Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
Mubadalah.id - Salah satu implikasi paling signifikan dari paradigma Fiqh al-Murunah adalah redefinisi konsep azimah (hukum asal) dan rukhsah (keringanan...
Mubadalah.id - Salah satu implikasi paling signifikan dari paradigma Fiqh al-Murunah adalah redefinisi konsep azimah (hukum asal) dan rukhsah (keringanan...
Mubadalah.id - Fiqh al-Murunah yang berarti fiqh kelenturan atau fiqh yang fleksibel menawarkan cara pandang baru terhadap hukum Islam yang...
Mubadalah.id - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin...
Mubadalah.id - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin...
Mubadalah.id - Fiqh al-Murunah hadir sebagai kelanjutan dan penguatan dari Fiqh Disabilitas yang telah dikembangkan oleh para ulama di Nahdlatul...
Mubadalah.id - Dalam wacana keislaman kontemporer, wacana tentang disabilitas mulai bergerak dari pinggiran menuju ruang utama percakapan intelektual dan praksis...
Mubadalah.id - Ketua Majelis Musyawarah (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nyai. Hj. Badriyah Fayumi mengatakan bahwa kegiatan KUPI baik...
Mubadalah.id - Dalam banyak teks keagamaan populer, surga sering digambarkan sebagai tempat penuh kenikmatan tanpa batas. Salah satu bentuk kenikmatan...
Mubadalah.id - Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) kembali mencatat sejarah penting dalam perjuangan keulamaan yang berkeadilan dan inklusif. Melalui Konferensi...
Mubadalah.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) menyelenggarakan Konferensi Nasional Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dengan tema...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0