Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Dasar Hukum Fatwa KUPI tentang Kekerasan Seksual

Berdasar pada Fatwa KUPI, hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
24 November 2022
in Publik
0
Kekerasan Seksual
352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual sampai saat ini masih menjadi polemik dan belum juga disahkan. Padahal naskah akademik dan draft rancangan Undang-undangnya telah diinisiasi oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012. Dan di tahun 2016 telah diserahkan kepada anggota DPR yang ditandatangani oleh 70 orang anggotanya.

RUU yang diharapkan untuk menekan kasus kekerasan seksual hingga melindungi korban ini selain mendapat dukungan juga sebagian lain menolaknya. Dari sejumlah sumber yang ditemui, penolakan terhadap RUU PKS dilakukan oleh kelompok-kelompok konservatif yang pemikirannya mulai nampak seiring menguatnya konservatisme agama di Indonesia.

Umumnya penolakan dilakukan dengan menggunakan dalil agama yang mereka yakini dan tafsiri. Oleh karenanya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dilaksanakan pertama kali pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin dalam musyawarah keagamaan telah melahirkan tiga fatwa, salah satunya adalah tentang kekerasan seksual.

Ada tiga dasar hukum (adillah) yang mendasari Fatwa KUPI tentang kekerasan seksual ini. Pertama, Nash Al-Qur’an. Pesan QS al-Isra ayat 70 menjelaskan tentang status manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk mulia, QS an-Nisa ayat 19 tentang larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat. QS at-Taubah ayat 71 tentang perintah laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga satu sama lain.

QS al-Ahzab ayat 58 tentang larangan menyakiti orang yang tidak bersalah, QS al-Buruuj ayat 10 tentang larangan mendatangkan bencana pada orang yang beriman, dan QS an-Nur ayat 4-5 tentang larangan menuduh perempuan baik-baik melakukan zina tanpa bukti.

Kedua, Nash Hadist. Pesan hadist nomor 67 riwayat Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari menjelaskan tentang perintah menjaga martabat kemanusiaan. ‘Dari Abdurrahman bin Abi Bakarah dari ayahnya, dari Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian adalah haram (untuk ditumpahkan, dikuasai secara zalim, dan dirobek-robek).

Begitupun pesan hadist nomor 2277 Riwayat Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari menjelaskan tentang larangan perdagangan perempuan, sekalipun ia budak. Juga pada hadist nomor 5182 riwayat Bukhari dalam Shahih Bukhari menjelaskan tentang jenis-jenis perkawinan yang dilarang Islam karena mengandung penistaan,

Ketiga, pendapat para ulama (Aqwalul ‘Ulama). Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Umm (Juz 1 hlm 14) memerintahkan untuk menjaga kemerdekaan orang lain. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islamy wa Adilatuhu (Juz 8 hlm 6416) menyebutkan perintah tentang melindungi hak asasi manusia. Dalam kitab yang sama (Juz 9 hlm 6598), beliau juga memerintahkan hubungan seksual dengan istri secara layak.

Pada Juz 8 (hlm 6208), Wahbah Az-Zuhaili juga menegaskan tentang larangan merampas kehormatan manusia. Begitupun dalam Qaraaraat wa Taushiyyaat  Majma’il Fiqhil Islamiy ad-Dauliy tahun 1405-1430 H (hlm 1-185 dan 218), menjelaskan tentang kewajiban menghormati perempuan di setiap lini kehidupan. Dalam kitab yang sama juga menjelaskan tentang larangan mengeksploitasi perempuan di media dan perintah untuk memastikan perempuan sebagai kelompok sosial rentan untuk tidak dikorbankan dalam konflik apapun.

Keempat, Konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A – 28J tentng Hak Asasi Manusia, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, dan hak untuk tidak diperbudak.

Dengan keempat dasar hukum tersebut, Fatwa KUPI menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual dengan berbagai macam jenisnya sangat bertentangan dengan Nash Al-Qur’an, yang menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah yang semestinya harus saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaannya.

Kekerasan seksual juga bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia. Bahkan Islam juga sangat melarang keras merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun nonmuslim, baik dalam damai maupun perang, baik pada teman maupun musuh.

Pengabaian negara terhadap kekerasan seksual juga bertentangan dengan Konstitusi Negara RI yang memerintahkan perlindungan hak asasi manusia setiap warna negara. Oleh karena itu hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Berdasarkan semua paparan di atas, maka upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual menjadi tanggungjawab bersama, baik individu maupun negara. Upaya pencegahan ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga dengan mengedukasi anggota keluarganya tentang nilai kesetaraan, juga memberi informasi tentang kekerasan seksual agar tidak menjadi pelaku ataupun korban.

Masyarakat juga harus turut andil dalam proses penghapusan kekerasan seksual, dengan tidak melakukan tindakan tersebut dan tidak membiarkan terjadinya kekerasan seksual, tidak mendzalimi korban, serta membantu korban agar mendapatkan hak keadilan, perlindungan, dan pemulihan.

Lebih lagi para ulama juga memiliki peran besar dalam menyebarluaskan narasi keagamaan yang berperspektif keadilan gender, sebagai upaya mencegah segala tindakan kekerasan dengan dalil agama. Pemerintah sebagai ulil amri, bersama dengan legislatif harus segera memberi payung hukum dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat memenuhi hak-hak korban serta upaya pencegahannya, yakni dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual secepatnya. []

Tags: Fatwa KUPIKekerasan seksualKongres Ulama Perempuan IndonesiaperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Pembangunan Pesantren
Publik

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah
  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID