Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Carok: Tradisi Indigenous Berbasis Gender di Madura

Dengan adanya tradisi ini, laki-laki tidak akan sembarangan melecehkan dan mengganggu eksistensi perempuan. Karena sanksi sosial maupun individual dari pihak keluarga perempuan nyata adanya

Wafiroh Wafiroh
20 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Kendi Nusantara

Kendi Nusantara

249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suku Madura adalah salah satu etnis di Nusantara yang memiliki tradisi dan budaya khas. Mulai dari makanan, cara berpakaian, pola perilaku hingga cara menyelesaikan konflik suku ini memiliki cara yang unik dan berbeda dari mayoritas suku lain. Bagi outsider, suku ini dinilai sebagai komunitas yang keras, kaku dan kerap kali berperilaku kasar. Titik balik pandangan ini adalah adanya tradisi-tradisi yang tanpa ampun pada masyarakat Madura. Sebut saja, tradisi carok yang dulunya merupakan tradisi andalan untuk menjaga hak milik, harga diri maupun kehormatan.

Tradisi ini bersemboyankan sebuah pepatah, lebih baik putih mata dari pada putih tulang. Bagi masyarakat Madura, mati lebih baik dari pada harus hidup dengan menanggung malu. Falsafah ini sangat bercokol kuat khususnya bagi generasi tua atau generasi muda yang terdidik dengan budaya yang masih kental. Dengan adanya tradisi ini, orang-orang Madura tidak segan menantang duel lawannya yang dinilai telah mengganggu teritori dan kehormatan dirinya.

Dalam banyak kasus, tradisi carok yang terjadi sering kali berawal dari masalah kehormatan dan harga diri. Sementara dua hal ini bagi masyarakat Madura adalah poin yang seharusnya dijaga dan dijunjung setinggi-tingginya. Mereka, khususnya kaum laki-laki, tidak akan segan menantang duel (baca: carok) lawan yang dinilai telah melecehkan kehormatan dirinya. Yang dimaksud ‘kehormatan’ dalam hal ini secara khusus adalah kehormatan istri, anak perempuan, saudara perempuan atau malah ibu. Bagi laki-laki Madura, kehormatan perempuan dalam keluarga, adalah nilai mutlak yang harus dijunjung tinggi.

ketika seorang perempuan di Madura diganggu atau dilecehkan (secara seksual khususnya) oleh laki-laki, maka ayah, kakek atau saudara laki-laki dari perempuan tersebut akan pasang badan untuk melindungi. Mereka tanpa dikomando akan merasa sangat dilecehkan dan tidak dihargai dan oleh karena itu mereka menuntut balas dan pertanggung jawaban. Sayangnya, pelaku seringkali juga berpegang teguh pada prinsip enggan untuk meminta maaf, terjadilah kemudian tantangan duel dari pihak keluarga, untuk menjaga kehormatan perempuan tersebut.

Sementara perempuan Madura, tentu tidak segan melapor kepada keluarganya yang laki-laki atas pelecehan yang dialami. Ini justru menegaskan adanya nilai keterbukaan dan keberanian perempuan untuk bersuara ketika sedang ada di posisi rentan. Hal ini sering terjadi karena perempuan di Madura, memiliki keyakinan bahwa dia akan dibela hingga pertanggungjawaban diperoleh atau kehormatannya kembali pulih.

Walaupun dari sisi lain, kerap kali dia tetap disalahkan karena mungkin saja dia juga ikut andil dalam pelecehan tersebut. Seperti cara berpakaian maupun waktu, dan bagaimana dia merespon gangguan dari lawan jenis. Namun secara umum, perlindungan terhadap kehormatan serta ruang perempuan untuk menyuarakan pelecehan yang terjadi, terbuka cukup lebar dalam komunitas etnis ini.

Dalam kajian hukum Islam, masyhur dikenal adanya klasifikasi maslahat sebagai tujuan puncak dari adanya syariat Islam. Teori tersebut dikenal dengan istilah maqasid syariah. Dalam lingkup teori ini, ulama membuat piramida maslahat yang terbagi menjadi 5 tingkatan. Yaitu hifzud din (memelihara keberagamaan); hifzun nafs (memelihara kehidupan); hifzun nasl (memelihara keberlangsungan keturunan); hifzul aql (memelihara pikiran) dan hifzul mal (memelihara harta).

Sementara sebagian ulama lain menambahkan poin keenam, yaitu hifzul irdl (memelihara kehormatan) sebagai bagian dari maslahat adanya syariat Islam. (baca Al-Fikr al-Maqasidi, Ahmad Ar-Raisuni, 29-31).

