Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

‘An-Taradin; Dimulai Ta’aruf, Disempurnakan Paska Akad

Pada akhirnya, pernikahan memang harus diniatkan untuk kebahagiaan dua belah pihak. Bukan kebahagiaan salah satu saja. Lalu yang lain terdzalimi.

Yulianti Muthmainnah by Yulianti Muthmainnah
23 April 2021
in Keluarga
A A
0
Ta'aruf

Ta'aruf

4
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, sebelum masuk bulan Ramadhan, jagat sosial media dihebohkan tingkah laku orang muda yang baru saja menikah, lalu merasa dirinya sebagai wakil Tuhan karena sudah berstatus sebagai suami. Benarkan suami adalah wakil Tuhan?

Rasanya terlalu naif, tidak berhak, sebagai manusia, memosisikan diri sebagai wakil Tuhan. Sedangkan Nabi Muhammad saw yang sudah dijamin Allah Swt sebagai manusia paling mulia dan terjamin surga, senantiasa mengingatkan umatnya untuk berbuat baik yakni ‘yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarga/istrinya. Dan saya adalah orang yang paling baik terhadap istri/keluargaku (HR Tirmidzi).

Dalam hadis ini jelas, bahwa Rasulullah mengingatkan kita untuk berbuat baik, dan larangan menguasai orang lain. Lalu, bagaimana kita sebagai manusia biasa, bisa menjadikan suami sebagai wakil Tuhan?

Memosisikan diri sebagai wakil Tuhan, bila dikaji dari perspektif Kitab Manba’ al-Sa’adah fi Usus Husn al-Mu’asharah wa Ahammiyah al-Ta’awun wa al-Musyarakah fi al-Hayatal-Zaujiyah maka sikap itu tidak akan terjadi. Karena dalam kitab ini, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, menarasikan lima prinsip bekal dan persiapan pernikahan.

Prinsip pertama, pernikahan bermuara pada tujuan mencapai kemaslahatan. Dalam Islam, pernikahan adalah sesuatu yang membahagiakan dan menyenangkan bagi kedua belah pihak. Bukan salah satu pihak saja. Dan bukan menjadi satu pihak lebih berkuasa daripada pihak lainnya. Sebagaimana QS. an-Nur ayat 32-33.

Prinsip kedua, pernikahan bagaikan dua sisi mata uang; maslahat atau mudharat. Mengutip pendapat al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, lebih lanjut Kyai Faqih menarasikan bahwa maslahat bisa terwujud bila manfaat pernikahan untuk bersenang-senang atas pemenuhan hasrat biologis yang halal dijalankan dengan ma’ruf dan atas dasar ikhlas dan ridha.

Sedangkan mafsadat bila pernikahan, terutama dalam hubungan seksual, diniatkan untuk menguasai tubuh pasangan kita, mengontrol hidup, melakukan kekerasan dalam pernikahan sehingga pasangan merasa terdzalimi. Karena sekalipun hubungan seksual dalam pernikahan sebagai sesuatu yang halal nan menyenangkan, tetapi bukan berarti suami berhak menguasai tubuh istrinya, atau sebaliknya.

Prinsip ketiga, mukaddimah pernikahan. Maksudnya pernikahan sejatinya diawali hal yang paling fundamental yakni kepatuhan pada nilai-nilai moralitas yakni ketakwaan, rasa takut kepada Allah Swt bahwa dengan pernikahan tersebut menjauhkan diri dari sikap ibadah atau justru berpotensi menyakiti pasangan kita nanti. Itu sebabnya, mukaddimah pernikahan harus dimulai dari memilih pasangan yang layak (sekufu), perkenalan yang mulia, dan persiapan mental, fisik, ekonomi, dan sosial yang maksimal.

Itu sebabnya, pesan Rasulullah saw bahwa ‘perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung (HR Bukhari dan Muslim)’ bersifat resiproksi. Jika perempuan akan menikah, maka pilihlah laki-laki yang sekufu dengan empat hal itu, perkenalan yang baik, dan kesiapan seluruhnya.

Prinsip keempat, ridha dan ikhlas. Dikisahkan Rasulullah saw pernah membatalkan pernikahan Khansa binti al-Khidam yang dipaksa menikah oleh ayahnya, padahal ia tidak suka. Khansa, keturunan Bani Amr bin Auf bin Aus. Ia dilamar dua laki-laki yakni yakni Abu Lubabah bin Mundzir, sahabat Nabi, seorang pahlawan dan pejuang Islam.

Dan laki-laki kedua adalah  keturunan Bani  Amr bin Auf yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Khansa, yakni anak dari pamannya. Khansa lebih tertarik pada Abu Lubabah. Tetapi, ayahnya memaksakan pernikahan dengan kerabatnya. Khansa pun mengadu pada Rasulullah saw, dan Rasul pun membatalkan pernikahan itu, seraya berpesan bahwa seorang ayah tidak berhak memaksakan pernikahan anak perempuannya.

Inilah yang ditulis Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam Zad al-Ma’ad, yang juga ditulis Kyai Fakih, bahwa ‘seorang ayah tidak diperkenankan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baliq dan berakal menyerahkan hartanya, padahal sang anak tidak rela. Termasuk bagaimana mungkin seorang ayah memaksakan anaknya menyerahkan kelaminya pada laki-laki yang tidak disukai anaknya. Ridha dan ikhlas inilah yang dimaksudkan sebagai ‘an-taradin, memulai perjanjian (akad) pernikahan, kerelaan terjadinya sebuah akad pernikahan, tanpa paksaan atau ancaman.

