• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Dalil-dalil Hewan Kurban dalam Al-Qur’an dan Hadis

Redaksi Redaksi
21/06/2022
in Hukum Syariat, Pernak-pernik
0
kurban

kurban

153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada teks hadis dan al-Qur’an tentang kurban, mungkin dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai dalil yang menyebutkan bahwa hewan kurban merupakan bagian yang disyariatkan oleh Islam.

Berikut dalil-dalil tentang hewan kurban yang disyariatkan oleh Islam, seperti dikutip di Bincangsyariah.com.

Jika merujuk kepada kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Saw yang menjadi dasar pensyariatan kurban.

Adapun yang berdasarkan al-Qur’an, beliau menyebutkan dua ayat sebagai dalil. Yaitu surah al-Kautsar ayat 2 berikut;

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Baca Juga:

Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

Membedah Pemikiran Qasim Amin dalam Karyanya Tahrīr Al-Mar’ah Bagian Pertama

Artinya : Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).

Kemudian surah Al-Hajj ayat 36 berikut;

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Artinya : Dan telah kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.

Selain dua ayat di atas, di dalam teks hadis pun banyak hadis yang menyebutkan soal hewan kurban.

Hadis pertama bersumber dari Sayidah Aisyah, Nabi Saw bersabda;

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya : Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah selain daripada mengucurkan darah (hewan kurban). Sesungguhnya, ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya.

Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.

Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata;

ضَحَّى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بكَبْشينِ أمْلَحَيْنِ أقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُما بيَدِهِ، وسَمَّى وكَبَّرَ، ووَضَعَ رِجْلَهُ علَى صِفَاحِهِمَا

Artinya : Nabi Saw berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri kedua kambing itu. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas pundak kedua kambing itu.

Selain kedua hadis di atas, terdapat pula hadis-hadis lain yang menjadi dasar pensyariatan kurban. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah, Nabi Saw bersabda;

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya : Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijjah) dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah membiarkan rambut dan kukunya.

Hadis lain, seperti diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya : Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas, para ulama telah sepakat bahwa berkurban di hari Idul Adha atau hari-hari tasyriq merupakan syariat Islam. (Rul)

Tags: al-quranDalilHadishewan kurbanislam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

kondisi anak

Mengenal 4 Kondisi Paling Penting untuk Anak

27 Juni 2022
Perempuan Haid

Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

27 Juni 2022
wukuf di arafah

Makna Wukuf di Arafah

26 Juni 2022
Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji

3 Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji

25 Juni 2022
wuquf

Wukuf : Arena Persaudaraan Umat Manusia

25 Juni 2022
KDRT

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

24 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Sampah

    Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Mengenal 4 Kondisi Paling Penting untuk Anak
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?
  • Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist