Mubadalah.id – Perempuan menggugat cerai bukan sekadar peristiwa hukum, namun bentuk pengalaman emosional, sosial, bahkan spiritual bagi perempuan. Dalam banyak buku tentang divorce, perceraian sebagai fase perpisahan resmi dengan proses panjang pemulihan diri.
Memoar seperti Life as Divorcee karya Virly K.A. menuturkan pergulatan identitas dan stigma sebagai perempuan yang harus membangun ulang hidupnya. Buku-buku panduan seperti Surviving an Unwanted Divorce berbicara tentang duka, penerimaan, dan rekonstruksi makna setelah relasi runtuh. Sementara novel-novel bertema perpisahan sering menyoroti beban single parenting, tekanan sosial, dan sekaligus secara paradoks ruang kebebasan yang lahir setelah keluar dari relasi yang tidak sehat.
Literatur populer ini menunjukkan satu hal penting: perceraian bukan hanya soal “gagalnya” perkawinan, melainkan juga tentang bagaimana seseorang menata ulang martabat dan kehidupannya. Bukan hanya terkait rasa kehilangan, stigma sosial, ketidakpastian ekonomi, tetapi juga daya tahan dan agensi.
Ketika berpindah ke konteks Indonesia, perceraian sering kali berhenti pada angka dan label moral. Setiap tahun, ratusan ribu perkara perceraian muncul di Pengadilan Agama. Yang jarang terlihat, lebih dari separuhnya merupakan cerai gugat atau perceraian oleh pihak istri. Alih-alih menjadi sinyal adanya ketimpangan relasi, anggapan bahwa fenomena ini bentuk melemahnya kesabaran perempuan atau lunturnya nilai keluarga masih marak terjadi.
Di sinilah pentingnya menggeser cara pandang. Jika buku-buku populer berani melihat perceraian sebagai proses pemulihan dan penyesuaian hidup, mengapa wacana keagamaan kita masih terjebak pada narasi menyalahkan?
Cerai dan Beban yang Tidak Setara
Setiap tahun, ratusan ribu pasangan Muslim di Indonesia resmi bercerai melalui Pengadilan Agama. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir angka perceraian konsisten berada kisaran lebih dari 400 ribu perkara per tahun.
Kepala PRAK-BRIN, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS 2024 yang mencatat sekitar 408.347 kasus perceraian, 78% di antaranya diajukan oleh pihak istri. Angka ini bukan sekadar statistik namun menggambarkan beban domestik yang timpang, ketidakpastian ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga absennya tanggung jawab dalam relasi perkawinan.
Dalam banyak putusan Pengadilan Agama, alasan perceraian terkait pada persoalan ekonomi, pertengkaran terus-menerus, hingga ketidak-bertanggung-jawaban suami dalam memberi nafkah. Data Badilag secara konsisten menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya cerai di Indonesia.
Namun faktor ekonomi ini tidak sesederhana “kurang uang”. Dalam banyak kasus, perempuan bekerja sekaligus memikul hampir seluruh beban domestik. Ketika tanggung jawab ekonomi tidak bersamaan dengan pendistribusian kerja rumah tangga yang adil, relasi menjadi timpang. Beban ganda yang terus-menerus sering kali melahirkan kelelahan emosional dan konflik berkepanjangan.
Sayangnya, dalam narasi keagamaan populer, memaknai perceraian masih sering sebagai kegagalan moral: kurangnya kesabaran, lemahnya komitmen, atau tipisnya iman. Jarang sekali memaknai perceraian sebagai gejala ketidakadilan relasional.
Di Mana Letak Maslahah?
Dalam tradisi hukum Islam, kita mengenal konsep maslahah kemaslahatan atau kebaikan bersama. Namun dalam praktik sosial, konsep ini sering berhenti sebagai legitimasi normatif: selama prosedur sesuai aturan, maka sudah maslahat. Pertanyaannya: maslahat bagi siapa?
Jika setelah perempuan menggugat cerai harus menanggung sendiri biaya hidup dan pengasuhan anak tanpa dukungan memadai, apakah itu benar-benar maslahat? Jika hak nafkah anak tidak terlaksana secara efektif, apakah struktur hukum yang ada sudah memenuhi tujuan perlindungan? Maslahah seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi melalui dampak konkret terhadap kehidupan pihak-pihak yang terdampak. Maslahah yang substantif berarti memastikan martabat, keamanan ekonomi, dan keberlanjutan hidup anak tetap terlindungi.
