Mubadalah.id - Pada 28 juni 2018 media sosial di hebohkan dengan pamflet yang bertemakan tentang ’’Kelas Poligami (cara cepat mendapatkan...
SelengkapnyaDetails“Fikih Antikekerasan Seksual” tidak berhenti dengan menempatkan kekerasan seksual sebagai bagian dari perilaku dosa besar nan zalim semata. Akan tetapi,...
SelengkapnyaDetailsProduk hukum yang dihasilkan oleh empat madzhab besar Islam tidak jarang menuai perbedaan. Tentu saja, perbedaan tersebut dijumpai pada cabang-cabang...
SelengkapnyaDetailsSelesai dengan “Fikih Kekerasan Seksual” untuk mendudukkan masalah kekerasan seksual dari definisi, kategori, had, larangan melakukan, pandangan terhadap korban, dan...
SelengkapnyaDetailsPaling tidak, sejak gedung World Trade Center Amerika Serikat, 11 September 2001, hancur berkeping-keping, Jihad tiba-tiba mencuat menjadi kosa kata...
SelengkapnyaDetailsSebagai agama yang kamil, Islam telah mengatur larangan melakukan kekerasan seksual. Larangan ini berlaku kepada seluruh gender pemeluknya dan tidak...
SelengkapnyaDetailsDalam Islam, duduk perkara kasus kekerasan seksual sangatlah berbeda dengan kasus perzinahan. Hal ini disebabkan ada unsur kezaliman dan upaya-upaya...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id-Lanjutan teks hadits mengenai sujud istri pada suami (dan sujud suami pada istri secara mubadalah) ada dua versi riwayat. Pertama...
SelengkapnyaDetailsMenuduh orang sebagai pezina, lonte, pelacur dan sejenisnya tanpa 4 saksi adalah bentuk "QADAF" yang dosanya lebih besar dari zina...
SelengkapnyaDetailsTulisan Ini berangkat dari diskusi di saat mengisi pengajian di Majlis Ta'lim ibu-Ibu Pengajian yang membahas Fiqh Keluarga, temanya tentang...
SelengkapnyaDetails