• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bersikap Terbuka tentang Kebutuhan Diri kepada Pasangan

Keterbukaan ini bertujuan untuk menumbuhkan kehangatan dan mengeksplorasi modal mawadah pada diri masing-masing pasangan.

Redaksi Redaksi
03/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kebutuhan

Kebutuhan

641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang pasti memiliki kebutuhan, keinginan, dan harapan. Kebutuhan ada yang bisa dipenuhi sendiri, ada yang hanya bisa dipenuhi oleh pasangannya. Seseorang harus berusaha mengenali kebutuhannya dan mengungkapkannya kepada pasangannya. Tidak bisa berharap pasangannya bisa mengerti sendiri.

Bantulah pasanganmu untuk mengerti kebutuhanmu dan bantu ia untuk bisa memenuhinya untukmu. Pun sebaliknya, bantulah pasanganmu untuk menyampaikan kebutuhannya dan bantu ia untuk bisa mendapatkan kebutuhannya. Saling berkomunikasi tentang keperluan masing-masing, misalnya kebutuhan untuk belajar, hiburan, dan ibadah.

Karena tidak semua kebutuhan atau keinginan bisa ia tunaikan dalam waktu bersamaan. Setiap pasangan suami istri penting untuk berdiskusi dan menyusun skala prioritas keluarga dan pribadi, meskipun skala prioritas suatu saat berubah dan dinegosiasikan kembali.

Keterbukaan ini bertujuan untuk menumbuhkan kehangatan dan mengeksplorasi modal mawadah pada diri masing-masing pasangan.

Inilah yang oleh Nabi Saw diungkapkan sebagai “saling bermain-main untuk kesenangan bersama antara suami dan istri” (tula’ibuha wa tula’ibuka) (Shahih al-Bukhari, no. 2136).

Bersikap Penuh Tanggung Jawab

Jika modal mawadah itu untuk memperoleh energi cinta dari pasangannya, maka rahmah adalah bagaimana suami istri bertanggung jawab mengisi energi tersebut.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Menceraikan Pasangan Penyandang Disabilitas?

Bersikap Penuh Tanggung Jawab kepada Pasangan

Relasi Mubadalah Bagi Pasangan Suami dan Istri

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Seseorang tidak cukup hanya mengenali kebutuhan diri sendiri lalu menuntut pasangannya untuk memenuhinya, tetapi juga mengenali kebutuhan pasangannya lalu bersedia untuk melayani. Kemungkinan modal mawadah akan berkurang karena suatu hal, misalnya karena seiring bertambahnya usia.

Namun, jika modal rahmah terus hidup oleh suami kepada istri dan istri kepada suami. Maka kehangatan akan terus menyala dan menumbuhkan kebahagiaan bersama.

Sementaya rahmah yang melekat pada setiap orang perlu ia hidupkan dan kuatkan. Sehingga membesar dan memompa rasa tanggung jawab untuk menghadirkan kebaikan, kehangatan, dan kebahagiaan kepada pasangan dan keluarga. []

Tags: BersikapKebutuhan Diripasanganterbuka
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merariq Kodek

    Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki
  • Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID