Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
15 September 2020
in Hukum Syariat, Rujukan
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seorang ibu sambil menangis mengadu bahwa ia dipukuli dan dituduh maling oleh suami karena mengambil uang untuk membayar keperluan sekolah anaknya saat suami tidak ada. Seorang dokter pernah bersitegang dengan suami yang memaki isterinya karena memanggil dokter tanpa seizinnya untuk mengobati anaknya yang sakit lever. Sang dokter membalas, “Harusnya bapak berterimakasih kepada isteri bapak dan saya yang berusaha menyelamatkan anak bapak, sedangkan bapak sendiri 3 hari tidak pulang dan tidak bisa dihubungi.”

Kejadian di atas nyata adanya dan sering terjadi di sekitar kita. Isteri yang tidak memiliki penghasilan sendiri atau bahkan tidak diperbolehkan bekerja oleh suami, tidak diperbolehkan membelanjakan uang suami selain atas izinnya meski nyawa anak di ujung tanduk. Isteri dijatah sesuai kemauan suami dan harus cukup dengan jatah itu tak peduli apapun keadaannya. Tindakan isteri mengunakan uang suami untuk keperluan darurat pun disamakan dengan tindakan mencuri. Menyedihkan, namun nyata.

Mengapa Terjadi?
Akal sehat dan nurani manusia secara universal pasti mengatakan bahwa kejadian seperti di atas tidak manusiawi dan tidak benar. Isteri diperlakukan seperti pencuri saat ia berusaha menyelamatkan keluarganya, melindungi anaknya, menjaga kestabilan kehidupan. Namun akal sehat dan nurani seringkali dikalahkan oleh egoisme dan kekikiran yang seolah-olah dibenarkan oleh agama. Padahal, yang terjadi sebaliknya. Agama dijadikan alat untuk melegitimasi egoisme dan kekikiran. Pemahaman agama yang salah dianggap sebagai agama dan digunakan untuk berbuat zalim. Ironis sekali!

Sebagian umat beragama ini memang sering bersandar pada teks yang tidak jelas untuk membenarkan kecenderungan hawa nafsunya. Dalam soal isteri yang menggunakan uang suami, dipakailah hadis seperti ini “isteri yang mengambil harta suaminya tanpa seizinnya, ia akan memikul dosa seperti dosa tujuh puluh ribu pencuri.” Padahal, apa yang diklaim hadis ini setelah diteliti ternyata masuk kategori hadis palsu, yang tidak memiliki sanad dan tidak tertera dalam kitab-kitab hadis yang dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya. Dari ciri-cirinya juga tampak kepalsuan hadis ini, yakni membuat dosa yang sangat besar untuk perbuatan yang kecil.

Yang semestinya adalah termaktub dalam Risalah Nabi Muhammad saw. yakni, untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Dalam al-Qur’an surah al-Anbiya’/21 ayat 107, Allah berfirman:
وما اْرسلناك الارحمة للعا لملين
“Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.”

Relasi suami-isteri yang dipenuhi cinta, kasih sayang, dan ketentraman, dalam suasana saling menghargai dan memanusiakan satu sama lain merupakan bagian dari semesta alam yang dirahmati Islam. Relasi suami isteri bukanlah relasi perbudakan atau relasi kepemilikan di mana suami adalah subjek yang memiliki dan isteri adalah objek yang dimiliki. Suami dan isteri sama-sama milik Allah yang terikat dengan kewajiban dan hak terhadap pasangannya yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Al-Qur’an sudah sangat jelas mengatur bahwa suami memikul kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan. Dalam QS. Ath-Thalaq/65:7 Allah berfirman:
لينفق دْو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا
“Yang lapang rezekinya berikanlah nafkah sesuai kelapangannya itu. Dan barangsiapa rezekinya terbatas, maka berikanlah nafkah dari apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memberi seseorang kecuali apa yang Dia telah berikan kepadanya. Allah akan menjadikan setelah kesulitan suatu kemudahan.”

Tidak ada satu pun ayat yang melarang isteri membelanjakan uang suami sepanjang untuk keperluan yang bersifat primer. Adapun pembelanjaan yang bersifat tersier, apalagi yang sudah mengarah pada pemborosan atau pemenuhan nafsu hedonis, sudah termasuk kategori mubazir. Perbuatan ini tak hanya terlarang bagi isteri yang menggunakan uang suami, melainkan haram pula suami sebagai pemilik harta.

Kearifan Rasulullah
Penggunaan harta suami oleh isteri dijelaskan dengan penuh kearifan oleh Rasululullah saw. Dalam hadis-hadis shahih. Hadis hadis itu menjelaskan kebolehan dan fleksibilitas penggunaan harta suami oleh isteri untuk tujuan pemenuhan kebutuhan primer keluarga, perlindungan keluarga dan anak, serta untuk kemaslahatan harta itu sendiri.

Suatu hari, Hindun isteri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw, dan mengadukan perilaku suaminya yang kikir. Hindun menanyakan apakah boleh ia mengambil harta Abu Sufyan untuk keperluan rumah tangga. Rasulullah saw. menjawab, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari:
خدْي ما يكفيك وولد ك با لمعروف
“Ambillah untukmu dan anakmu secukupnya dengan cara yang baik.”

Dalam hadis sahih yang lain riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., Rasulullah saw. berkata:

ادْ أطعمت المرأة من بيت زوجها غير مفسده كا ن لها أجرها مثله وللخا زن مثل دْلك له بما اكتسث ولها بما أنفقث
“Jika seorang isteri menginfakkan makanan dari rumah suaminya tanpa menimbulkan kemudharatan, maka bagi isteri ada pahalanya, bagi suami ada pahala yang sama dan bagi penjaga ada pahala serupa. Bagi suami pahalanya karena telah bekerja, dan bagi isteri pahalanya karena telah berinfak.”

Jelas Boleh
Sangat jelas, bahwa isteri boleh menggunakan uang suami untuk kebutuhan primer di mana suami sesungguhnya wajib menafkahkan hartanya. Saat ini kebutuhan primer tak hanya pangan, sandang dan papan. Kesehatan dan pendidikan menjadi kebutuhan primer yang seringkali memerlukan biaya lebih besar dari pada untuk sekedar makan.

Pengeluaran rumah tangga kelas menengah untuk pendidikan anak bisa mencapai 30-50% dari total pemasukan bulanan. Pendidikan dan kesehatan adalah investasi yang wajib diupayakan untuk diraih dan dijaga secara maksimal untuk keberlangsungan hidup yang berkualitas. Maka, pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari nafkah.

Lebih dari itu, isteri malah semestinya berinisiatif menginfakkan harta suaminya secara proporsional agar harta itu bermanfaat dan menjadi “investasi akhirat”, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas. Sebagai konsekuensinya, suami semestinya berterimakasih kepada isteri yang telah membantunya menjalankan kewajiban menafkahi keluarga dan menginvestasi-akhiratkan hartanya. Bukan sebaliknya, melakukan kekerasan dan menganggap isteri pencuri.

Kita para muslimah, sudah semestinya meluruskan cara pandang yang tidak benar tentang penggunaan harta suami ini, sekaligus mempraktekan bagaimana men-thasaruf-kan (menggunakan) harta suami agar bermanfaat dan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Sudah barang pasti, hal yang sama juga perlu kita lakukan terhadap harta kita sendiri! Wallahu ‘Alam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: hartaistrinafkahrumah tanggasuami
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID