Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cadar dan Bentuk Kebebasan Berekspresi Perempuan

“Lagi-lagi, perempuan kerap kali dikategorikan berdasarkan dari jenis maupun cara berbusananya. Padahal, apa yang dikenakan juga tak melulu bermuatan ideologi tertentu.”

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
6 April 2021
in Personal
A A
0
Cadar

Cadar

4
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai saat ini, isu-isu yang mengarah pada tindakan ekstremisme masih kerap kita jumpai. Ya, tindakan yang bisa mengarah pada aksi terorisme pun bisa dimulai dengan hal-hal yang berbau intoleransi. Termasuk dalam hal pelarangan pemakaian busana seperti cadar, maupun pemaksaan penggunaan busana lainnya, seperti jilbab.

Lagi-lagi, yang sering kali kita jumpai ialah cara berbusana perempuan yang kerap diidentikkan dengan kelompok maupun golongan tertentu, yang cenderung mengarah pada ideologi tertentu. Dalam hal ini perempuan muslimah. Perempuan muslimah tak jarang dilabeli dari caranya berbusana. Mulai dari yang tak berjilbab, berjilbab pendek maupun panjang, hingga yang memakai cadar.

Perempuan sering kali dinilai berdasarkan jenis busananya. Mulai dari kaffah tidaknya perempuan muslimah dalam beragama, sampai pada tingkat kesalehannya pula. Selain itu, sebutan ekstremisme juga kerap disematkan pada muslimah yang mengenakan cadar. Padahal, perempuan juga memiliki hak dalam kebebasan berekspresi.

Tentunya, pakaian yang dikenakan seseorang tak melulu mengusung ideologi tertentu. Terlepas dari itu, ada pula yang meyakini bahwa cadar merupakan bagian dari menutup aurat, perintah agama, maupun diangap sebagai ukuran kesalehan muslimah.

Ya, terkait keyakinan batasan aurat muslimah, itu urusan masing-masing pihak. Yang menjadi persoalan ialah, jikalau sampai pada fase pemaksaan dan pelarangan. Serta menganggap apa yang menjadi keyakinannya adalah satu-satunya kebenaran yang tak bisa diganggu gugat. Selain itu diangap salah, tak benar, hingga sesat. Tentu saja hal tersebut melukai hak asasi manusia.

Nah, padahal cara berbusana bukanlah sebuah persoalan, asal apa pun busana yang dikenakan tidak sampai pada tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan. Sebab, tak jarang saya menjumpai seseorang, salah satunya teman kerjanya teman saya yang memutuskan bercadar atas pilihannya sendiri dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Yaitu  karena merasa lebih nyaman, aman, serta menemukan dirinya dalam busana tersebut.

Tentu saja, ia sering memperoleh tatapan sinis dari sekitarnya hanya karena busana yang ia kenakan. Sebab lagi-lagi, cadar sering diidentikan pada ideologi ekstremisme. Tentu saja itu tak adil baginya. Tatapan curiga, sinis, dan penolakan dari sekitar pun kerap ia jumpai. Terutama di wilayah publik dan di negara yang pengguna cadar termasuk kelompok minoritas. Stigma-stigma yang melekat pun menjadi sulit untuk dilepaskan.

Dalam topik busana, laki-laki  mendominasi wacana publik tentang apa yang boleh dan tidak boleh dikenakan oleh sebagian perempuan. Termasuk apakah seorang perempuan harus berpakaian tertutup atau terbuka. Seolah-olah, dunia ini dipandang hanya dari sudut pandang laki-laki saja.

Dan memang demikian, tubuh perempuan belum mendapat sambutan hangat dari dunia yang mayoritas masih patriarkis ini. Hal tersebut bisa dilihat dari bagaimana tubuh perempuan masih saja dianggap sebagai sumber fitnah maupun aurat, tetapi tidak dengan tubuh laki laki.

Ibu Lies Marcoes Natsir, di dalam diskusinya yang membahas tentang cadar dan niqab, mengatakan, di Iran, jenis yang digunakan bernama chador, yakni jubah hitam yang menutup seluruh tubuh pemakainya kecuali bagian wajah. Sedangkan di Afghanistan, jenis yang digunakan bernama burka, yakni serupa chador, umumnya berwarna biru, tetapi juga menutup bagian wajah dan ada jaring-jaring di area mata. Mirip dengan chador dan burka adalah niqab, yakni jubah hitam dengan bagian wajah tertutup, kecuali di bagian mata.

Ia juga mengatakan, pakaian-pakaian tersebut berakar dari tradisi pada masa pra-Islam di Jazirah Arab sampai Afrika, yang ditandai dengan pola masyarakat yang bertransisi dari masyarakat nomaden (berpindah-pindah tempat) ke masyarakat pra-modern,. Pada zaman ini, tradisi literasi, puisi, dan sastra sudah ada, dan perekonomian tidak lagi berupa barter. Pada masa itu, wilayah Mesir, Ethiopia, dan Yamen termasuk wilayah-wilayah yang cukup dinamis.

Ibu Lies juga menjelaskan kalau kota Madina termasuk area metropolitan, sedangkan Makkah dikenal sebagai tempat orang berkumpul, berdiskusi, dan mengisi air perbekalan untuk perjalanan jauh. Di sisi lain, area kampung pesisir, yakni tepatnya di Bukit Nejd, memiliki corak budaya yang sangat homogen dan tertutup. Baju hitam yang sekarang digunakan di Arab Saudi berasal dari tradisi masyarakat Nejd.

Maka, kebebasan berekspresi pun perlu didukung pengetahuan akan hak-hak dan pilihan masing-masing orang sebagai individu. Bahwa berbusana, dalam konteks ini, juga bagian dari kenyamanan individu, tanpa stigma, larangan, paksaan, atau perintah orang lain. Termasuk apakah dia mau bercadar atau tidak. Wallahua’lam. []

 

Tags: auratcadarHijabislamJilbabMuslimahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam dan Agama-Agama di Dunia

Next Post

Ini Bukti Bahwa Kekerasan Seksual Terjadi Di Berbagai Negara

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Next Post
Kekerasan Seksual

Ini Bukti Bahwa Kekerasan Seksual Terjadi Di Berbagai Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0