Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

Status kelahiran tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua atau masyarakat untuk menolak pemenuhan hak anak.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
29 Agustus 2025
in Keluarga
0
Anak di Luar Perkawinan

Anak di Luar Perkawinan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan tentang hak anak di luar perkawinan untuk memperoleh nafkah kerap menjadi perdebatan di masyarakat, baik dari sudut pandang hukum maupun moral. Anak lahir di luar ikatan pernikahan resmi seringkali mengalami stigma sosial yang berat. Namun, dari perspektif hukum dan agama, keberadaannya tetap terakui dan hak-haknya harus terjamin, termasuk hak atas nafkah.

Dalam hukum Islam, anak di luar perkawinan, meskipun lahir dari hubungan yang tidak sah secara syariat, tidak kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 secara tegas menegaskan bahwa anak hasil zina memiliki hak untuk menerima nafkah dari ayah biologisnya.

Fatwa ini menekankan bahwa kewajiban nafkah adalah hak anak. Bukan kebaikan yang bersifat sukarela dari orang tua. Anak di luar nikah tetap merupakan subjek hukum yang harus terlindungi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesejahteraan psikososialnya.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, kewajiban nafkah anak diatur melalui KUHPerdata Pasal 299–301, yang membedakan antara anak sah dan anak di luar kawin. Nnamun tetap memberikan hak kepada anak luar nikah untuk mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya.

Selain itu, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. Termasuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar dari orang tua, tanpa diskriminasi atas status kelahiran. Dengan kata lain, hukum nasional menegaskan bahwa hak anak di luar nikah bukan sekadar hak moral, tetapi hak legal yang dapat kita tegakkan melalui pengadilan.

Menilik Peran Pengadilan Agama

Sementara itu, peran pengadilan agama menjadi penting dalam penegakan hak ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menetapkan kewajiban nafkah anak luar nikah.

Hakim dapat menggunakan instrumen taʿzīr, yakni hukuman atau sanksi yang bentuk dan besarnya diserahkan kepada hakim, untuk memastikan ayah biologis memenuhi kewajibannya. Pendekatan taʿzīr ini bersifat fleksibel dan adaptif. Sehingga memungkinkan hakim menyesuaikan kewajiban nafkah dengan kemampuan ekonomi ayah dan kebutuhan anak.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak anak di luar perkawinan sering kali sulit kita tegakkan. Banyak ayah biologis enggan memenuhi kewajiban nafkah, dan stigma sosial membuat anak dan ibunya enggan menempuh jalur hukum.

Di sinilah peran asas kepentingan terbaik anak (best interest of the child) menjadi relevan. Prinsip ini menuntut setiap keputusan hukum terkait anak untuk menempatkan kepentingan dan kesejahteraannya sebagai prioritas utama. Dalam konteks nafkah, hakim tidak hanya melihat formalitas hukum atau status pernikahan, tetapi harus memastikan anak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.

Kajian akademik juga menegaskan bahwa anak di luar nikah berhak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan psikologis. Menurut Prof. Euis Nurlaelawati, seorang ahli hukum keluarga Islam, penerapan taʿzīr dalam kewajiban nafkah anak luar nikah harus berlandaskan prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Hal ini sejalan dengan pendapat Sulhani Hermawan, yang menekankan pentingnya ijtihad qadhāʾī untuk menjamin hak anak secara nyata dan tidak diskriminatif.

Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapatkan Nafkah

Tidak hanya dari perspektif hukum Islam, teori hukum positif dan hak asasi manusia juga memperkuat argumen bahwa anak luar nikah berhak mendapat nafkah. Konvensi Hak Anak (UNCRC, 1989) menegaskan hak setiap anak untuk hidup, berkembang, dan terlindungi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, status kelahiran tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua atau masyarakat untuk menolak pemenuhan hak anak.

Di sisi lain, implementasi putusan hakim terkait nafkah anak luar nikah masih menghadapi kendala. Dalam banyak kasus, ayah biologis tidak menepati kewajibannya. Sementara mekanisme hukum untuk menegakkan putusan sering lambat atau rumit.

Di sinilah taʿzīr, kita kombinasikan dengan pengawasan hukum, menjadi penting sebagai instrumen memaksa pemenuhan kewajiban. Tanpa sanksi yang efektif, hak anak berisiko tidak terpenuhi, meskipun secara normatif terakui.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “Benarkah anak di luar perkawinan berhak mendapat nafkah?” adalah ya! Secara hukum dan agama anak di luar nikah tetap berhak atas nafkah dari ayah biologisnya.

Hak ini terjamin oleh hukum Islam melalui fatwa MUI. Kemudian hukum positif Indonesia melalui KUHPerdata dan UU Perlindungan Anak, serta oleh prinsip hak asasi anak secara internasional. Tantangannya bukan pada keberadaan hak, tetapi pada implementasi dan penegakan hukum yang memastikan hak tersebut terpenuhi secara nyata.

Kesimpulannya, anak di luar perkawinan bukanlah pihak yang kehilangan hak fundamentalnya. Kewajiban nafkah bagi ayah biologis bukanlah sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban hukum yang sah dan dapat ditegakkan di pengadilan.

Prinsip kepentingan terbaik anak harus menjadi pedoman setiap keputusan hukum, sehingga anak luar nikah memperoleh kehidupan yang layak, aman, dan terjamin kesejahteraannya. Dalam kerangka ini, istilah taʿzīr bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga instrumen keadilan yang menjembatani fleksibilitas hukum dengan perlindungan hak anak. []

Tags: Anak di Luar PerkawinanAyah Biologishukum keluarga IslamKehamilan Tidak DiinginkannafkahPengadilan agama
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID