Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
30 Januari 2026
in Hikmah, Rujukan
A A
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

19
SHARES
966
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seorang ibu sambil menangis mengadu bahwa ia dipukuli dan dituduh maling oleh suami karena mengambil uang untuk membayar keperluan sekolah anaknya saat suami tidak ada. Seorang dokter pernah bersitegang dengan suami yang memaki isterinya karena memanggil dokter tanpa seizinnya untuk mengobati anaknya yang sakit lever. Sang dokter membalas, “Harusnya bapak berterimakasih kepada isteri bapak dan saya yang berusaha menyelamatkan anak bapak, sedangkan bapak sendiri 3 hari tidak pulang dan tidak bisa dihubungi.”

Kejadian di atas nyata adanya dan sering terjadi di sekitar kita. Isteri yang tidak memiliki penghasilan sendiri atau bahkan tidak diperbolehkan bekerja oleh suami, tidak diperbolehkan membelanjakan uang suami selain atas izinnya meski nyawa anak di ujung tanduk. Isteri dijatah sesuai kemauan suami dan harus cukup dengan jatah itu tak peduli apapun keadaannya. Tindakan isteri mengunakan uang suami untuk keperluan darurat pun disamakan dengan tindakan mencuri. Menyedihkan, namun nyata.

Mengapa Terjadi?
Akal sehat dan nurani manusia secara universal pasti mengatakan bahwa kejadian seperti di atas tidak manusiawi dan tidak benar. Isteri diperlakukan seperti pencuri saat ia berusaha menyelamatkan keluarganya, melindungi anaknya, menjaga kestabilan kehidupan. Namun akal sehat dan nurani seringkali dikalahkan oleh egoisme dan kekikiran yang seolah-olah dibenarkan oleh agama. Padahal, yang terjadi sebaliknya. Agama dijadikan alat untuk melegitimasi egoisme dan kekikiran. Pemahaman agama yang salah dianggap sebagai agama dan digunakan untuk berbuat zalim. Ironis sekali!

Sebagian umat beragama ini memang sering bersandar pada teks yang tidak jelas untuk membenarkan kecenderungan hawa nafsunya. Dalam soal isteri yang menggunakan uang suami, dipakailah hadis seperti ini “isteri yang mengambil harta suaminya tanpa seizinnya, ia akan memikul dosa seperti dosa tujuh puluh ribu pencuri.” Padahal, apa yang diklaim hadis ini setelah diteliti ternyata masuk kategori hadis palsu, yang tidak memiliki sanad dan tidak tertera dalam kitab-kitab hadis yang dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya. Dari ciri-cirinya juga tampak kepalsuan hadis ini, yakni membuat dosa yang sangat besar untuk perbuatan yang kecil.

Yang semestinya adalah termaktub dalam Risalah Nabi Muhammad saw. yakni, untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Dalam al-Qur’an surah al-Anbiya’/21 ayat 107, Allah berfirman:
وما اْرسلناك الارحمة للعا لملين
“Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.”

Relasi suami-isteri yang dipenuhi cinta, kasih sayang, dan ketentraman, dalam suasana saling menghargai dan memanusiakan satu sama lain merupakan bagian dari semesta alam yang dirahmati Islam. Relasi suami isteri bukanlah relasi perbudakan atau relasi kepemilikan di mana suami adalah subjek yang memiliki dan isteri adalah objek yang dimiliki. Suami dan isteri sama-sama milik Allah yang terikat dengan kewajiban dan hak terhadap pasangannya yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Al-Qur’an sudah sangat jelas mengatur bahwa suami memikul kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan. Dalam QS. Ath-Thalaq/65:7 Allah berfirman:
لينفق دْو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا
“Yang lapang rezekinya berikanlah nafkah sesuai kelapangannya itu. Dan barangsiapa rezekinya terbatas, maka berikanlah nafkah dari apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memberi seseorang kecuali apa yang Dia telah berikan kepadanya. Allah akan menjadikan setelah kesulitan suatu kemudahan.”