Prinsip kelima, menumbuhkan cinta dan kasih sayang terus-menerus. Pernikahan dalam perspektif Kyai Fakih adalah kesalingan atau mubadalah, maksudnya, apa yang menjadi syarat pada suami, juga berlaku pada istri, demikian pula sebaliknya. Bila istri dituntut setia, demikian pula suami. Sehingga penyempurnaan pernikahan memang terjadi secara terus-menerus paska akad pernikahan.

Dari lima prinsip hal dalam kitab Mamba’ al-Sa’adah bab dua tersebut. Ada empat tema besar yang bisa kita simpulkan.

Yakni, pertama, pernikahan harus diawali dengan ta’aruf untuk saling mengenal dan membangun kesepakatan bersama seperti bila menikah lalu memiliki anak, apakah suami istri bersepakat saling bantu dalam pengasuhan anak, bukan dibebankan hanya pada istri. Bila salah satu bekerja dan mendapatkan promosi posisi dan gaji yang lebih besar, apakah pihak lain bersedia mendukung tanpa merasa rendah diri bila pasangannya punya jabatan, gaji lebih tinggi.

Termasuk bila suatu saat dalam pernikahan, salah satu pihak sakit menahun, mengalami disabilitas, apakah tetap bersedia untuk bersetia, tidak selingkuh, tidak bercerai, dan tidak pula poligami. Sehingga ta’aruf bukan hanya membahas bisa tidaknya shalat, mengaji, gelar atau lulusan mana, anak siapa. Tetapi juga membayangkan hal-hal masa depan dengan kesadaran konsekuensi penuh kesiapan mengambil sikap atas bangunan kesepahaman bersama yang sudah dibicarakan saat ta’aruf.

Kedua, khitbah. Sejatinya harus dijalani untuk semakin menguji kesiapan jelang pernikahan. Hal ini karena tahapannya sudah semakin maju dari ta’aruf. Misalnya pembicaraan tentang peran-peran yang selalu diperdebatkan banyak pihak, misalnya pembagian peran dan pekerjaan rumah tangga secara bersama, tanggung jawab pengasuhan, hingga pilihan-pilihan seberapa banyak punya anak dan seberapa sering istri akan hamil, hingga alat kontrasepsi apa yang nanti akan digunakan dengan kesadaran tanpa menyakiti tubuh perempuan atau berdampak buruk pada reproduksi perempuan.  Sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi CEDAW, Deklarasi Kairo 1994, dan Beijing Plat Form 1995.

Ketiga, perjanjian pernikahan. Pernikahan adalah mitsaqon ghalidzan sebagai ikatan yang kokoh. Ikatan itu bisa dibangun dengan atau tanpa perjanjian pernikahan. Dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah, perjanjian pernikahan dibolehkan dan sah. Termasuk perjanjian tidak akan berpoligami. Maka perjanjian ini menjadi syarat sah nya sebuah pernikahan.

Di Indonesia, perjanjian pernikahan diatur dalam beberapa kebijakan, bisa pemisahan harta dalam pernikahan, hingga perjanjian lainnya. Dalam KUHPerdata, pasal 119 yakni ‘sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. Pasal 35 Undang-undang Perkawinan, Pasal 29 Undang-undang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yakni:

  • Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  • Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  • Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  • Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Serta, Pasal 45 hingga Pasal 52 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terutama, dalam Pasal 45 KHI, bahwa perjanjian pernikahan dibolehkan dalam bentuk taklik talak, dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Terakhir, akad. Sebagai hal yang fundamental dalam sebuah pernikahan juga harus dilalui dengan ‘an-taradin dua belah pihak. Menghadirkan perempuan dalam akad pernikahan, duduk bersama calon suami, wali dan saksi, tidak menempatkan perempuan sebagai calon istri dalam ruang terpisah, sudah memosisikan perempuan sejajar dengan laki-laki sejak awal pernikahan.

Bila perempuan menolak menjalani upacara adat yang bermaksud pengabdian istri pada suami seperti mencuci kaki laki-laki, maka pilihan itu harus dihargai. Hingga pilihan seorang perempuan yang tidak ingin dinikahkan oleh ayahnya karena ayahnya adalah pelaku KDRT, pelaku incest, atau meninggalkan keluarga selama bertahun-tahun sehingga ibu kandung yang harus membesarkan anak-anaknya sebagai single parents termasuk tidak maunya nama ayah ditulis dalam undangan, disebutkan nama ayah dalam proses pernikahan juga patut dihargai dan dihormati serta dijalankan. Karena itu adalah pilihan merdeka perempuan.

Dalam banyak kisah, Rasulullah saw sudah mencontohkan bahwa suara perempuan wajib di dengar, sebagai pilihan merdeka, manusia utuh yang juga berhak bersikap.  Pada akhirnya, pernikahan memang harus diniatkan untuk kebahagiaan dua belah pihak. Bukan kebahagiaan salah satu saja. Lalu yang lain terdzalimi.

Semoga Ramadhan 2021 ketika semua berada di rumah menuntun kita pada upaya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Dan bagi yang akan menikah, maka mohon persiapkan semuanya secara matang dan mulailah berani bersikap dan mengambil keputusan. Mari memulai dengan ‘an-taradin yang ridha dan iklas, ta’aruf yang setara, khitbah yang merdeka, membangun janji untuk saling setia dan bahagia, serta menyempurnakan sakinah mawaddah warahmah paska akad. []

 

 

 

 

 

Tags: istriKelas Intensif RamadankeluargaKhitbahKongres Ulama Perempuan IndonesiaperkawinanRelasisuamiTa'arufulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RA Kartini dan Emansipasi Pemerdekaan Manusia

Next Post

Bagaimana Memenuhi Hak Hasrat Seksual yang Halal dan Baik?

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
Seksual

Bagaimana Memenuhi Hak Hasrat Seksual yang Halal dan Baik?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0