Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Menikah untuk Menghindari Zina Hanyalah Guyonan?

Pada akhirnya, nafsu, syahwat untuk berzina pasti dimiliki manusia sepanjang hidupnya. Tugas kita adalah untuk menahannya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam. Jika kita masih dirasa belum mampu menikah, maka baiknya untuk berpuasa dan menahan pandangan.

Nur Rafika Hamidah Nur Rafika Hamidah
27 Juni 2021
in Keluarga
0
Menikah

Menikah

363
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar perceraian pasangan publik figur. Perceraian pasangan tersebut menjadi buah bibir para netizen dari berbagai media sosial karena sikap kekanakan dari kedua belah pihak dalam menyikapi perceraiannya. Ada banyak tanggapan yang menyatakan bahwa sikap kekanakan mereka ini karena menikah muda yang mereka lakukan.

Padahal sebelumnya pasangan ini digadang-gadang menjadi uswatun yang baik dalam menikah muda. Dikatakan sebelumnya bahwa pernikahan pasangan muda lebih baik daripada terjerumus pada lubang zina. Namun tanggapan netizen berbalik 180 derajat setelah mereka bercerai. Menikah sebagai salah satu cara untuk menghindari zina dijadikan lelucon saja dan mendapat beragam tanggapa negatif dari netizen.

Pernikahan sendiri merupakan ikatan mulia antara seorang laki-laki dan perempuan. Pernikahan dianggap sesuatu yang mulia jika didasari dengan niat dan iman yang baik. Setelah terucap akad, pasangan harus berusaha mempertahankan rumah tangganya agar sesuai dengan tujuan awal mereka menikah. Karena sebenarnya nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dakam hidup dan kehidupan manusia. Bukan hanya antara suami istri, melainkan antara dua keluarga.

Menikah dipandang penting untuk kemaslahatan umum. Karena pernikahan bisa menghindarkan manusia dari sifat-sifat kebinatangan. Dengan memuliakan ikatan pernikahan, manusia akan terhindar dari perzinaan.

Setiap manusia dewasa akan bertanggungjawab pada nafsunya melalui ikatan pernikahan. Oleh karena itu, muncullah kembali kata-kata atau niat menikah untuk menghindari zina di kalangan anak muda sekarang. Sebenarnya menikah untuk menghindari zina bukanlah suatu trend, namun sudah menjadi syariat sejak zaman nabi.

Zina sendiri timbul akibat terlalu besarnya hawa nafsu yang tidak bisa terbendung melalui ketakwaan kepada Allah. Bagi anak muda, hawa nafsu adalah musuh utama dalam beribadah. Jiwanya yang masih bersemangat ingin mencoba hal-hal baru didukung dengan kemampuan fisiknya yang masih bugar. Semua itu akan menyebabkan nafsu pemuda susah untuk dikendalikan.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersada bahwa “Sesungguhnya Allah kagum dengan pemuda yang tidak punya ṣabwah (kecenderungan mengikuti hawa nafsu) (H.R.Ahmad). Hal ini menunjukkan bahwa melawan hawa nafsu merupakan salah satu ujian berat bagi pemuda.

Nabi Muhammad SAW sudah menyarankan bagi pemuda untuk menikah agar terhindar dari dosa sesuai dengan sabdanya  “Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendak dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah dia puasa. Karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”.

Ulama Fikih nusantara, H. Sulaiman Rasjid pernah menyebut dalam buku fikih Islamnya bahwa wajib hukumnya bagi seseorang untuk menikah apabila dia mampu untuk memberi nafkah dan takut akan tergoda kejahatan (zina).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menikah dengan tujuan menghindari zina memang dibenarkan bahkan dianjurkan dalam agama. Tidak ada yang salah dari menghindari perbuatan tercela dengan beribadah. Bahkan salah satu cara melemahkan hawa nafsu menurut Imam Al Ghazali adalah dengan membuatnya menjadi halal. Seperti membuat hubungan lelaki perempuan menjadi halal melalui jenjang pernikahan.

Segala perbuatan yang dilakukan tulus karena menghindari perbuatan haram adalah baik dan berpahala. Tidaklah pantas bagi seorang muslim untuk mengolok-ngolok anjuran menikah untuk menghindari zina.

Lalu mengapa banyak pasangan mudah yang menikah dengan tujuan menghindari zina justru tidak harmonis dan terkesan tidak siap untuk menjalani kehidupan rumah tangga? Hal ini terjadi karena tidak dipenuhinya syarat lain dari kewajiban menikah. Yaitu mampu untuk memberi nafkah baik secara lahir atau batin.

Setelah dua manusia dijadikan satu melalui ikatan pernikahan, mereka wajib untuk berusaha mempertahankan ikatan pernikahannya. Menikah untuk menghindari zina bukan hanya menghalalkan seks, melainkan melakukan segala kewajiban dan tanggung jawab yang mengikutinya.

Selain kamampuan menafkahi dalam ekonomi, suami istri juga perlu untuk saling membimbing menuju kebaikan. Pelajaran-pelajaran mengenai kehidupan perlu diajarkan dan diketahui sebelum menikah. Kemampuan untuk saling membimbing merupakan salah satu bentuk nafkah batin. Kebanyakan pasangan muda menikah tanpa kesiapan mental dan pendidikan, sehingga banyak terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga setelahnya.

Dan hal penting lagi yang perlu diingat adalah, setelah menikah bukan berarti pasangan dapat terhindar dari godaan zina. Godaan zina dan nafsu akan selalu menyelubungi manusia. Banyak orang yang melupakan hal ini. Sehingga setelah menikah masih suka “bermain” dengan perempuan lain yang tidak halal untuknya. Sebagian menghalalkannya dengan dalil agama kembali yaitu dengan poligami.

Pada akhirnya, nafsu, syahwat untuk berzina pasti dimiliki manusia sepanjang hidupnya. Tugas kita adalah untuk menahannya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam. Jika kita masih dirasa belum mampu menikah, maka baiknya untuk berpuasa dan menahan pandangan.

Zina memang perbuatan yang sangat halus. Pencegahan zina tidak hanya dengan tidak melakukannya. Bahkan untuk mendekatinya saja kita sudah dilarang. Karena Allah tahu sangat susah bagi manusia keluar dari perangkap perzinaan ketika kita telah mendekatinya. Semoga kita senantiasa dijalan yang benar dan Allah selalu melindungi kita serta keturunan kita dari perbuatan zina. []

Tags: Fiqih PerkawinanmenikahNikah mudaSyahwatSyariat Islamzina
Nur Rafika Hamidah

Nur Rafika Hamidah

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID