Mubadalah.id - Aborsi akibat perzinaan dipandang oleh fikih kontemporer sebagai tindak kriminal yang berkaitan erat dengan moralitas sosial (jarimah ijtima’iyah)....
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Seks bebas yang mengakibatkan terjadinya kehamilan di luar nikah yang tidak terlalu menarik perhatian fuqaha klasik ternyata menarik...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Fikih selalu mengenal pengecualian. Demikian pula halnya dengan aborsi. Hukum aborsi yang telah diformulasikan para fuqaha itu berlaku...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam bentuk ekonomi apapun, produksi selalu berhubungan dengan pabrik, buruh, dan pengusaha (majikan). Hubungan buruh dan majikan sering...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Secara eksplisit al-Qur'an tidak menyatakan kapan janin atau embrio disebut sebagai sebagai "manusia". Namun demikian al-Qur’an banyak menjelaskan...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Wacana tentang aborsi dalam Islam tidak bisa dilepaskan sama sekali dari wacana yang berkembang dalam agama-agama samawi sebelumnya....
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Sejak zaman Romawi hingga sekarang, sikap-sikap terhadap aborsi, dalam tradisi Katolik dipengaruhi oleh pemikiran dan praktik pada gereja....
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Aborsi mulai menjadi wacana keagamaan ketika agama Yahudi datang. Sebagian besar antara mereka masih memahami janin dalam dalam...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam istilah kedokteran, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion dan bahasa latin abortus yang berarti: gugur kandungan atau keguguran....
SelengkapnyaDetails