Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

Kisah Aurelie Moeremans dalam Broken Strings membuka realitas child grooming yang sering tak disadari di sekitar kita

Annisa Rendanianti by Annisa Rendanianti
2 Februari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Broken Strings

Broken Strings

42
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu child grooming kembali menjadi perhatian publik ketika Aurelie Moeremans merilis buku memoar berjudul Broken Strings pada 10 Oktober 2025. Meskipun buku ini terbit pada akhir 2025, publik baru ramai membicarakannya sejak awal 2026. Mereka memberikan perhatian luas karena Aurelie membuka kisah nyata perjalanan hidupnya saat menjadi korban child grooming pada usia 15 tahun.

Melalui unggahan di media sosial, Aurelie menegaskan bahwa buku tersebut memuat kisah hidupnya sendiri. Ia menulis bahwa seseorang yang usianya hampir dua kali lipat darinya melakukan grooming sejak ia masih remaja. Ia menceritakan manipulasi, kontrol, serta proses panjang untuk menyelamatkan diri.

Ketika Kekerasan Tak Selalu Berwajah Kasar

Banyak orang masih memaknai kekerasan terhadap anak secara sempit. Banyak orang yang menganggap bahwa kekerasan terjadi ketika tersapat luka fisik atau paksaan yang tampak jelas. Padahal, dalam praktik child grooming, pelaku justru memanfaatkan kelembutan, perhatian, dan kedekatan emosional sebagai alat utama untuk mengendalikan korban, tanpa perlu menggunakan kekerasan secara terang-terangan.

Berangkat dari pemahaman keliru tersebut, pelaku grooming biasanya mendekati anak secara perlahan dan penuh perhitungan. Ia menawarkan perhatian, rasa aman, serta dukungan emosional sehingga anak merasa dipahami dan dihargai.

Seiring waktu, pola ini membentuk ketergantungan emosional, sehingga anak kesulitan menolak, apalagi melawan. Di sisi lain, lingkungan sekitar kerap gagal membaca tanda-tandanya karena relasi tersebut tampak normal, wajar, bahkan sering kali mendapat legitimasi sosial.

Child Grooming dalam Islam dan Hukum Positif

Child grooming merupakan proses manipulasi bertahap yang pelaku lakukan untuk membangun kedekatan emosional dengan anak. Pelaku menciptakan rasa percaya, lalu mengaburkan batasan antara perhatian dan kontrol. Proses ini membuat anak sulit mengenali kekerasan yang ia alami.

Nilai-nilai Islam secara tegas menolak praktik semacam ini. Islam memandang anak sebagai amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dimuliakan. Setiap bentuk relasi yang menyakiti anak melanggar prinsip keadilan dan tanggung jawab moral. Orang dewasa tidak berhak menggunakan posisi kuasanya untuk mengendalikan atau memanipulasi anak atas nama kasih sayang.

Sementara itu, hukum positif juga menempatkan child grooming sebagai bagian dari kekerasan terhadap anak. Walaupun hukum positif belum mengatur child grooming secara eksplisit. Namun, aparat penegak hukum tetap dapat menjerat pelaku melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E secara tegas melarang setiap orang membujuk, menipu, atau melakukan rangkaian kebohongan terhadap anak untuk tujuan seksual. Dalam praktiknya, penegak hukum sering menggunakan pasal ini untuk menindak pelaku grooming, meskipun belum terjadi kontak fisik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat perlindungan hukum bagi korban dengan menekankan pemulihan dan pencegahan.

Ketika pelaku melakukan grooming melalui media digital, aparat penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Produk hukum terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga menegaskan larangan eksploitasi seksual terhadap anak.

Broken Strings dan Kisah Aurelie Moeremans

Dalam bukunya yang berjudul Broken strings, Aurelie Moeremans membuka pengalaman paling kelam dalam hidupnya. Aurelie, yang merupakan blasteran Belgia-Indonesia, memulai kariernya melalui sebuah ajang bakat yang membawanya ke industri sinetron dan iklan. Pada fase ini, ia masih berusia muda dan belum memiliki pemahaman yang memadai tentang relasi yang sehat dengan orang dewasa di sekitarnya.

Dalam perjalanan kariernya, Aurelie menjalin hubungan dengan seorang pria yang jauh lebih tua, yang dalam buku itu ia sebut sebagai Bobby. Pria ini dengan cepat masuk ke dalam kehidupan pribadi Aurelie dan membangun kedekatan tidak hanya dengannya, tetapi juga dengan keluarganya.

Pada awalnya, hubungan ini hadir dalam wujud yang nyaris tak menimbulkan kecurigaan. Bobby menunjukkan perhatian, menawarkan bantuan, dan memosisikan dirinya sebagai sosok dewasa yang seolah memahami dunia yang baru dimasuki Aurelie.

Seiring waktu, kedekatan itu tidak berjalan sehat. Aurelie menuliskan bagaimana hubungan tersebut berubah menjadi relasi yang timpang. Ia mengalami grooming, sebuah proses manipulasi yang berlangsung pelan tetapi sistematis. Bobby mulai mengendalikan emosi dan pilihan hidupnya seperti dari cara berpikir, pergaulan, hingga keputusan-keputusan penting.

Tekanan tersebut tidak berhenti pada manipulasi emosional. Dalam buku Broken Strings, Aurelie juga mengungkap adanya kekerasan psikologis yang berulang, berupa ancaman, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan.

Kondisi mentalnya terus tergerus, membuatnya hidup dalam kecemasan dan rasa terisolasi. Bahkan, ia menuliskan bahwa hubungan tersebut juga melibatkan kekerasan fisik yang semakin memperdalam trauma yang ia alami sejak usia remaja.

Aurelie juga mengalami berbagai tindakan yang belakangan ia pahami sebagai bentuk kekerasan seksual. Namun, pada saat kejadian, ia tidak menyadari hal tersebut. Pelaku membungkus tindakan tersebut dengan pendekatan emosional dan janji pernikahan, sehingga kekerasan tidak tampak sebagai paksaan. Aurelie baru memahami bahwa dirinya menjadi korban setelah ia beranjak dewasa dan menilai ulang relasi tersebut secara lebih kritis.

Kehidupan Aurelie pun terasa semakin kelam. Namun seiring berjalannya waktu, dengan keberanian dan tekad yang kuat, Aurelie berjuang untuk melepaskan diri, menemukan kembali kebebasannya, dan memulihkan luka traumatis yang membekas di batinnya.

Apa Dampak dari Child Grooming?

Child grooming meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Kekerasan tersebut tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi sering memunculkan kecemasan, rasa bersalah, dan kesulitan membangun hubungan yang sehat. Pengalaman ini juga membuat korban terbiasa dengan kontrol dan tekanan emosional, sehingga batas aman dalam relasi menjadi kabur.

Salah satu dampak paling serius dari grooming adalah normalisasi kekerasan. Anak yang tumbuh dalam relasi manipulatif cenderung menganggap kontrol, tekanan emosional, atau rasa takut sebagai bagian wajar dari kedekatan. Akibatnya, mereka lebih rentan terjebak kembali dalam hubungan yang tidak sehat karena pola tersebut sudah tertanam sejak dini.

Karena itulah, mengenali tanda-tanda grooming menjadi langkah penting. Pelaku biasanya mendekat lewat perhatian berlebih, sikap protektif, atau bantuan yang terus-menerus. Ia membangun kedekatan emosional, lalu perlahan memosisikan diri sebagai figur yang paling dipercaya. Dalam tahap ini, anak mulai bergantung dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

Kisah Aurelie Moeremans dalam Broken Strings mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak bisa tumbuh dari relasi yang tampak wajar. Pengalaman tersebut mengingatkan bahwa pencegahan tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Kesadaran, kepekaan lingkungan, dan keberanian untuk mempertanyakan relasi yang tampak “terlalu dekat” antara orang dewasa dan anak menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan sejak awal. []

Tags: Advokasi Kekerasan SeksualAurelie MoeremansBroken StringsChild GroomingKasus Kekerasan Berbasis Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

Next Post

PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

Annisa Rendanianti

Annisa Rendanianti

Related Posts

Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Broken Strings
Buku

Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

29 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Next Post
Dampak Polusi Udara

PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah
  • Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0