Mubadalah.id - Dalam pandangan keagamaan, kehadiran perempuan di ruang publik kerap dianggap dapat menimbulkan masalah sosial yang serius. Pekerjaan perempuan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam konteks agama dan budaya, keberadaan perempuan di ruang domestik dipandang sebagai norma agama dan budaya. Ini terkait...
Read moreDetailsMubadalah.id - Meskipun Pekerja Rumah Tangga (PRT) bisa laki-laki dan bisa perempuan, akan tetapi fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa mayoritas...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut aurat. Hikmah dari...
Read moreDetailsMubadalah.id - Menikah, di samping sebagai ibadah, juga seringkali disosialisasikan sebagai sunah Nabi Saw. Bahkan ada sebuah teks yang menyatakan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam diskursus fiqh, menikah dibicarakan sebagai akad, atau kontrak yang tentu menuntut syarat-syarat sebuah kesepakatan, terutama kerelaan kedua...
Read moreDetailsMubadalah.id - Cara membaca dan memahami ayat tentang kesaksian perempuan secara lebih spesifik bisa kita temukan dalam pendapat Ibnu Rusyd...
Read moreDetailsMubadalah.id - Di era kontemporer ini, kritik tajam mengenai pembatasan kesaksian perempuan banyak terlontar. Salah satu ulama yang melakukan kritik...
Read moreDetailsMubadalah.id - Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0