Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
30 Januari 2026
in Hikmah, Rujukan
A A
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

19
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seorang ibu sambil menangis mengadu bahwa ia dipukuli dan dituduh maling oleh suami karena mengambil uang untuk membayar keperluan sekolah anaknya saat suami tidak ada. Seorang dokter pernah bersitegang dengan suami yang memaki isterinya karena memanggil dokter tanpa seizinnya untuk mengobati anaknya yang sakit lever. Sang dokter membalas, “Harusnya bapak berterimakasih kepada isteri bapak dan saya yang berusaha menyelamatkan anak bapak, sedangkan bapak sendiri 3 hari tidak pulang dan tidak bisa dihubungi.”

Kejadian di atas nyata adanya dan sering terjadi di sekitar kita. Isteri yang tidak memiliki penghasilan sendiri atau bahkan tidak diperbolehkan bekerja oleh suami, tidak diperbolehkan membelanjakan uang suami selain atas izinnya meski nyawa anak di ujung tanduk. Isteri dijatah sesuai kemauan suami dan harus cukup dengan jatah itu tak peduli apapun keadaannya. Tindakan isteri mengunakan uang suami untuk keperluan darurat pun disamakan dengan tindakan mencuri. Menyedihkan, namun nyata.

Mengapa Terjadi?
Akal sehat dan nurani manusia secara universal pasti mengatakan bahwa kejadian seperti di atas tidak manusiawi dan tidak benar. Isteri diperlakukan seperti pencuri saat ia berusaha menyelamatkan keluarganya, melindungi anaknya, menjaga kestabilan kehidupan. Namun akal sehat dan nurani seringkali dikalahkan oleh egoisme dan kekikiran yang seolah-olah dibenarkan oleh agama. Padahal, yang terjadi sebaliknya. Agama dijadikan alat untuk melegitimasi egoisme dan kekikiran. Pemahaman agama yang salah dianggap sebagai agama dan digunakan untuk berbuat zalim. Ironis sekali!

Sebagian umat beragama ini memang sering bersandar pada teks yang tidak jelas untuk membenarkan kecenderungan hawa nafsunya. Dalam soal isteri yang menggunakan uang suami, dipakailah hadis seperti ini “isteri yang mengambil harta suaminya tanpa seizinnya, ia akan memikul dosa seperti dosa tujuh puluh ribu pencuri.” Padahal, apa yang diklaim hadis ini setelah diteliti ternyata masuk kategori hadis palsu, yang tidak memiliki sanad dan tidak tertera dalam kitab-kitab hadis yang dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya. Dari ciri-cirinya juga tampak kepalsuan hadis ini, yakni membuat dosa yang sangat besar untuk perbuatan yang kecil.

Yang semestinya adalah termaktub dalam Risalah Nabi Muhammad saw. yakni, untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Dalam al-Qur’an surah al-Anbiya’/21 ayat 107, Allah berfirman:
وما اْرسلناك الارحمة للعا لملين
“Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.”

Relasi suami-isteri yang dipenuhi cinta, kasih sayang, dan ketentraman, dalam suasana saling menghargai dan memanusiakan satu sama lain merupakan bagian dari semesta alam yang dirahmati Islam. Relasi suami isteri bukanlah relasi perbudakan atau relasi kepemilikan di mana suami adalah subjek yang memiliki dan isteri adalah objek yang dimiliki. Suami dan isteri sama-sama milik Allah yang terikat dengan kewajiban dan hak terhadap pasangannya yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Al-Qur’an sudah sangat jelas mengatur bahwa suami memikul kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan. Dalam QS. Ath-Thalaq/65:7 Allah berfirman:
لينفق دْو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا
“Yang lapang rezekinya berikanlah nafkah sesuai kelapangannya itu. Dan barangsiapa rezekinya terbatas, maka berikanlah nafkah dari apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memberi seseorang kecuali apa yang Dia telah berikan kepadanya. Allah akan menjadikan setelah kesulitan suatu kemudahan.”

