Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bermain Hape Saat Khutbah Jum’at: Satu Kebodohan yang Orang Dewasa Pun Banyak Melakukan

Fenomena banyaknya jamaah yang membuka dan melihat hapenya saat khutbah Jum’at. Satu kebodohan yang bukan hanya dilakukan anak-anak, tapi bahkan orang dewasa juga banyak yang melakukan

Ardianto Nanang by Ardianto Nanang
12 April 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Khutbah Jum'at

Khutbah Jum'at

14
SHARES
675
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau orang sekarang menyebut jalan-jalan dengan kata healing-healing, maka melaksanakan ibadah salat Jum’at dengan berpindah-pindah tempat setiap minggunya adalah sebuah healing-healing bagi saya. Memang, baru dua bulan terakhir ini saya menjalaninya, namun suasana berbeda di tiap-tiap masjid mampu memberikan satu nuansa syahdu tersendiri yang cukup mengasyikkan dan membuat saya ingin melakukannya lagi dan lagi.

Halah, bilang saja ndak punya bujet buat jalan-jalan ke Lombok, Bali, Semarang atau bahkan Malang yang sebenarnya cukup dekat dengan tempat tinggal saya di Lamongan. Yah, itu ada benarnya juga, sih. Hahaha.

Pengalaman Salat Jum’at di Ragam Masjid

Bagaimanapun, tentu tidak setiap hari anda merasakan rasanya berwudhu dari truk pengangkut air, bukan? Itu yang saya rasakan saat salat Jum’at di Masjid dekat dengan kantor walikota Surabaya. Sayangnya saya tidak bisa menemukan plang nama masjid itu karena saya tidak lewat pintu utama.

Lalu bagaimana dengan keseruan salat Jum’at di Masjid Cheng Hoo Surabaya yang terletak di dalam area perumahan? Ukuran masjid yang tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan rumah-rumah di sekitarnya membuat orang yang baru pertama kali ke sana pasti akan kesulitan menemukan masjid ini.

Juga, jangan bayangkan anda akan duduk di dinginnya lantai keramik, sebab kalau tidak berangkat jam 10 atau setengah 11 WIB, saya rasa anda pasti tidak kebagian tempat di dalam masjid dan terpaksa duduk di lapangan beralaskan plastik-plastik sepanjang kurang lebih 20 meter sebagai pengganti sajadah (plastik pengganti sajadah untuk satu shaf di lapangan itu  memiliki panjang kira-kira 18-20 meter).

Kalau pas selesai salat dan angin berhembus kencang, dijamin anda akan mendapatkan keseruan tambahan. Bagaimana tidak, orang-orang yang mulai meninggalkan tempat duduknya membuat plastik panjang tadi tidak ada pemberatnya lagi dan terbang diterpa angin. Seru, bukan? Yah, walaupun karena hal itu hampir dipastikan tidak ada yang bisa menunaikan salat sunnah selepas salat Jum’at. Wkwkwk.

Oke, cukup sekian dulu cerita tentang jalan-jalan ke masjidnya. Kita balik lagi ke judul tulisan ini.

Persamaan di antara Ragam Masjid

Dari beberapa masjid yang sudah saya singgahi, tentu saja ada banyak persamaan dari masjid-masjid itu. Hanya saja ada satu persamaan negatif yang selalu ada di masjid-masjid itu.

Saat di Masjid Cheng Hoo, kebetulan saya melihat ada remaja berpakaian seragam sekolah yang bermain game saat khutbah Jum’at sedang berlangsung. Walaupun tidak terlalu keras, tetap saja suara game itu terdengar cukup jelas karena yang lain sedang berkonsentrasi mendengarkan khutbah. Ingin saya menegur kebodohannya itu dengan cara menowel bahunya, tapi apa daya anak itu berada dua shaf di depan saya.

