Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar perceraian pasangan publik figur. Perceraian pasangan tersebut menjadi buah bibir para netizen dari berbagai media sosial karena sikap kekanakan dari kedua belah pihak dalam menyikapi perceraiannya. Ada banyak tanggapan yang menyatakan bahwa sikap kekanakan mereka ini karena menikah muda yang mereka lakukan.
Padahal sebelumnya pasangan ini digadang-gadang menjadi uswatun yang baik dalam menikah muda. Dikatakan sebelumnya bahwa pernikahan pasangan muda lebih baik daripada terjerumus pada lubang zina. Namun tanggapan netizen berbalik 180 derajat setelah mereka bercerai. Menikah sebagai salah satu cara untuk menghindari zina dijadikan lelucon saja dan mendapat beragam tanggapa negatif dari netizen.
Pernikahan sendiri merupakan ikatan mulia antara seorang laki-laki dan perempuan. Pernikahan dianggap sesuatu yang mulia jika didasari dengan niat dan iman yang baik. Setelah terucap akad, pasangan harus berusaha mempertahankan rumah tangganya agar sesuai dengan tujuan awal mereka menikah. Karena sebenarnya nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dakam hidup dan kehidupan manusia. Bukan hanya antara suami istri, melainkan antara dua keluarga.
Menikah dipandang penting untuk kemaslahatan umum. Karena pernikahan bisa menghindarkan manusia dari sifat-sifat kebinatangan. Dengan memuliakan ikatan pernikahan, manusia akan terhindar dari perzinaan.
Setiap manusia dewasa akan bertanggungjawab pada nafsunya melalui ikatan pernikahan. Oleh karena itu, muncullah kembali kata-kata atau niat menikah untuk menghindari zina di kalangan anak muda sekarang. Sebenarnya menikah untuk menghindari zina bukanlah suatu trend, namun sudah menjadi syariat sejak zaman nabi.
Zina sendiri timbul akibat terlalu besarnya hawa nafsu yang tidak bisa terbendung melalui ketakwaan kepada Allah. Bagi anak muda, hawa nafsu adalah musuh utama dalam beribadah. Jiwanya yang masih bersemangat ingin mencoba hal-hal baru didukung dengan kemampuan fisiknya yang masih bugar. Semua itu akan menyebabkan nafsu pemuda susah untuk dikendalikan.
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersada bahwa “Sesungguhnya Allah kagum dengan pemuda yang tidak punya ṣabwah (kecenderungan mengikuti hawa nafsu) (H.R.Ahmad). Hal ini menunjukkan bahwa melawan hawa nafsu merupakan salah satu ujian berat bagi pemuda.
Nabi Muhammad SAW sudah menyarankan bagi pemuda untuk menikah agar terhindar dari dosa sesuai dengan sabdanya “Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendak dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah dia puasa. Karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”.
Ulama Fikih nusantara, H. Sulaiman Rasjid pernah menyebut dalam buku fikih Islamnya bahwa wajib hukumnya bagi seseorang untuk menikah apabila dia mampu untuk memberi nafkah dan takut akan tergoda kejahatan (zina).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menikah dengan tujuan menghindari zina memang dibenarkan bahkan dianjurkan dalam agama. Tidak ada yang salah dari menghindari perbuatan tercela dengan beribadah. Bahkan salah satu cara melemahkan hawa nafsu menurut Imam Al Ghazali adalah dengan membuatnya menjadi halal. Seperti membuat hubungan lelaki perempuan menjadi halal melalui jenjang pernikahan.
Segala perbuatan yang dilakukan tulus karena menghindari perbuatan haram adalah baik dan berpahala. Tidaklah pantas bagi seorang muslim untuk mengolok-ngolok anjuran menikah untuk menghindari zina.
Lalu mengapa banyak pasangan mudah yang menikah dengan tujuan menghindari zina justru tidak harmonis dan terkesan tidak siap untuk menjalani kehidupan rumah tangga? Hal ini terjadi karena tidak dipenuhinya syarat lain dari kewajiban menikah. Yaitu mampu untuk memberi nafkah baik secara lahir atau batin.
Setelah dua manusia dijadikan satu melalui ikatan pernikahan, mereka wajib untuk berusaha mempertahankan ikatan pernikahannya. Menikah untuk menghindari zina bukan hanya menghalalkan seks, melainkan melakukan segala kewajiban dan tanggung jawab yang mengikutinya.
Selain kamampuan menafkahi dalam ekonomi, suami istri juga perlu untuk saling membimbing menuju kebaikan. Pelajaran-pelajaran mengenai kehidupan perlu diajarkan dan diketahui sebelum menikah. Kemampuan untuk saling membimbing merupakan salah satu bentuk nafkah batin. Kebanyakan pasangan muda menikah tanpa kesiapan mental dan pendidikan, sehingga banyak terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga setelahnya.
Dan hal penting lagi yang perlu diingat adalah, setelah menikah bukan berarti pasangan dapat terhindar dari godaan zina. Godaan zina dan nafsu akan selalu menyelubungi manusia. Banyak orang yang melupakan hal ini. Sehingga setelah menikah masih suka “bermain” dengan perempuan lain yang tidak halal untuknya. Sebagian menghalalkannya dengan dalil agama kembali yaitu dengan poligami.
Pada akhirnya, nafsu, syahwat untuk berzina pasti dimiliki manusia sepanjang hidupnya. Tugas kita adalah untuk menahannya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam. Jika kita masih dirasa belum mampu menikah, maka baiknya untuk berpuasa dan menahan pandangan.
Zina memang perbuatan yang sangat halus. Pencegahan zina tidak hanya dengan tidak melakukannya. Bahkan untuk mendekatinya saja kita sudah dilarang. Karena Allah tahu sangat susah bagi manusia keluar dari perangkap perzinaan ketika kita telah mendekatinya. Semoga kita senantiasa dijalan yang benar dan Allah selalu melindungi kita serta keturunan kita dari perbuatan zina. []