Buku: Menyelami Telaga Kebahagiaan bersama 20 Ulama Perempuan
Penulis: Ahmad Ashrof Fitri dkk
Jumlah halaman: 324 Halaman
Penerbit: Mubadalah.id—Yayasan Fahmina Cirebon, 2021
Cetakan 1: Agustus 2021
Mubadalah.id – Setelah beberapa bulan belajar di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), lebih tepatnya di program Sarjana Ulama Perempuan Indoensia (SUPI) aku dan teman-teman yang lain diajak untuk membaca satu buku dan merefleksikannya dalam bentuk tulisan. Setelah melihat dan pilih-pilih mana buku yang akan aku baca, aku langsung salfok sama satu buku yang berjudul “Menyelami Telaga Kebahagiaan”.
Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan merupakan buku yang ditulis oleh dua puluh santri Mubadalah yang ikut ngaji kitab mambausa’adah karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir.
Aku tertarik membaca buku Menyelami Telaga Kebahagiaan, karena dalam daftar isinya terlihat tema-tema tentang hak-hak tubuh manusia. Menurut aku sejauh ini, tema ini paling jauh sih. Gimana enggak, selama ini aku jarang banget menemukan buku yang menjelaskan dengan detail soal hak tubuh kita itu apa aja.
Oleh karena itu, lewat tulisan sederhana ini, aku mau sharing ke teman-teman salah satu hak tubuh kita, tentu saja ini dalam perspektif Islam ya. Kak Ahmad Asrof Fitri sebagai salah satu penulisnya menjelaskan bahwa tubuh kita tuh punya hak untuk diperlakukan baik agar tetap sehat, salah satunya dengan mengonsumsi makanan sehat dan halalan thayyiban.
Pandangan Ibu Nyai Rahmi Kusbandiyah
Untuk menjelaskan lebih detail tentang hak mengonsumsi makanan yang sehat dan halalal thayyiban ini, Kak Ashrof mewawancarai Ibu Nyai Rahmi Kusbandiyah sebagai ulama perempuan Indonesia yang mengkaji dan menjelaskan tema ini saat ngaji Ramadhan mubadalah tahun 2020. Begini kira-kira penjelasannya.
Standar Halalan dan Thayyiban.
Menurut penjelasan Ibu Nyai Rahmi Kusbandiyah, kehalalan pada suatu makanan atau minuman adalah sesuatu yang boleh di konsumsi menurut ketentuan syariat, baik dari segi esensi atau dzat maupun prosesnya, kehalalan itu dijelaskan dalam ayat al-Qur’an maupun Hadis.
Sedangkan secara redaksional nash-nash lebih banyak berbicara mengenai jenis-jenis pangan yang haram di konsumsi. Tetapi dengan menggunakan mafhum mukhalafah selain yang diharamkan itu berarti halal dinikmati.
Dalam Surat al-Maidah ayat 3, sudah dijelaskan bahwa jenis bahan makanan yang diharamkan dalam Islam ialah bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah Swt.
Selain itu, hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas juga dalam Islam termasuk pada jenis bahan makanan yang haram. Kecuali jika hewan tersebut sempat disembelih, baru lah itu boleh dikonsumsi.
Makanan yang Haram dalam Islam
Sejalan dengan itu, Hadis juga memberikan list-list jenis bahan makanan apa aja yang diharamkan dalam Islam, kriteria makanan tersebut di antaranya:
Pertama, binatang najis dan turunannya. Kedua, binatang yang hidup di dua alam. Ketiga, binatang bertaring. Keempat, burung bercakar tajam.
Kelima, binatang menjijikan. Keenam, tikus. Ketujuh, kalajengking. Kedelapan, ular. Kesembilan tokek atau cicak, dan sebagainya.
Tapi keharaman makanan di atas, dalam pandangan ulama madzhab terdapat perbedaan pendapat. Selain makanan, Islam juga melarang manusia untuk mengonsumsi minuman atau benda cair yang berdampak buruk bagi tubuh. Minuman tersebut ialah yang termasuk pada kategori khamr.
Dalam sebuah Hadis Nabi Saw disebutkan bahwa khamr adalah Kullu Muskir yaitu sesuatu yang memabukkan atau yang menghilangkan kesadaran akal baik digunakan dalam jumlah banyak maupun sedikit.
Berbagai minuman yang sekiranya mengandung alkohol dalam kadar tertentu yang dapat memabukkan itu tergolong khamr.
Melihat penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa thayyib secara bahasa bermakna baik. Itu artinya makanan halal yang jika kita konsumsi tentu akan berdampak positif bagi tubuh. Secara medis hal itu juga bisa menjaga tubuh tetap sehat dan segar.
Konsumsi Makanan Tanpa Berlebihan
Hal unik lainnya yang mau aku share dalam tulisan ini adalah tentang mengkonsumi makanan sesuai kebutuhan. Islam selain mengajarkan umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, juga mengatur umatnya untuk tidak berlebih-lebihan dalam hal makanan.
Hal ini, Allah Swt tegaskan dalam al-Qur’an Surat al-A’raf ayat 31 yang artinya:
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Menurut Ibu Nyai Rahmi, ukuran tidak berlebihan ini bisa kita lihat pada penjelasan hadis yang mengatakan “rowahu Ibnu majjah” yang artinya:
“Tidak ada bejana yang manusia isi yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga). Jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas.”
Teks ini, sesungguhnya merupakan pengingat bagi kita bahwa apabila kita sedang makan, maka kita tidak boleh berlebih-lebihan sampai tidak tersisa ruang di perut kita untuk minum dan bernafas.
Pembahasan ini, menurut aku relate banget tau buat anak-anak muda yang seneng banget kulineran makanan, tapi secara berlebih-lebihan. Sehinga ia tidak memikirikan kesehatan tubuhnya. Padahal tubuh kita tuh punya hak untuk mendapatkan asupan yang sehat serta cukup. Tidak kurang dan tidak berlebihan.
Oleh karena itu, yuk, udahan yuk untuk abai sama kondisi kesehatan tubuh kita. Mari beri cinta yang penuh buat tubuh kita agar tetap sehat dan segar. Salah satunya dengan makan makanan yang sehat, halal dan tidak berlebihan. []