Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Setelah Dua Dekade: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja

PRT dan pemberi kerja bukan lagi sekadar hubungan kekeluargaan, melainkan hubungan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
23 April 2026
in Pernak-pernik
A A
0
PRT

PRT

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, sejak pertama kali masuk Program Legislasi Nasional pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang PRT pada 21 April 2026.

Ini bukan sekadar produk hukum baru. Ini adalah momen ketika negara akhirnya mengakui bahwa kerja-kerja domestik adalah pekerjaan yang bermartabat dan layak dilindungi.

Selama ini, jutaan pekerja rumah tangga (PRT), yang mayoritas adalah perempuan, bekerja di ruang privat yang kerap luput dari pengawasan negara. Mereka mengurus rumah, merawat anak, menjaga lansia, memasak, membersihkan, dan memastikan kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik. Namun ironisnya, kerja-kerja itu sering tidak dianggap sebagai kerja dalam arti hukum.

Banyak PRT bekerja tanpa kontrak, tanpa jam kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, bahkan tanpa hari libur. Kini, melalui Undang-Undang PPRT, itu semua akan menjadi hak PRT yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Pengakuan Resmi: PRT adalah Pekerja

Salah satu poin paling fundamental dalam undang-undang ini adalah pengakuan tegas bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja. Artinya, relasi antara PRT dan pemberi kerja bukan lagi sekadar hubungan kekeluargaan. Melainkan hubungan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Dalih sudah dianggap keluarga selama ini kerap digunakan untuk mengaburkan hak-hak dasar seperti upah layak, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan.

Dengan pengakuan ini, negara menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak normatif PRT sebagaimana relasi kerja pada umumnya.

Selain itu, UU ini juga mewajibkan adanya perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, hingga jangka waktu kerja.

Ini adalah terobosan besar. Selama ini mayoritas PRT bekerja hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Ketika terjadi konflik seperti pemutusan sepihak, upah tidak dibayar, atau kekerasan, PRT sering tidak memiliki alat bukti yang kuat.

Dengan kewajiban perjanjian kerja yang tertulis atau tercatat, kini ada kepastian hukum, transparansi, dan dasar untuk menuntut keadilan. Berikut lima poin penting dari pengesahan UU PRT:

Pertama, hak atas upah dan waktu istirahat. Undang-undang ini menegaskan hak PRT atas upah yang disepakati dan dibayarkan secara jelas. Selain itu, diatur pula hak atas waktu istirahat harian, hari libur mingguan, cuti, serta batasan jam kerja.

Ketentuan ini menjawab praktik lama yang menempatkan PRT seolah-olah sebagai pekerja 24 jam. Banyak dari mereka bangun paling pagi dan tidur paling akhir, selalu siaga tanpa batas waktu yang manusiawi.

Dengan pengaturan ini, negara mengakui bahwa kerja domestik memiliki batas, dan tubuh PRT memiliki hak untuk beristirahat.

Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

Kedua, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, termasuk diskriminasi terhadap PRT.

Langkah ini penting karena sangat banyak kasus kekerasan terhadap PRT. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat dari tahun 2021-2024 terdapat 3308 kasus kekerasan yang dialami PRT mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga eksploitasi ekonomi.

Banyak kasus sulit tertangani karena rumah sering ia anggap sebagai wilayah privat yang tidak boleh tercampuri. Namun melalui undang-undang ini, negara menegaskan bahwa rumah bukan ruang kebal hukum. Kekerasan tetaplah pelanggaran, siapa pun pelakunya dan di mana pun terjadinya.

Ketiga, hak atas jaminan sosial. Aspek progresif lainnya adalah pengakuan hak PRT atas perlindungan jaminan sosial. Selama ini banyak PRT tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan karena statusnya tidak sebagai pekerja formal.

Dengan undang-undang ini, mereka berhak majikan daftarkan dalam sistem jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Ini membuka peluang bagi PRT untuk mendapatkan perlindungan saat sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau memasuki usia tua. Negara mulai mengoreksi ketimpangan yang selama ini negara biarkan.

Keempat, akses pengaduan dan penyelesaian sengketa. UU PPRT juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan. PRT yang mengalami pelanggaran dapat melapor dan memperoleh pendampingan. Keberadaan mekanisme ini sangat penting, terutama bagi pekerja yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi rentan. Hukum tidak lagi berhenti di atas kertas, tetapi menyediakan jalur konkret untuk memperjuangkan hak.

Kemenangan Gerakan

Kelima, kemenangan gerakan, tantangan implementasi. Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan panjang gerakan perempuan, serikat PRT, dan masyarakat sipil yang selama lebih dari dua dekade konsisten mengetuk pintu kekuasaan. Ini membuktikan bahwa advokasi yang sabar dan terus-menerus dapat mengubah arah kebijakan negara.

Namun pekerjaan belum selesai. Tantangan berikutnya adalah implementasi. Sosialisasi harus kita lakukan secara masif, pengawasan harus efektif, dan penegakan hukum harus berani, bahkan ketika pelanggaran terjadi di ruang privat rumah tangga.

Pengakuan sudah diberikan. Kini yang diuji adalah keberanian negara memastikan bahwa martabat PRT benar-benar dihormati dalam praktik, bukan hanya dalam teks undang-undang. []

Tags: Dua DekadePekerjaPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merayakan Kartini, Menggugat Kekerasan Seksual

Next Post

Gus Miftah, Agama, dan Legitimasi Kekuasaan

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

PRT
Hikmah

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT
Hikmah

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
PRT
Hikmah

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
PRT
Hikmah

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

9 Mei 2025
Next Post
Gus Miftah

Gus Miftah, Agama, dan Legitimasi Kekuasaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS
  • Film Pesta Babi: Saat Pembangunan Merampas Identitas Masyarakat Adat
  • Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS
  • Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi
  • Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0