Membaca fenomena carok dalam masyarakat Madura yang kerap terjadi dengan alasan menjaga perempuan, penulis tertarik untuk memadukan tradisi tersebut dengan teori maqasid syariah. Berikut 3 poin yang menjadi catatan penulis:

  1. Perlindungan Terhadap Perempuan

Tradisi carok sebagaimana telah dipaparkan, merupakan satu tradisi yang kerap terjadi untuk melindungi perempuan. Jika di media sosial belakangan ini viral tentang diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan penyintas kekerasan seksual, maka dapat dipastikan hal tersebut jarang ditemukan di komunitas Madura. Tidak ada dalam lingkup masyarakat ini honour killing dan semacamnya karena menjaga kehormatan keluarga. Justru sebaliknya, keluarga penyintas dalam komunitas ini akan pasang badan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin.

Dilihat dari sudut pandang maqasid syariah, maka tradisi ini –disadari atau tidak– mencerminkan nilai masalahat. Pertama, tradisi ini mutlak terjadi karena ingin melindungi kehormatan (hifzul irdl) baik perempuan itu sendiri maupun keluarganya.

Dengan adanya tradisi ini, laki-laki tidak akan sembarangan melecehkan dan mengganggu eksistensi perempuan. Karena sanksi sosial maupun individual dari pihak keluarga perempuan nyata adanya. Kedua, tradisi ini juga mencerminkan adanya nilai perlindungan terhadap keberlangsungan keturunan (hifzun nasl). Artinya, masyarakat Madura sangat menjaga agar proses berketurunan terjadi dengan cara-cara yang terhormat. Alih-alih hamil di luar nikah maupun sejumlah pelecehan lainnya.

  1. Carok: Menjaga Perdamaian bukan justru Intoleransi

Bagi outsider, tradisi carok ini mencerminkan minimnya toleransi. Sering kali, tradisi ini menjadi tolak ukur orang luar untuk menilai komunitas ini tidak ramah, pendendam dan sejumlah stigma negatif lainnya. Padahal jika dilihat secara holistik, tradisi ini memiliki nilai sebagaimana syariat hudud dalam Islam. Hudud, alih-alih sebagai bentuk ‘balas dendam’ dalam agama, justru adalah hukum preventif agar seseorang tidak main-main dengan nyawa orang lain. Justru dalam hudud ditemukan nilai maslahat hifzunnafs (memelihara kehidupan). (baca Maqasid Syariah Islamiyah, Muhammad Thahir bin Asyur, 137).

Begitu pula dalam carok, bukannya ingin menganggap murah nyawa seseorang. Tradisi ini justru menjaga keberlangsungan nyawa dengan baik. Simpelnya, jika ingin nyawa selamat, maka jaga kehormatan dan nyawa orang lain pula. Jauh dari tujuan mengentengkan kehidupan seseoang, tradisi ini justru ingin memelihara kestabilan kehidupan seseorang dengan saling menjaga dan menghargai kehidupan orang lain.

  1. Tradisi Indigenous Berbasis Gender

Terlepas dari beragamnya budaya ‘menjaga kehormatan’ dalam komunitas etnis yang lain, carok adalah salah satu tradisi indigenous masyarakat Madura. Lebih khusus lagi, tradisi indigenous berbasis gender ala Madura. Tradisi ini sangat berkaitan erat dengan letak geografis dan tradisi lain yang melingkupi. Bahkan orang Madura sekalipun, akan melepaskan tradisi ini jika berada di luar wilayah geografis tradisi ini berasal. Tak lain disebabkan adanya akulturasi dengan budaya lain di luar Madura (secara geografis).

Tradisi carok semacam ini, elok kiranya jika dijaga sebaik mungkin. Namun catatan pentingnya, bukan pada tantangan duel dan membunuh pelaku kekerasan seksual. Justru nilai lain yang lebih penting. Yaitu keterbukaan perempuan dalam keluarga, pemberian ruang yang cukup kepada perempuan untuk menyuarakan pikiran dan perasaan, pembelaan dan dukungan fisik maupun psikis terhadap perempuan penyintas kekerasan seksual, serta adanya ‘tanggung jawab’ untuk memberikan perlindungan sebaik mungkin terhadap perempuan: tubuh, pikiran, perasaan dan gerak-geriknya. Dan tentunya, poin cara berpikir bahwa kekerasaan seksual terjadi tidak melulu salah perempuan. Allahu A’lam. []

Tags: CarokGenderMaduraNusantaraperempuanTradisi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID