Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

‘An-Taradin; Dimulai Ta’aruf, Disempurnakan Paska Akad

Pada akhirnya, pernikahan memang harus diniatkan untuk kebahagiaan dua belah pihak. Bukan kebahagiaan salah satu saja. Lalu yang lain terdzalimi.

Yulianti Muthmainnah Yulianti Muthmainnah
23 April 2021
in Keluarga
0
Ta'aruf

Ta'aruf

176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, sebelum masuk bulan Ramadhan, jagat sosial media dihebohkan tingkah laku orang muda yang baru saja menikah, lalu merasa dirinya sebagai wakil Tuhan karena sudah berstatus sebagai suami. Benarkan suami adalah wakil Tuhan?

Rasanya terlalu naif, tidak berhak, sebagai manusia, memosisikan diri sebagai wakil Tuhan. Sedangkan Nabi Muhammad saw yang sudah dijamin Allah Swt sebagai manusia paling mulia dan terjamin surga, senantiasa mengingatkan umatnya untuk berbuat baik yakni ‘yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarga/istrinya. Dan saya adalah orang yang paling baik terhadap istri/keluargaku (HR Tirmidzi).

Dalam hadis ini jelas, bahwa Rasulullah mengingatkan kita untuk berbuat baik, dan larangan menguasai orang lain. Lalu, bagaimana kita sebagai manusia biasa, bisa menjadikan suami sebagai wakil Tuhan?

Memosisikan diri sebagai wakil Tuhan, bila dikaji dari perspektif Kitab Manba’ al-Sa’adah fi Usus Husn al-Mu’asharah wa Ahammiyah al-Ta’awun wa al-Musyarakah fi al-Hayatal-Zaujiyah maka sikap itu tidak akan terjadi. Karena dalam kitab ini, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, menarasikan lima prinsip bekal dan persiapan pernikahan.

Prinsip pertama, pernikahan bermuara pada tujuan mencapai kemaslahatan. Dalam Islam, pernikahan adalah sesuatu yang membahagiakan dan menyenangkan bagi kedua belah pihak. Bukan salah satu pihak saja. Dan bukan menjadi satu pihak lebih berkuasa daripada pihak lainnya. Sebagaimana QS. an-Nur ayat 32-33.

Prinsip kedua, pernikahan bagaikan dua sisi mata uang; maslahat atau mudharat. Mengutip pendapat al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, lebih lanjut Kyai Faqih menarasikan bahwa maslahat bisa terwujud bila manfaat pernikahan untuk bersenang-senang atas pemenuhan hasrat biologis yang halal dijalankan dengan ma’ruf dan atas dasar ikhlas dan ridha.

Sedangkan mafsadat bila pernikahan, terutama dalam hubungan seksual, diniatkan untuk menguasai tubuh pasangan kita, mengontrol hidup, melakukan kekerasan dalam pernikahan sehingga pasangan merasa terdzalimi. Karena sekalipun hubungan seksual dalam pernikahan sebagai sesuatu yang halal nan menyenangkan, tetapi bukan berarti suami berhak menguasai tubuh istrinya, atau sebaliknya.

Prinsip ketiga, mukaddimah pernikahan. Maksudnya pernikahan sejatinya diawali hal yang paling fundamental yakni kepatuhan pada nilai-nilai moralitas yakni ketakwaan, rasa takut kepada Allah Swt bahwa dengan pernikahan tersebut menjauhkan diri dari sikap ibadah atau justru berpotensi menyakiti pasangan kita nanti. Itu sebabnya, mukaddimah pernikahan harus dimulai dari memilih pasangan yang layak (sekufu), perkenalan yang mulia, dan persiapan mental, fisik, ekonomi, dan sosial yang maksimal.

Itu sebabnya, pesan Rasulullah saw bahwa ‘perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung (HR Bukhari dan Muslim)’ bersifat resiproksi. Jika perempuan akan menikah, maka pilihlah laki-laki yang sekufu dengan empat hal itu, perkenalan yang baik, dan kesiapan seluruhnya.

Prinsip keempat, ridha dan ikhlas. Dikisahkan Rasulullah saw pernah membatalkan pernikahan Khansa binti al-Khidam yang dipaksa menikah oleh ayahnya, padahal ia tidak suka. Khansa, keturunan Bani Amr bin Auf bin Aus. Ia dilamar dua laki-laki yakni yakni Abu Lubabah bin Mundzir, sahabat Nabi, seorang pahlawan dan pejuang Islam.

Dan laki-laki kedua adalah  keturunan Bani  Amr bin Auf yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Khansa, yakni anak dari pamannya. Khansa lebih tertarik pada Abu Lubabah. Tetapi, ayahnya memaksakan pernikahan dengan kerabatnya. Khansa pun mengadu pada Rasulullah saw, dan Rasul pun membatalkan pernikahan itu, seraya berpesan bahwa seorang ayah tidak berhak memaksakan pernikahan anak perempuannya.

Inilah yang ditulis Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam Zad al-Ma’ad, yang juga ditulis Kyai Fakih, bahwa ‘seorang ayah tidak diperkenankan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baliq dan berakal menyerahkan hartanya, padahal sang anak tidak rela. Termasuk bagaimana mungkin seorang ayah memaksakan anaknya menyerahkan kelaminya pada laki-laki yang tidak disukai anaknya. Ridha dan ikhlas inilah yang dimaksudkan sebagai ‘an-taradin, memulai perjanjian (akad) pernikahan, kerelaan terjadinya sebuah akad pernikahan, tanpa paksaan atau ancaman.

Prinsip kelima, menumbuhkan cinta dan kasih sayang terus-menerus. Pernikahan dalam perspektif Kyai Fakih adalah kesalingan atau mubadalah, maksudnya, apa yang menjadi syarat pada suami, juga berlaku pada istri, demikian pula sebaliknya. Bila istri dituntut setia, demikian pula suami. Sehingga penyempurnaan pernikahan memang terjadi secara terus-menerus paska akad pernikahan.

Dari lima prinsip hal dalam kitab Mamba’ al-Sa’adah bab dua tersebut. Ada empat tema besar yang bisa kita simpulkan.

Yakni, pertama, pernikahan harus diawali dengan ta’aruf untuk saling mengenal dan membangun kesepakatan bersama seperti bila menikah lalu memiliki anak, apakah suami istri bersepakat saling bantu dalam pengasuhan anak, bukan dibebankan hanya pada istri. Bila salah satu bekerja dan mendapatkan promosi posisi dan gaji yang lebih besar, apakah pihak lain bersedia mendukung tanpa merasa rendah diri bila pasangannya punya jabatan, gaji lebih tinggi.

Termasuk bila suatu saat dalam pernikahan, salah satu pihak sakit menahun, mengalami disabilitas, apakah tetap bersedia untuk bersetia, tidak selingkuh, tidak bercerai, dan tidak pula poligami. Sehingga ta’aruf bukan hanya membahas bisa tidaknya shalat, mengaji, gelar atau lulusan mana, anak siapa. Tetapi juga membayangkan hal-hal masa depan dengan kesadaran konsekuensi penuh kesiapan mengambil sikap atas bangunan kesepahaman bersama yang sudah dibicarakan saat ta’aruf.

Kedua, khitbah. Sejatinya harus dijalani untuk semakin menguji kesiapan jelang pernikahan. Hal ini karena tahapannya sudah semakin maju dari ta’aruf. Misalnya pembicaraan tentang peran-peran yang selalu diperdebatkan banyak pihak, misalnya pembagian peran dan pekerjaan rumah tangga secara bersama, tanggung jawab pengasuhan, hingga pilihan-pilihan seberapa banyak punya anak dan seberapa sering istri akan hamil, hingga alat kontrasepsi apa yang nanti akan digunakan dengan kesadaran tanpa menyakiti tubuh perempuan atau berdampak buruk pada reproduksi perempuan.  Sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi CEDAW, Deklarasi Kairo 1994, dan Beijing Plat Form 1995.

Ketiga, perjanjian pernikahan. Pernikahan adalah mitsaqon ghalidzan sebagai ikatan yang kokoh. Ikatan itu bisa dibangun dengan atau tanpa perjanjian pernikahan. Dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah, perjanjian pernikahan dibolehkan dan sah. Termasuk perjanjian tidak akan berpoligami. Maka perjanjian ini menjadi syarat sah nya sebuah pernikahan.

Di Indonesia, perjanjian pernikahan diatur dalam beberapa kebijakan, bisa pemisahan harta dalam pernikahan, hingga perjanjian lainnya. Dalam KUHPerdata, pasal 119 yakni ‘sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. Pasal 35 Undang-undang Perkawinan, Pasal 29 Undang-undang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yakni:

  • Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  • Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  • Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  • Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Serta, Pasal 45 hingga Pasal 52 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terutama, dalam Pasal 45 KHI, bahwa perjanjian pernikahan dibolehkan dalam bentuk taklik talak, dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Terakhir, akad. Sebagai hal yang fundamental dalam sebuah pernikahan juga harus dilalui dengan ‘an-taradin dua belah pihak. Menghadirkan perempuan dalam akad pernikahan, duduk bersama calon suami, wali dan saksi, tidak menempatkan perempuan sebagai calon istri dalam ruang terpisah, sudah memosisikan perempuan sejajar dengan laki-laki sejak awal pernikahan.

Bila perempuan menolak menjalani upacara adat yang bermaksud pengabdian istri pada suami seperti mencuci kaki laki-laki, maka pilihan itu harus dihargai. Hingga pilihan seorang perempuan yang tidak ingin dinikahkan oleh ayahnya karena ayahnya adalah pelaku KDRT, pelaku incest, atau meninggalkan keluarga selama bertahun-tahun sehingga ibu kandung yang harus membesarkan anak-anaknya sebagai single parents termasuk tidak maunya nama ayah ditulis dalam undangan, disebutkan nama ayah dalam proses pernikahan juga patut dihargai dan dihormati serta dijalankan. Karena itu adalah pilihan merdeka perempuan.

Dalam banyak kisah, Rasulullah saw sudah mencontohkan bahwa suara perempuan wajib di dengar, sebagai pilihan merdeka, manusia utuh yang juga berhak bersikap.  Pada akhirnya, pernikahan memang harus diniatkan untuk kebahagiaan dua belah pihak. Bukan kebahagiaan salah satu saja. Lalu yang lain terdzalimi.

Semoga Ramadhan 2021 ketika semua berada di rumah menuntun kita pada upaya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Dan bagi yang akan menikah, maka mohon persiapkan semuanya secara matang dan mulailah berani bersikap dan mengambil keputusan. Mari memulai dengan ‘an-taradin yang ridha dan iklas, ta’aruf yang setara, khitbah yang merdeka, membangun janji untuk saling setia dan bahagia, serta menyempurnakan sakinah mawaddah warahmah paska akad. []

 

 

 

 

 

Tags: istriKelas Intensif RamadankeluargaKhitbahKongres Ulama Perempuan IndonesiaperkawinanRelasisuamiTa'arufulama perempuan
Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Terkait Posts

Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Nikah Sirri
Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

10 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan
  • Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan
  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?
  • KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID