Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku 60 Hadits Shahih: Menemukan Hak-Hak Perempuan yang Hilang

Buku 60 hadits shahih yang ditulis oleh Kang Faqih—sapaan akrab penulis, saya memperoleh perspektif baru dalam melihat hak-hak perempuan dalam Islam. Hak-hak perempuan yang luput dari perhatian kita bersama.

Hilda Fatgehipon by Hilda Fatgehipon
29 April 2021
in Buku
A A
0
Buku

Buku

7
SHARES
341
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku          : 60 Hadits Shahih

Penulis                : Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit              : DIVA Press

Tahun Terbit        : 2019

Halaman              : 276 hlm

 

“tidak memuliakan perempuan kecuali orang mulia

dan tidak menghinakan perempuan kecuali orang yang hina” (HR Imam Hakim)”

Mubadalah.id – Buku yang akan saya ulas merupakan hadiah yang diberikan oleh Ibuku Content Creator dalam event tantangan menulis 30 hari. Salah satu tulisan saya yang kelima belas terpilih sebagai winner of the day odop ICC  hari kelima belas dengan tema agama. Bagi saya memperoleh buku ini adalah hal yang cukup membekas, karena isi buku yang bagi saya bernilai untuk digunakan dalam  melihat relasi antara perempuan dan laki-laki dalam Islam.

****

Dalam masyarakat, tak bisa dipungkiri bahwa kedudukan perempuan masih mengalami bias gender yang bersumber dari dogma agama yang mengakar kuat dalam diri individu suatu masyarakat. Buku 60 hadits shahih yang ditulis oleh Kang Faqih—sapaan akrab penulis, saya memperoleh perspektif baru dalam melihat hak-hak perempuan dalam Islam. Hak-hak perempuan yang luput dari perhatian kita bersama. Misalnya, peran perempuan dalam ranah publik, domestik dan reprodukisi yang butuh apresiasi dari kita.

Hal yang menarik dalam buku ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A dalam prolog buku antaranya: Pertama, hadist yang digunakan adalah hadits-hadits shahih yang masih jarang diketahui oleh umat muslim. Kedua, buku ini mengimpementasikan sabda Rasullah Saw., “Ballighu ‘anni walau ayah” (sampikan dariku walaupun hanya satu ayat). Ketiga, penulis menggunakan pemahaman hadits secara timbal balik (qiraah mubadalah). Tiga poin ini menjadi alasan yang kuat untuk menjadikan buku ini sebagai bacaan wajib sekaligus rujukan dalam membangun kesadaran relasi adil gender antara sesama.

Buku ini terdiri dari 15 bagian. Pada tiap hadist disertai dengan sumber hadits dan penjelasan singkat penulis dengan qiraah mubadalah, yang memudahkan pembaca untuk memahami maksud dari tiap hadist tersebut. Penggunaan kata-kata yang sederhana dan lugas membuat buku ini wajib dibaca oleh berbagai kalangan. Saya cukup terbantu dengan buku ini yang mampu menjawab kegelisahan dalam diri selama ini, tentang kedudukan dan peran perempuan dalam Islam.

Dalam buku ini, ada banyak hadits tentang peran dan kedudukan perempuan di masa Nabi Saw. yang memiliki kontribusi bagi perkembangan Islam pada saat itu. Misalnya, perempuan yang menafkahi keluarganya, perempuan kaya yang suka berinfak, menuntut ilmu, bekerja di luar rumah sebagai pengembala dan berkebun, memiliki senjata untuk melindungi diri, berjuang di medan peran untuk melindungi Rasullah Saw. dan lain-lain.

Pada bagian ketiga tentang “memuliakan dan menghormati perempuan” terdapat hadits mengagungkan ibu susuan yaitu: Abu Thufail Ra.berkata, “(suatu saat), aku melihat Nabi Muhammad Saw. sedang membagikan daging di daerah Ji’ranah, kemudian, ada seorang perempuan datang dan mendekat, dan Nabi Muhammad Saw. pun bergegas menggelar selendangnya di tanah (mempersilakannya duduk. Perempuan itu kemudian duduk di atas selendang tersebut. Aku bertanya, ‘Siapa perempuan itu? Orang-orang menjawab, ‘Itu ibu (susuan) yang menyusui Nabi Saw.” (Sunan abi Dawud).

Menurut bu Nyai Nur Rofiah dalam Ngaji KGI, selama ini perempuan masih mengalami lima bentuk ketidakadilan di masyarakat yaitu stigmasisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan dan beban gender. Padahal lima bentuk keadilan ini pertentangan dengan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin).

Menyakiti perempuan, baik berupa lisan, tulisan dan perbuatan sudah menyalahi prinsip-prinsip relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam sebagaimana hadits yang tertuang dalam buku ini pada bagian pertama yaitu, Abu Hurairah Ra. menuturkan bahwa Rasullah Saw. Bersabda, “sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzhalimi, mencibir, atau merendahkan. Ketakwaan itu sesungguhnya di sini” sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali. (Rasul melanjutkan): “Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya, dan kehormatannya.” (Shahih Muslim).

Sebagai subjek penuh kehidupan, perempuan dan laki-laki harus saling bekerja sama dalam menciptakan kemaslahatan antara sesama makhluk. Tidak ada yang lebih superioritas dari pada yang lain, karena perempuan dan laki-laki adalah hamba Allah dan hanya kepada-Nya manusia tunduk dan patuh. Dalam hal kedekatan dengan Allah, perempuan memiliki kedudukan yang mulia. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits kedua puluh satu: Anas bin Malik Ra. menuturkan bahwa Rasullah Saw. bersabda, “Aku senang perempuan dan parfum, serta mataku selalu merasa teduh dengan sholat.” (Sunan an-Nasa’i).

Menurut penulis, hadits di atas adalah pernyataan tegas dari nabi Muhammad Saw. bahwa perempuan merupakan bagian penting dari kehidupan beliau di dunia ini. Dalam teks ini perempuan sejajar dengan parfum dan sholat. Hal ini menandakan perempuan bukanlah penghalang ibadah bagi kaum laki-laki. Salah satu tokoh filsuf sufi terbesar dalam Islam yaitu Ibnu Arabi mengatakan siapa yang ingin menjadi seorang sufi, maka mereka harus memiliki jiwa perempuan.

Setiap hadist dalam buku ini, memberi pesan pada kita, kedudukan perempuan sebagai manusia yang berhak atas otoritas dirinya sendiri. Setiap hak perempuan harus ditunaikan oleh siapapun. Rasullah Saw. menjadi suri tauladan dalam memperlakukan kaum perempuan. Bahkan senantiasa memuliakan perempuan tanpa memandang latar belakang. Maka sebagai umat Islam sudah seharusnya memuliakan perempuan.

Keseluruhan buku ini membuat saya melihat sisi lain agama Islam yang damai dan ramah perempuan. Buku yang mampu saya menelaah ajaran Islam pada masa sekarang. Semoga buku ini menjadi alat mengubah cara tiap individu termasuk perempuan dalam melihat kedudukan perempuan. []

 

 

Tags: 60 Hadits ShahihAplikasi 60 Hadits Hak PerempuanbukuHak PerempuanislamperempuanSunnah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Komunikasi Sebagai Gerbang Mu’asyarah bil Ma’ruf Suami Istri

Next Post

Memperjuangkan Suara Ulama Perempuan

Hilda Fatgehipon

Hilda Fatgehipon

Anggota Puan Menulis

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Memperjuangkan Suara Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0