Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Dasar Hukum Fatwa KUPI tentang Kekerasan Seksual

Berdasar pada Fatwa KUPI, hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
24 November 2022
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual
8
SHARES
378
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual sampai saat ini masih menjadi polemik dan belum juga disahkan. Padahal naskah akademik dan draft rancangan Undang-undangnya telah diinisiasi oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012. Dan di tahun 2016 telah diserahkan kepada anggota DPR yang ditandatangani oleh 70 orang anggotanya.

RUU yang diharapkan untuk menekan kasus kekerasan seksual hingga melindungi korban ini selain mendapat dukungan juga sebagian lain menolaknya. Dari sejumlah sumber yang ditemui, penolakan terhadap RUU PKS dilakukan oleh kelompok-kelompok konservatif yang pemikirannya mulai nampak seiring menguatnya konservatisme agama di Indonesia.

Umumnya penolakan dilakukan dengan menggunakan dalil agama yang mereka yakini dan tafsiri. Oleh karenanya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dilaksanakan pertama kali pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin dalam musyawarah keagamaan telah melahirkan tiga fatwa, salah satunya adalah tentang kekerasan seksual.

Ada tiga dasar hukum (adillah) yang mendasari Fatwa KUPI tentang kekerasan seksual ini. Pertama, Nash Al-Qur’an. Pesan QS al-Isra ayat 70 menjelaskan tentang status manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk mulia, QS an-Nisa ayat 19 tentang larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat. QS at-Taubah ayat 71 tentang perintah laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga satu sama lain.

QS al-Ahzab ayat 58 tentang larangan menyakiti orang yang tidak bersalah, QS al-Buruuj ayat 10 tentang larangan mendatangkan bencana pada orang yang beriman, dan QS an-Nur ayat 4-5 tentang larangan menuduh perempuan baik-baik melakukan zina tanpa bukti.

Kedua, Nash Hadist. Pesan hadist nomor 67 riwayat Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari menjelaskan tentang perintah menjaga martabat kemanusiaan. ‘Dari Abdurrahman bin Abi Bakarah dari ayahnya, dari Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian adalah haram (untuk ditumpahkan, dikuasai secara zalim, dan dirobek-robek).

Begitupun pesan hadist nomor 2277 Riwayat Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari menjelaskan tentang larangan perdagangan perempuan, sekalipun ia budak. Juga pada hadist nomor 5182 riwayat Bukhari dalam Shahih Bukhari menjelaskan tentang jenis-jenis perkawinan yang dilarang Islam karena mengandung penistaan,

Ketiga, pendapat para ulama (Aqwalul ‘Ulama). Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Umm (Juz 1 hlm 14) memerintahkan untuk menjaga kemerdekaan orang lain. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islamy wa Adilatuhu (Juz 8 hlm 6416) menyebutkan perintah tentang melindungi hak asasi manusia. Dalam kitab yang sama (Juz 9 hlm 6598), beliau juga memerintahkan hubungan seksual dengan istri secara layak.

Pada Juz 8 (hlm 6208), Wahbah Az-Zuhaili juga menegaskan tentang larangan merampas kehormatan manusia. Begitupun dalam Qaraaraat wa Taushiyyaat  Majma’il Fiqhil Islamiy ad-Dauliy tahun 1405-1430 H (hlm 1-185 dan 218), menjelaskan tentang kewajiban menghormati perempuan di setiap lini kehidupan. Dalam kitab yang sama juga menjelaskan tentang larangan mengeksploitasi perempuan di media dan perintah untuk memastikan perempuan sebagai kelompok sosial rentan untuk tidak dikorbankan dalam konflik apapun.

Keempat, Konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A – 28J tentng Hak Asasi Manusia, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, dan hak untuk tidak diperbudak.

Dengan keempat dasar hukum tersebut, Fatwa KUPI menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual dengan berbagai macam jenisnya sangat bertentangan dengan Nash Al-Qur’an, yang menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah yang semestinya harus saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaannya.

Kekerasan seksual juga bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia. Bahkan Islam juga sangat melarang keras merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun nonmuslim, baik dalam damai maupun perang, baik pada teman maupun musuh.

Pengabaian negara terhadap kekerasan seksual juga bertentangan dengan Konstitusi Negara RI yang memerintahkan perlindungan hak asasi manusia setiap warna negara. Oleh karena itu hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Berdasarkan semua paparan di atas, maka upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual menjadi tanggungjawab bersama, baik individu maupun negara. Upaya pencegahan ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga dengan mengedukasi anggota keluarganya tentang nilai kesetaraan, juga memberi informasi tentang kekerasan seksual agar tidak menjadi pelaku ataupun korban.

Masyarakat juga harus turut andil dalam proses penghapusan kekerasan seksual, dengan tidak melakukan tindakan tersebut dan tidak membiarkan terjadinya kekerasan seksual, tidak mendzalimi korban, serta membantu korban agar mendapatkan hak keadilan, perlindungan, dan pemulihan.

Lebih lagi para ulama juga memiliki peran besar dalam menyebarluaskan narasi keagamaan yang berperspektif keadilan gender, sebagai upaya mencegah segala tindakan kekerasan dengan dalil agama. Pemerintah sebagai ulil amri, bersama dengan legislatif harus segera memberi payung hukum dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat memenuhi hak-hak korban serta upaya pencegahannya, yakni dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual secepatnya. []

Tags: Fatwa KUPIKekerasan seksualKongres Ulama Perempuan IndonesiaperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ijmak Perempuan Haid Haram Puasa itu, Aneh!

Next Post

Pahlawan Perempuan Islam di Medan Perang

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Islam

Pahlawan Perempuan Islam di Medan Perang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama
  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0