Mubadalah.id – Rahima kembali mengukuhkan 33 Ulama Perempuan Angkatan ke-7 Jawa Tengah dalam sebuah acara yang berlangsung di Quest Hotel, Semarang pada 17 Mei 2026. Pengukuhan ini menjadi penanda akhir dari proses panjang Pengaderan Ulama Perempuan yang telah berjalan kurang lebih dua setengah tahun. Selama masa pengaderan, para peserta tidak hanya mendalami ilmu keagamaan, tetapi juga mengasah kepekaan sosial, keberpihakan pada kelompok rentan, serta kemampuan membaca persoalan masyarakat dengan perspektif keadilan.
Acara pengukuhan ini menghadirkan sejumlah tokoh penting dalam jaringan KUPI. Tiga tokoh yang hadir antara lain Nyai Badriyah Fayumi, Nyai Nur Rofiah, dan Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Kehadiran ketiganya memperkuat pesan bahwa pengaderan ulama perempuan bukan sekadar proses akademik atau seremonial, melainkan bagian dari gerakan keilmuan, keagamaan, dan sosial yang terus tumbuh di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Nyai Badriyah Fayumi menyampaikan pesan penting kepada para ulama perempuan yang baru dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa setiap ulama perempuan perlu menghidupi tiga peran utama, yaitu sebagai mujaddidah, mujahidah, dan mujtahidah. Tiga istilah ini menggambarkan tanggung jawab ulama perempuan dalam memperbarui pemikiran, memperjuangkan keadilan, dan melakukan ijtihad atas berbagai persoalan umat.
Ulama Perempuan sebagai Mujaddidah, Mujahidah, dan Mujtahidah
Nyai Badriyah menjelaskan bahwa ulama perempuan memiliki peran sebagai mujaddidah, yaitu pembaharu. Seorang ulama perempuan tidak hanya mewarisi pengetahuan keagamaan, tetapi juga menghadirkan pembacaan baru yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam ruang khidmahnya masing-masing, mereka telah melakukan berbagai bentuk pembaruan, baik melalui pendidikan, pendampingan masyarakat, advokasi, maupun penguatan wacana keagamaan yang lebih adil bagi perempuan.
Pembaruan tersebut lahir dari kemampuan membaca teks agama sekaligus realitas sosial. Ulama perempuan tidak berhenti pada pemahaman yang kaku, tetapi menggunakan analisis dan pendekatan yang lebih kontekstual untuk menjawab persoalan di tengah masyarakat. Dengan cara ini, ilmu agama tidak hanya hadir sebagai hafalan atau doktrin, tetapi juga menjadi jalan untuk menghadirkan kemaslahatan.
Selain sebagai mujaddidah, ulama perempuan juga berperan sebagai mujahidah, yaitu pejuang. Nyai Badriyah menekankan bahwa ulama perempuan memiliki medan jihad yang khas, salah satunya melawan pemahaman patriarkis yang masih mengakar dalam masyarakat. Jihad dalam konteks ini bukan hanya perjuangan fisik, melainkan perjuangan intelektual, spiritual, sosial, dan kultural untuk mengubah cara pandang yang tidak adil terhadap perempuan.
Mujtahidah; Menolak Patriarki
Menurut Nyai Badriyah, persoalan patriarki tidak selalu bisa dibaca dengan pemilahan sederhana antara pandangan klasik dan kontemporer. Dalam dua ruang tersebut, masih mungkin ditemukan pemahaman yang bias terhadap perempuan. Karena itu, ulama perempuan perlu mengembangkan pola pemahaman dengan membedakan mana pandangan yang patriarkis dan mana pandangan yang lebih adil bagi perempuan.