Tidak ada satu pun ayat yang melarang isteri membelanjakan uang suami sepanjang untuk keperluan yang bersifat primer. Adapun pembelanjaan yang bersifat tersier, apalagi yang sudah mengarah pada pemborosan atau pemenuhan nafsu hedonis, sudah termasuk kategori mubazir. Perbuatan ini tak hanya terlarang bagi isteri yang menggunakan uang suami, melainkan haram pula suami sebagai pemilik harta.

Kearifan Rasulullah
Penggunaan harta suami oleh isteri dijelaskan dengan penuh kearifan oleh Rasululullah saw. Dalam hadis-hadis shahih. Hadis hadis itu menjelaskan kebolehan dan fleksibilitas penggunaan harta suami oleh isteri untuk tujuan pemenuhan kebutuhan primer keluarga, perlindungan keluarga dan anak, serta untuk kemaslahatan harta itu sendiri.

Suatu hari, Hindun isteri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw, dan mengadukan perilaku suaminya yang kikir. Hindun menanyakan apakah boleh ia mengambil harta Abu Sufyan untuk keperluan rumah tangga. Rasulullah saw. menjawab, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari:
خدْي ما يكفيك وولد ك با لمعروف
“Ambillah untukmu dan anakmu secukupnya dengan cara yang baik.”

Dalam hadis sahih yang lain riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., Rasulullah saw. berkata:

ادْ أطعمت المرأة من بيت زوجها غير مفسده كا ن لها أجرها مثله وللخا زن مثل دْلك له بما اكتسث ولها بما أنفقث
“Jika seorang isteri menginfakkan makanan dari rumah suaminya tanpa menimbulkan kemudharatan, maka bagi isteri ada pahalanya, bagi suami ada pahala yang sama dan bagi penjaga ada pahala serupa. Bagi suami pahalanya karena telah bekerja, dan bagi isteri pahalanya karena telah berinfak.”

Jelas Boleh
Sangat jelas, bahwa isteri boleh menggunakan uang suami untuk kebutuhan primer di mana suami sesungguhnya wajib menafkahkan hartanya. Saat ini kebutuhan primer tak hanya pangan, sandang dan papan. Kesehatan dan pendidikan menjadi kebutuhan primer yang seringkali memerlukan biaya lebih besar dari pada untuk sekedar makan.

Pengeluaran rumah tangga kelas menengah untuk pendidikan anak bisa mencapai 30-50% dari total pemasukan bulanan. Pendidikan dan kesehatan adalah investasi yang wajib diupayakan untuk diraih dan dijaga secara maksimal untuk keberlangsungan hidup yang berkualitas. Maka, pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari nafkah.

Lebih dari itu, isteri malah semestinya berinisiatif menginfakkan harta suaminya secara proporsional agar harta itu bermanfaat dan menjadi “investasi akhirat”, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas. Sebagai konsekuensinya, suami semestinya berterimakasih kepada isteri yang telah membantunya menjalankan kewajiban menafkahi keluarga dan menginvestasi-akhiratkan hartanya. Bukan sebaliknya, melakukan kekerasan dan menganggap isteri pencuri.

Kita para muslimah, sudah semestinya meluruskan cara pandang yang tidak benar tentang penggunaan harta suami ini, sekaligus mempraktekan bagaimana men-thasaruf-kan (menggunakan) harta suami agar bermanfaat dan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Sudah barang pasti, hal yang sama juga perlu kita lakukan terhadap harta kita sendiri! Wallahu ‘Alam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: hartaistrinafkahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyalami Lawan Jenis: Halal atau Haram?

Next Post

Merayakan Ketidaksempurnaan untuk Mencegah Gangguan Kesehatan Mental

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Next Post
gangguan kesehatan mental

Merayakan Ketidaksempurnaan untuk Mencegah Gangguan Kesehatan Mental

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0