Mubadalah.id - Jika merujuk pandangan seorang pakar fiqh Indonesia Tengku Muhammad Hasbi Ash-shiddqi tentang poligami, maka ia menyebutkan dalam kitab...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Kesadaran tidak poligami terhadap ayat an-Nisa yang menggejala pada saat sekarang ini mulai dari akhir abad kesembilan belas...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika kita membaca poligami pada konteks sosial yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw maka hal ini tidak...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan Dr. Muhammad Syahrur soal poligami, maka praktik ini menurutnya hanya bisa dilakukan bagi orang yang...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam perspektif Qur'an, perceraian bukan sesuatu yang buruk jika pun diajukan dan dituntut perempuan. Bahkan, perceraian bisa menjadi...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Selama ini, dalam berbagai ceramah keagamaan yang marak di berbagai media populer, perempuan hanya diberi satu pilihan. Yaitu...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Setiap pasangan suami istri melaksanakan pernikahan pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu. Bisa materiil, sosial, maupun spiritual. Tetapi, tidak semua...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jami' li-Ahim al-Qur'an, beliau menegaskan bahwa al-Qur'an sebenarnya lebih memilih monogami...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk turunnya ayat 129 surat an-Nisa maka artinya perkawinan poligami adalah perkawinan yang mendapatkan peringatan berkali-kali dan...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Imam al-Qurthubi dan ulama-ulama tafsir yang lain, memaknai 'ketidak-mungkinan' pada ayat 129 surat an-Nisa sebagai aspek non-material seperti...
SelengkapnyaDetails