Mubadalah.id – Keluarnya darah haid menjadi petanda bahwa seseorang perempuan telah baligh. Maka, mengetahui tentang hukum yang berkaitan darah haid merupakan kewajiban bagi perempuan muslim. Sebab cara menentukan siklus haid itu merupakan sesuatu yang melekat pada diri, dan juga berkolerasi terhadap sah tidaknya ritual ibadah yang kita lakukan.
Kendati demikian, laki-laki juga berkewajiban mengajarkan atau memfasilitasi perempuan (istri dan anaknya) guna dapat memahami persoalan-persoalan tentang darah perempuan.
Menurut ibu saya, mempelajari haid adalah “sangu”, bekal wajib sebagai anak perempuan menjelang masa baligh-nya. Apa yang ibu saya yakini itu benar adanya, karena selaras apa yang tertulis dalam kitab Risalatul Makhid, bahwa belajar tentang problematika haid itu sama kewajibannya dengan belajar membaca surat al-fatikhah.
Makna Haid
Secara lughowi, haid berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah haid artinya sebagai darah yang keluar dari farji seorang perempuan, saat usianya sudah menginjak usia baligh secara syara’ atau berumur lebih 9 tahun dalam hitungan qomariyah, darah tersebut keluar dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit, dan tidak saat melahirkan.
Dalam ilmu fikih, sebenarnya yang menjadi patokan cara menentukan siklus haid bukanlah tanggal haidnya, tapi jumlah hari haidnya atau berapa lama haidnya dalam rentang waktu sebulan itu. Misal 6, 7, 8 hari, atau 15 hari (masa maksimal haid).
Pada umumnya, masa haid terjadi selama enam atau tujuh hari. Madzhab Syafi’i serta mayoritas ulama berpendapat jika lebih dari 15 hari, maka darah tersebut sudah dianggap sebagai istihadoh dan seorang perempuan wajib untuk menunaikan salat.
Namun perlu kita garis bawahi bahwa tidak semua perempuan mengalami daur atau siklus haid yang normal. Di antara kategori haid yang tidak normal contohnya seperti kondisi di mana beberapa hari keluar darah lalu beberapa saat darahnya berhenti dan selang beberapa hari keluar darah lagi, baik darahnya banyak maupun hanya sedikit.
Ada juga perempuan yang siklus darah haidnya normal dan stabil, tetapi tiba-tiba berubah menjadi tidak normal karena faktor tertentu, seperti melahirkan, banyak pikiran (stress) atau sedang menggunakan alat kontrasepsi.
Siklus Haid
Siklus haid yang seperti ini tentunya membuat sebagian perempuan bingung. Bahkan, sering kali perempuan sendiri yang mengalaminya merasa ragu apakah ia sudah boleh mandi wajib serta menunaikan kewajibannya atau belum. Apakah darah yang keluar lagi setelah masa terhentinya haid itu masih kita sebut dengan darah haid atau bukan? Lalu bagaimana cara menghitungnya? Mengingat hal ini sangat penting terhadap kewajibkan menjalankan atau meninggalkan ibadah.
Dalam hal ini jumhur ulama memiliki pandangan pendapat yang berbeda-beda:
Pertama, Dalam madzhab syafii sendiri setidaknya terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa darah yang keluar lagi setelah bersih (mampet) maka darah tersebut kita kategorikan sebagai darah haid, dengan catatan bahwa sejak pertama darah yang keluar sampai keluarnya darah yang kedua tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari batas minimal haid yaitu satu hari satu malam, dan darah yang berhenti meliputi di antara dua haid.
Pendapat kedua menyatakan bahwa ketika darah sudah berhenti atau mampet maka dihukumi suci. Logikanya adalah jika keluarnya darah itu menunjukkan haid maka ketika darah itu berhenti menunjukkan suci. Misalnya ketika seorang perempuan mengalami haid selama sepuluh hari kemudian berhenti dan setelah tiga hari, keluar lagi, maka yang tiga hari dihukumi suci.
Siklus Haid tidak Stabil
Kedua, riwayat lain dari Imam Malik menyebutkan, perempuan yang haidnya tidak stabil, maka ia sebaiknya memperhatikan dan membandingan keadaannya yang tidak normal tersebut dengan adat haidnya (kebiasaan haid yang ia alami sebelumnya), maka itulah masa haidnya. Jika darah terputus-putus tersebut tetap berlanjut, maka terhitung dari terakhir kebiasaan masa haidnya, terhitung sebagai istihadhah.
Ketiga, darah yang keluar terputus-putus itu disebut haid jika setelah kita jumlah mencapai perkiraan sehari semalam (masa mininal haid). Karena prinsipnya, hari-hari mengeluarkan darah termasuk masa haid bukan masa suci. Darah haid yang sesungguhnya adalah yang keluar sampai masa haid selesai, yaitu 15 hari. Namun bisa juga darah tersebut hanya keluar satu atau dua jam saja lalu berhenti. Kemudian keluar lagi dan terputus-putus hingga masa maksimal haid selesai.
Lalu ketika mengalami haid yang terputus-putus, di hari di mana tidak keluar darah apakah harus mandi wajib? Sebagian ulama berpendapat bahwa hari di mana haid terputus (tidak keluar darah) dianggap suci walaupun cuma satu hari. Maka, hendaknya dia mandi dan shalat—meskipun darah (haid) keluar lagi setelah satu atau dua hari.
Contoh cerita : keluar darah selama 5 hari, kemudian pada hari keenam dan ketujuh berhenti. Lalu pada hari ke delapan sampai kesepuluh keluar darah lagi. Maka, hari keenam dan ketujuh tetap shalat. Sebagian ulama (yang lain) berpendapat bahwa pada hakikatnya berhentinya darah haid tersebut belum suci. Itu hanya sekedar kering sehingga belum dianggap suci sampai darah haid berhenti total. Wallahua’lam. []