Di masjid lainnya, seorang bapak-bapak terlihat memasukkan data-data di aplikasi Excel di hapenya. Di tempat lain, saya melihat sekilas seorang remaja sedang mengetik pesan di aplikasi WhatsApp. Dan memang, remaja atau pun orang dewasa yang sedang mengetik pesan di aplikasi chat seperti WhatsApp dan Telegram, adalah hal yang paling banyak saya temukan saat khutbah Jum’at.

Inilah yang saya katakan sebagai persamaan negatif dari pelaksanaan Salat Jum’at di banyak masjid-masjid di Indonesia. Fenomena banyaknya jamaah yang membuka dan melihat hapenya saat khutbah Jum’at. Satu kebodohan yang bukan hanya dilakukan anak-anak, tapi bahkan orang dewasa juga banyak yang melakukan.

Kewajiban Mendengarkan Khutbah Jum’at

Kenapa saya bilang itu satu kebodohan? Kita lihat lebih dulu pendapat dari Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Maliki. Ketiganya sepakat berkata bahwa wajib hukumnya mendengarkan khutbah Jum’at. Imam Abu Hanifah bahkan lebih ekstrem lagi dengan mengatakan: “Semua hal yang diharamkan ketika salat, haram juga dilakukan ketika sedang mendengarkan khutbah”.

Kalau khutbah Jum’at itu adalah sesuatu yang wajib dilakukan, kenapa banyak orang yang malah melakukan hal-hal lain seperti berbicara dengan orang di sebelahnya, melihat hape, dan bahkan bermain di hapenya itu. Bukankah itu menjadikan amalan Salat Jum’atnya sia-sia? Dan melakukan hal yang sia-sia adalah kebodohan bukan? Kenapa tidak sedari awal nongkrong saja di warung kopi kalau hanya untuk ngobrol dan bermain hape?

Mungkin anda akan bertanya-tanya kenapa kok tidak menegur orang-orang tersebut saat selesai salat Jum’at? Kenapa malah hanya menuliskannya?

Begini, ada dua alasan. Pertama, dengan menuliskannya saya ingin menjangkau lebih banyak orang daripada dengan hanya menegur orang tersebut secara langsung.

Untuk alasan kedua, saya belum siap kalau orang yang saya tegur tadi malah menjawab: Nggak usah ngurus urusan orang lain, Mas! Bagaimana kalau orangnya menjawab seperti itu? Mak jleb, bukan? Kalau saya tanggapi, pasti ada kemungkinan terjadi debat kusir kecil-kecilan di antara kami. Dan, buat apa berdebat dengan orang bodoh? Menghabiskan waktu saja, kan? Nah, kalau saya tuliskan begini, tentu saja kemungkinan seperti itu tidak ada.

Yah, seharusnya sih penunjuk waktu bergerak yang ada di atas mimbar Masjid itu diganti tulisannya saat ada khutbah Jum’at. Ganti dengan: “Wajib Diam Saat Khutbah!” Juga kalau bisa ada tulisan atau pengumuman di sudut-sudut masjid yang mungkin tak terjangkau oleh penunjuk waktu bergerak tersebut. Tulisannya sama: “Wajib Diam Saat Khutbah!”

Nah, kalau ada orang yang masih berbicara atau bermain hape saat khutbah, saya tinggal menowelnya dan menunjuk ke arah tulisan-tulisan itu. Karena kalau saya mengingatkannya dengan berbicara, sia-sia juga amalan Salat Jum’at saya. []

 

 

 

 

Tags: Khutbah JumatmasjidMasjid Ceng Hoo SurabayaSalat Jum'at
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Inti Ajaran Islam Adalah Penghargaan Kepada Seluruh Makhluk Hidup

Next Post

Aku Tak Melihat Bingkai Penghargaan di Dinding Rumah Gus Dur

Ardianto Nanang

Ardianto Nanang

Nanang Ardianto Buruh, tinggal di Lamongan, Jawa Timur.

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Masjid
Disabilitas

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

2 Februari 2026
Ummu Mahjan
Featured

Ummu Mahjan: Representasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi Saw

16 Mei 2025
Next Post
Rumah Gus Dur

Aku Tak Melihat Bingkai Penghargaan di Dinding Rumah Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0