Peran ketiga ialah sebagai mujtahidah, yaitu orang yang melakukan ijtihad. Mereka tidak hanya mengulang pendapat yang sudah ada, tetapi juga berusaha menggali hukum dan nilai agama dari sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Mereka membaca keduanya dengan perspektif yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Ijtihad tidak harus selalu berlangsung secara individual. Dalam banyak hal, ijtihad justru semakin kuat ketika dilakukan secara kolektif melalui lembaga, forum keilmuan, atau ruang musyawarah bersama. Dengan cara ini, mereka dapat merumuskan pandangan keagamaan yang lebih kokoh, bertanggung jawab, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Lima Rukun Ulama Perempuan; Iman dan Ilmu
Selain menyampaikan pesan tentang 3M, Nyai Badriyah juga menekankan pentingnya lima rukun ulama perempuan. Lima rukun tersebut terdiri dari iman, ilmu, amal, akhlak, dan harakah. Kelimanya menjadi fondasi penting agar tidak hanya kuat secara pengetahuan, tetapi juga kokoh secara spiritual, moral, dan gerakan.
Rukun pertama adalah iman. Ulama perempuan perlu memiliki keyakinan yang kuat terhadap nilai-nilai yang mereka pelajari dan perjuangkan. Ilmu yang diperoleh dalam proses tadarus, pengaderan, dan pendampingan tidak boleh berhenti sebagai pengetahuan semata. Ilmu tersebut perlu menjadi keyakinan, pegangan hidup, dan sumber kekuatan dalam menghadapi tantangan.
Rukun kedua adalah ilmu. Selama proses pengaderan, para peserta telah mempelajari berbagai khazanah keilmuan, mulai dari tafsir, pendekatan penafsiran, ilmu syariah, hingga pembacaan realitas sosial. Semua pengetahuan itu menjadi bekal penting bagi mereka dalam mengambil sikap, memberikan pandangan, serta mendampingi masyarakat. Ilmu agama perlu terus berpadu dengan konteks agar mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi umat.
Selanjutnya; Amal, Akhlak dan Harakah
Rukun ketiga adalah amal, baik secara personal maupun kolektif. Mereka tidak cukup hanya berbicara tentang nilai kebaikan. Mereka juga perlu menunjukkan bukti dan bakti melalui kerja nyata, seperti pendidikan masyarakat, pendampingan korban, advokasi kebijakan, penguatan komunitas, dan transformasi di akar rumput. Amal kolektif membuat perjuangan menjadi lebih kuat karena tidak berjalan sendirian.
Rukun keempat adalah akhlak. Nyai Badriyah mengingatkan pentingnya integritas moral, sosial, dan spiritual dalam menjalankan tugas di ruang khidmah. Di tengah banyaknya kasus yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan, ulama perempuan perlu menjaga akhlak sebagai fondasi perjuangan. Keilmuan yang tinggi harus berjalan bersama keteladanan, kejujuran, tanggung jawab, dan etos pengabdian.
Rukun kelima adalah harakah, yaitu gerakan. Mewujudkan perubahan tidak akan lahir hanya dari gagasan, tetapi juga harus melalui langkah bersama. Harakah menjadi sarana untuk menggerakkan ilmu, iman, amal, dan akhlak menuju tujuan yang lebih besar. Melalui gerakan yang terarah, mereka dapat mengambil peran penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yaitu Islam yang membawa kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh kehidupan.
Pesan Nyai Badriyah Fayumi menegaskan bahwa menjadi ulama perempuan bukan hanya soal memiliki ilmu, tetapi juga tentang keberanian memperbarui pemikiran, memperjuangkan keadilan, menjaga akhlak, dan bergerak bersama masyarakat. Mereka hadir bukan untuk sekadar mengisi ruang keagamaan, tetapi juga untuk memastikan bahwa agama benar-benar menjadi sumber rahmat, perlindungan, dan kemaslahatan bagi semua.
Lalu, jika iman, ilmu, amal, akhlak, dan harakah telah menjadi fondasi perjuangan, bukankah sudah saatnya ulama perempuan untuk memimpin perubahan? []












