Tidak ada satu pun ayat yang melarang isteri membelanjakan uang suami sepanjang untuk keperluan yang bersifat primer. Adapun pembelanjaan yang bersifat tersier, apalagi yang sudah mengarah pada pemborosan atau pemenuhan nafsu hedonis, sudah termasuk kategori mubazir. Perbuatan ini tak hanya terlarang bagi isteri yang menggunakan uang suami, melainkan haram pula suami sebagai pemilik harta.

Kearifan Rasulullah
Penggunaan harta suami oleh isteri dijelaskan dengan penuh kearifan oleh Rasululullah saw. Dalam hadis-hadis shahih. Hadis hadis itu menjelaskan kebolehan dan fleksibilitas penggunaan harta suami oleh isteri untuk tujuan pemenuhan kebutuhan primer keluarga, perlindungan keluarga dan anak, serta untuk kemaslahatan harta itu sendiri.

Suatu hari, Hindun isteri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw, dan mengadukan perilaku suaminya yang kikir. Hindun menanyakan apakah boleh ia mengambil harta Abu Sufyan untuk keperluan rumah tangga. Rasulullah saw. menjawab, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari:
خدْي ما يكفيك وولد ك با لمعروف
“Ambillah untukmu dan anakmu secukupnya dengan cara yang baik.”

Dalam hadis sahih yang lain riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., Rasulullah saw. berkata:

ادْ أطعمت المرأة من بيت زوجها غير مفسده كا ن لها أجرها مثله وللخا زن مثل دْلك له بما اكتسث ولها بما أنفقث
“Jika seorang isteri menginfakkan makanan dari rumah suaminya tanpa menimbulkan kemudharatan, maka bagi isteri ada pahalanya, bagi suami ada pahala yang sama dan bagi penjaga ada pahala serupa. Bagi suami pahalanya karena telah bekerja, dan bagi isteri pahalanya karena telah berinfak.”

Jelas Boleh
Sangat jelas, bahwa isteri boleh menggunakan uang suami untuk kebutuhan primer di mana suami sesungguhnya wajib menafkahkan hartanya. Saat ini kebutuhan primer tak hanya pangan, sandang dan papan. Kesehatan dan pendidikan menjadi kebutuhan primer yang seringkali memerlukan biaya lebih besar dari pada untuk sekedar makan.

Pengeluaran rumah tangga kelas menengah untuk pendidikan anak bisa mencapai 30-50% dari total pemasukan bulanan. Pendidikan dan kesehatan adalah investasi yang wajib diupayakan untuk diraih dan dijaga secara maksimal untuk keberlangsungan hidup yang berkualitas. Maka, pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari nafkah.

Lebih dari itu, isteri malah semestinya berinisiatif menginfakkan harta suaminya secara proporsional agar harta itu bermanfaat dan menjadi “investasi akhirat”, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas. Sebagai konsekuensinya, suami semestinya berterimakasih kepada isteri yang telah membantunya menjalankan kewajiban menafkahi keluarga dan menginvestasi-akhiratkan hartanya. Bukan sebaliknya, melakukan kekerasan dan menganggap isteri pencuri.

Kita para muslimah, sudah semestinya meluruskan cara pandang yang tidak benar tentang penggunaan harta suami ini, sekaligus mempraktekan bagaimana men-thasaruf-kan (menggunakan) harta suami agar bermanfaat dan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Sudah barang pasti, hal yang sama juga perlu kita lakukan terhadap harta kita sendiri! Wallahu ‘Alam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: hartaistrinafkahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyalami Lawan Jenis: Halal atau Haram?

Next Post

Merayakan Ketidaksempurnaan untuk Mencegah Gangguan Kesehatan Mental

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Next Post
gangguan kesehatan mental

Merayakan Ketidaksempurnaan untuk Mencegah Gangguan Kesehatan Mental

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0