Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Historis Ekspresi Perempuan Indonesia dalam Berpakaian

Prof Al-Makin memberikan materi ringkas yang sangat penting dalam melihat bagaimana perempuan Indonesia berpakaian dari masa ke masa.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
21 November 2022
in Pernak-pernik
0
berpakaian

berpakaian

419
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Institut Leimena bekerjasama dengan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga mengadakan webinar internasional dengan tajuk ,”Agama, Perempuan, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 April 2022. Ada topik menarik yang dibahas mengenai ekspresi perempuan Indonesia dalam berpakaian. (Baca: Kartini Masa Kini dan Kesetaraan Perempuan di Indonesia)

Bertindak sebagai moderator, Hasna Safarina Rasyidah, M.Phil memberikan latar belakang perihal tema webinar yang diangkat, yakni tentang bagaimana tampilan potret agama yang patriarki dan seksis dapat terlahir dari pemahaman dan tradisi agama yang dikonstruksi, dikembangkan oleh dan dari perspektif laki-laki, sehingga keterlibatan perempuan berikut perannya yang sangat signifikan tidak mendapatkan posisi yang semestinya. (Baca: Peran Perempuan dalam Menebar Pesan Perdamaian)

Mengiyakan permasalahan tersebut, saat membuka webinar, Matius Ho selaku Direktur Eksekutif Institut Leimena juga memaparkan tentang pentingnya mengikuti jejak berpikir kritis Kartini, supaya dalam memahami teks agama tidak ada ketimpangan dan diskriminatif bagi kaum rentan, khususnya perempuan. Baginya, hal ini merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung terciptanya perdamaian global. (Baca: Menguatkan Dakwah Perdamaian Indonesia di Tingkat Global)

Perempuan Indonesia dalam Berpakaian Menurut Rektor UIN unan Kalijaga, Yogyakarta

Sebagai penceramah kunci, Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A. (Rektor dan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta) memberikan materi ringkas yang sangat penting dalam melihat bagaimana perempuan Indonesia berpakaian dari masa ke masa.

Saya anggap penting karena siapapun yang melihat penjabaran beliau, pasti akan memahami dan menyimpulkan satu hal, yakni: Berpakaian adalah tentang bagaimana kita berekspresi terhadap lingkungan, sosial, alam, dan budaya yang kita miliki, ia bukan suatu hal yang mengungkung dan bersifat kaku. Pakaian adalah sarana untuk berekspresi, bukan untuk memenjarakan dan membatasi kebebasan dalam berfikir, terutama bagi perempuan. (Baca: Cadar dan Bentuk Kebebasan Berekspresi Perempuan)

Saat membuka ceramahnya, beliau sangat membangkitkan semangat nasionalis para peserta yang hadir. Beliau mengatakan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang secara alamiah mendapatkan berkah dan karunia karena keberagaman. Baginya, keberagaman harusnya diahami sebagai modal dasar untuk perkembangan dan kemajuan, bukan sebagai halangan atau sesuatu yang harus dihindari. Keragaman Indonesia adalah kapital untuk dikelola dan dimenej, bahkan dapat berkontribusi untuk dunia. (Baca: IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan)

Tidak hanya itu, menurut beliau, keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia adalah sesuatu yang unik. Keunikan yang utama adalah dengan adanya keberagaman alam, yang memiliki banyak pulau, dan tentunya memiliki keberagaman flora dan fauna di dalamnya. Keberagaman alam mempengaruhi keragaman manusia. Jika kita melihat ekspresi perempuan dalam berpakaian, maka kita bisa melihat keragaman itu. (Baca: Pro-Kontra Ekspresi Seni, Mengapa Hanya Perempuan yang Tersudutkan?)

Dapat disaksikan bersama, ekspresi perempuan Indonesia dalam berpakaian sangat statis, hal ini didasarkan oleh keragaman alam, dinamika pemikiran, tradisi, dan praktik keagamaan di Indonesia. Seperti contoh Papua, Papua adalah provinsi yang memiliki beragam etnis yang tinggal dan migrasi ke sana. Akan tetapi ekspresi perempuan Papua sangat khas dan berbeda dengan daerah yang yang lain, begitu pula ekspresi perempuan-perempuan Indonesia di tempat berbeda. Imbuhnya, ekspresi ini adalah eskpresi budaya, bahasa, juga ekspresi iman. (Baca: Membincang Iman, dan Perilaku Baik Manusia)

Dengan menampilkan tampilan gambar berbeda, Al Makin menegaskan bahwa kekhasan berpakaian perempuan Indonesia ini tentu berbeda dengan daerah yang lain, seperti halnya pada perempuan Minang dengan Tingkuluak Tanduk. Perempuan Minangkabau memiliki ekspresi berpakaian yang sangat berbeda. Sudah diketahui khalayak umum, walaupun keislamannya sangat kuat, dari sisi tradisi mereka sangat matrilineal, tentang kewarisan khususnya, bahkan posisi laki-laki memiliki posisi tidak seistimewa posisi perempuan. (Baca: Perempuan Bukan Sekadar Oposisi bagi Laki-Laki)

Sebagai contoh terakhir, Al Makin menampilkan gambaran perempuan di pulau Jawa. Berdasarkan pengalaman beliau, masa orde baru sangat mempengaruhi fesyen dan ekspresi berpakaian perempuan Jawa pada kala itu. Wanita Jawa jaman itu menggunakan kebaya dengan gelungan rambut sebagai bentuk ekspresi berpakaian, termasuk dalam tradisi pesantren, dan fesyen ini berlangsung hingga tahun 1970-an. (Baca: Menelisik Titik Temu Cadar dan Kebaya)

Sadar atau tidak, pakaian perempuan terus mengalami dinamika dan terus berubah. Penampilan perempuan Dayak dengan alamnya, ataupun Bali yang kental dengan Hinduismenya juga demikian. Untuk konteks saat ini, perempuan muslim Indonesia menunjukkan ekspresi berpakaiannya dengan menggunakan jilbab dan diinovasi dengan beragam fesyenn yang ada. (Baca: Jilbab, Stigma dan Standarisasi Keshalehahan Perempuan Muslimah)

Pungkasnya, menurut beliau pakaian sudah tidak lagi sebagai bentuk identitas, keilmuan, keimanan, dan lainnya, melainkan sebagai wujud fesyen atau trend ekspresi berpakaian. Hal ini menunjukkan bahwa ekspresi berpakaian perempuan Indonesia akan terus berevolusi hingga masa-masa yang akan datang. (Baca: “Do Not Touch My Clothes” : Politik Ingatan Perempuan Afganistan Soal Pakaian)

Saat ceramah kunci dari beliau berakhir, saya teringat tentang etika berpakaian milik Syekh Abdul Qadir Al-Jaylani dalam Al-Ghunyah. Menurut Sultan Awliya, pakaian itu ada lima macam, dan diklasifikiasi berdasarkan hukumnya. (Baca: Tasawuf, Globalisme dan Tantangan Modernitas)

Adapun pakaian yang harus dihindari adalah setiap pakaian yang aneh dalam pandangan orang dan tidak ada dalam kebiasaan masyarakat serta keluarga. Dengan memakai pakaian itu, orang lain akan membicarakan dirinya dan akhirnya akan menjadi bahan bagi mereka untuk ghibah, sehingga pemakainya ikut berdosa. (Baca: Pengakuan Dosa Seorang Ibu)

Dari sini jelas, pakaian masing-masing masyarakat berdasarkan kondisi alam, budaya, sosial, dan lainnya, adalah sesuatu yang lumrah dan tidak bisa untuk diseragamkan menjadi satu pakem yang kaku. Dengan kenyataan ini, warna-warni keberagaman ekspresi pakaian perempuan Indonesia adalah anugerah yang harus disyukuri, bukan dihakimi. []

Tags: NusantarapakaianPerempuan IndonesiasejarahTradisi
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID