bukan sekadar sarana untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika berbicara tentang kehalalan, maka prinsip tersebut seharusnya berlaku bagi kedua belah pihak secara setara.
Lebih dari itu, pernikahan merupakan ikhtiar bersama untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam konsep tersebut, ketenangan dan kasih sayang dalam keluarga tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.
“Jika hanya satu pihak yang dituntut untuk menciptakan sakinah, sementara pihak lain tidak, maka yang terjadi bukanlah ketenangan, melainkan ketimpangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi semacam itu dapat melahirkan situasi yang tidak sehat dalam rumah tangga. Dalam beberapa kasus, salah satu pihak mungkin merasakan kenyamanan, sementara pihak lainnya justru mengalami tekanan atau penderitaan.
Fenomena ini, menurutnya, turut memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap pernikahan. Tidak sedikit anak muda yang mulai ragu atau bahkan enggan menikah karena melihat banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan.
Kondisi tersebut diperparah oleh pandangan sosial yang kerap menyalahkan perempuan ketika mereka menolak pernikahan yang berpotensi menghadirkan kekerasan. Penolakan itu sering dianggap sebagai sikap yang bertentangan dengan syariat.
Pernikahan bukan Perbudakan
Padahal, menurut Kiai Faqih, syariat tidak pernah menjadikan pernikahan sebagai bentuk perbudakan atau ruang legitimasi bagi kekerasan terhadap perempuan.
“Cara pandang seperti ini perlu kita koreksi. Pernikahan seharusnya menjadi ruang keadilan dan kesalingan, bukan ruang dominasi,” kata dia.
Ia menekankan bahwa dalam kehidupan keluarga, setiap pihak tidak hanya memiliki kewajiban untuk menghadirkan ketenangan, tetapi juga memiliki hak untuk merasakan ketenangan tersebut. Dengan demikian, sakinah dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama yang harus suami dan istri upayakan secara setara.
Pandangan tentang kesalingan tersebut, lanjut Faqihuddin, tidak hanya relevan dalam kehidupan domestik, tetapi juga dalam kehidupan publik. Dalam banyak kasus, perempuan masih menghadapi pembatasan yang tidak laki-laki alami.
Sebagai contoh, masyarakat sering mengatakan bahwa menuntut ilmu adalah ibadah. Namun dalam praktiknya, kesempatan untuk belajar sering kali lebih terbuka bagi laki-laki. Sementara perempuan harus terlebih dahulu meminta izin kepada suami sebelum melanjutkan pendidikan.
Menurutnya, cara pandang tersebut tidak mencerminkan relasi yang setara.
Konsep Izin
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif kesalingan atau mubadalah, konsep izin seharusnya berlaku secara timbal balik. Jika meminta izin mereka anggap sebagai bentuk penghormatan, maka suami juga seharusnya meminta izin kepada istrinya.
Namun jika konsep izin justru menjadi alat untuk menghalangi, mendominasi, atau bahkan membuka ruang bagi tindakan represif, maka praktik tersebut tidak lagi dapat kita benarkan.
“Dalam kondisi seperti itu, izin tidak lagi menjadi sesuatu yang baik, karena ia justru menghambat kemaslahatan,” ujarnya.
Cara pandang kesalingan ini, menurut Kiai Faqih, perlu kita terapkan dalam berbagai bidang kehidupan, tidak hanya pendidikan, tetapi juga pekerjaan, aktivitas sosial, hingga partisipasi politik.
Selama aktivitas tersebut membawa kemaslahatan bagi keluarga, maupun masyarakat, maka keterlibatan di dalamnya menjadi panggilan bersama bagi laki-laki dan perempuan.
Ia juga menyoroti praktik pembatasan sosial yang kerap hanya orang-orang tujukan kepada perempuan. Salah satu contoh yang sering muncul adalah larangan bagi perempuan untuk keluar malam karena berpotensi menjadi korban kekerasan.
Di sisi lain, laki-laki yang melakukan kekerasan justru jarang menjadi fokus pengendalian sosial. Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam cara masyarakat memandang persoalan kekerasan.
“Yang dikendalikan justru pihak yang berpotensi menjadi korban, sementara pihak yang berpotensi melakukan kekerasan tidak pernah benar-benar dikendalikan,” ujarnya.
Membangun Paradigma Kesetaraan
Karena itu, Kiai Faqih menilai penting untuk membangun paradigma kesetaraan yang memandang laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah sekaligus khalifah di bumi. Keduanya memiliki potensi yang sama untuk berkembang dan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.
Dalam pandangan Islam, kata dia, kesetaraan bukanlah pemberian dari laki-laki ataupun semata-mata hasil kebijakan negara. Kesetaraan merupakan mandat peradaban sekaligus konsekuensi dari keimanan.
Al-Qur’an, menurutnya, secara jelas menyebut bahwa laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah, khalifah di bumi, serta wali satu sama lain yang berarti saling mendukung dan menguatkan.
Dengan keterlibatan bersama dalam kehidupan domestik maupun publik, laki-laki dan perempuan dapat menghadirkan kehidupan yang baik dan sejahtera atau hayatan thayyibah. Prinsip tersebut, lanjutnya, antara lain sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti dalam Surah An-Nahl dan Surah At-Taubah.
Kiai Faqih juga menekankan pentingnya pendidikan bagi perempuan. Ketika perempuan memperoleh kesempatan belajar dan terlibat dalam berbagai aktivitas sosial, maka kapasitas, kemampuan, dan kualitas mereka akan berkembang.
Dampaknya tidak hanya perempuan rasakan, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat secara luas.
“Ketika perempuan terdidik dan memiliki kapasitas, kehidupan keluarga, masyarakat, bahkan bangsa akan memiliki kualitas yang jauh lebih baik,” ujarnya.
Melalui dialog tersebut, ia berharap cara pandang keagamaan yang lebih adil dan setara dapat terus berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak lagi berdasarkan pada dominasi, melainkan pada kerja sama dan kesalingan untuk menghadirkan kehidupan yang lebih baik. []






