Dengan perspektif ini, perceraian bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan titik evaluasi atas apakah relasi perkawinan dan mekanisme hukumnya sungguh menghadirkan kebaikan bersama. Dalam banyak perkara perceraian, perempuan menyampaikan alasan yang konkret: suami tidak memberi nafkah, meninggalkan rumah tanpa kabar, melakukan kekerasan verbal, atau tidak terlibat dalam pengasuhan anak. Pengalaman ini sering dicatat sebagai bagian dari kronologi perkara, tetapi jarang menjadi dasar refleksi normatif dalam wacana keagamaan.
Padahal pengalaman tersebut adalah sumber pengetahuan penting, yang menunjukkan bagaimana menerapkan norma perkawinan dalam kehidupan nyata. Ketika pengalaman perempuan terus-menerus menunjukkan pola ketimpangan, maka tidak boleh hanya mengevaluasi perilaku individu, tetapi juga harus meninjau kembali cara kita memahami dan mengajarkan relasi suami-istri. Ketika mendengar suara perempuan, artinya sedang mengakui bahwa etika tidak bisa dilepaskan dari pengalaman konkret. Tidak cukup membicarakan keadilan sebagai konsep abstrak, tetapi harus memastikan setiap orang benar-benar merasakan keadilan itu dalam kehidupan sehari-hari.
Mubadalah: Dari Hierarki ke Kesalingan
Di sinilah perspektif mubadalah menjadi penting. Mubadalah menekankan kesalingan, kemitraan, dan tanggung jawab bersama dalam relasi laki-laki dan perempuan. Perkawinan dalam perspektif ini bukan relasi atasan bawahan, melainkan kerja sama dua subjek yang setara secara moral.
Jika membangun perkawinan atas prinsip kesalingan, maka tanggung jawab ekonomi, pengasuhan, dan pengambilan keputusan juga harus secara adil. Ketika prinsip ini tidak berjalan, konflik mudah muncul. Perceraian dalam konteks ini bukan sebagai kegagalan individu, tetapi sebagai kegagalan relasi yang tidak dibangun secara timbal balik.
Tingginya angka cerai gugat menjadi sinyal bahwa banyak perempuan tidak lagi bersedia bertahan dalam relasi yang timpang. Dalam perspektif teori agensi, keputusan untuk menggugat cerai dapat dibaca sebagai tindakan reflektif subjek yang menyadari posisinya dalam struktur yang tidak adil, lalu memilih bertindak untuk memulihkan martabatnya. Ini bukan semata gejala pembangkangan, melainkan ekspresi agensi untuk keluar dari ketidakadilan.
Jika kita menggunakan kerangka relasi kuasa dalam keluarga, ketimpangan pembagian kerja domestik, beban ekonomi, dan pengambilan keputusan menunjukkan bahwa persoalan perceraian tidak berdiri pada ranah moral individual semata, tetapi berkelindan dengan struktur sosial yang membentuk relasi suami-istri.
Karena itu, merespons meningkatnya angka perceraian di Indonesia tidak bisa hanya dengan seruan normatif untuk “mempertahankan rumah tangga”. Pendekatan moralistik sering kali menutup ruang evaluasi terhadap ketidakadilan yang terjadi di dalam rumah tangga itu sendiri.
Perceraian Memang bukan Tujuan Ideal dalam Perkawinan
Perspektif maslahah dan mubadalah mengajak untuk menggeser fokus: dari mempertanyakan kesabaran perempuan menuju mengevaluasi struktur tanggung jawab; dari menyalahkan perubahan zaman menuju memperbaiki ketimpangan relasi; dari sekadar mempertahankan status perkawinan menuju memastikan kualitas keadilan di dalamnya.
Jika perkawinan ingin benar-benar menjadi ruang sakinah, maka ia harus menjadi ruang yang aman secara ekonomi, adil dalam pembagian kerja, dan setara dalam pengambilan keputusan. Tanpa itu, angka perceraian hanya akan menjadi gejala berulang dari masalah yang tidak pernah disentuh akarnya.
Perceraian memang bukan tujuan ideal dalam perkawinan. Namun menyederhanakannya sebagai krisis moral justru menutup peluang refleksi yang lebih dalam. Tingginya cerai gugat di Indonesia dapat menjadi cermin bahwa banyak relasi belum berlandaskan atas prinsip kesalingan dan keadilan.
Dengan membaca perceraian melalui lensa maslahah dan mubadalah, perlu melihatnya bukan hanya sebagai akhir sebuah relasi, tetapi sebagai pintu masuk untuk menata ulang cara kita memahami, mengajarkan, dan mempraktikkan perkawinan.
Sebab pada akhirnya, keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang bertahan dalam ketimpangan, melainkan keluarga yang dibangun atas keadilan dan kesalingan yang membahagiakan semua pihak. []






































