Mubadalah.id – Jika merujuk pada teks hadis dan al-Qur’an tentang kurban, mungkin dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai dalil yang menyebutkan bahwa hewan kurban merupakan bagian yang disyariatkan oleh Islam.
Berikut dalil-dalil tentang hewan kurban yang disyariatkan oleh Islam, seperti dikutip di Bincangsyariah.com.
Jika merujuk kepada kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Saw yang menjadi dasar pensyariatan kurban.
Adapun yang berdasarkan al-Qur’an, beliau menyebutkan dua ayat sebagai dalil. Yaitu surah al-Kautsar ayat 2 berikut;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya : Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).
Kemudian surah Al-Hajj ayat 36 berikut;
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
Artinya : Dan telah kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.
Selain dua ayat di atas, di dalam teks hadis pun banyak hadis yang menyebutkan soal hewan kurban.
Hadis pertama bersumber dari Sayidah Aisyah, Nabi Saw bersabda;
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya : Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah selain daripada mengucurkan darah (hewan kurban). Sesungguhnya, ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.
Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata;
ضَحَّى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بكَبْشينِ أمْلَحَيْنِ أقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُما بيَدِهِ، وسَمَّى وكَبَّرَ، ووَضَعَ رِجْلَهُ علَى صِفَاحِهِمَا
Artinya : Nabi Saw berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri kedua kambing itu. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas pundak kedua kambing itu.
Selain kedua hadis di atas, terdapat pula hadis-hadis lain yang menjadi dasar pensyariatan kurban. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah, Nabi Saw bersabda;
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya : Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijjah) dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah membiarkan rambut dan kukunya.
Hadis lain, seperti diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya : Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.
Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas, para ulama telah sepakat bahwa berkurban di hari Idul Adha atau hari-hari tasyriq merupakan syariat Islam. (Rul)