Mubadalah.id – Ketatnya persaingan dalam mencari pekerjaan sudah bukan hal asing lagi di Indonesia sejak bertahun-tahun lalu. Hal ini tentu akan menimbulkan berbagai ketimpangan sehingga terjadi kemiskinan hingga tindak kekerasan karena himpitan ekonomi. Kondisi ini semakin parah ketika seseorang mengalami disabilitas. Mereka harus mengalami hambatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan setara.
Penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi karena masyarakat masih menganggap tidak mampu dan tidak layak menjadi tenaga kerja. Bahkan, lebih parahnya lagi orang awam menganggap mereka akan menghambat pekerjaan.
Pada kenyataannya, kemampuan, keterampilan, dan etos kerja penyandang disabilitas tidak kalah dengan nondisabilitas bahkan mungkin setingkat lebih tinggi. Namun penyandang disabilitas masih saja terpojokkan oleh stigma dan minimnya aksesibilitas. Serta rendahnya pemahaman hingga kesiapan lingkungan kerja yang inklusif.
Kesempatan kerja yang semakin lebar saat ini tidak serta merta ramah terhadap penyandang disabilitas. Hal ini pula yang menyebabkan angka partisipasi kerja penyandang disabilitas masih tergolong rendah. Kondisi ini mengajak kita untuk merenung. Sudahkah dunia kerja benar-benar memberi ruang yang adil bagi mereka yang hanya berbeda cara, bukan berbeda kemampuan?
Di tengah maraknya pembangunan dan tuntutan produkvitas, penyandang disabilitas masih tersisih oleh laju perkembangan. Bukan karena ketidakmampuan mereka tetapi justru sitgma negatif yang masih melekat. Minimnya kesempatan dan kepercayaan, hingga lingkungan inklusif yang belum sepenuhnya terwujud. Penyandang disabilitas sebenarnya bukan kaum yang lemah. Tetapi sering dilemahkan oleh stigma, regulasi yang tidak memihak, dan lingkungan yang kurang mendukung.
Peluang Kerja
Persepsi yang keliru tentang keterbatasan fisik dan intelektual menyebabkan kurangnya pengakuan. Bahwa penyandang disabilitas juga memiliki potensi dan keterampilan yang mumpuni. Kondisi ini menyebabkan mereka hidup di bawah garis kemiskinan sehingga semakin melemahkan pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Hal ini mengundang keprihatinan bersama. Sampai kapan dunia kerja menutup mata terhadap hak dan martabat mereka sebagai manusia yang memiliki kemampuan untuk berkontribusi secara nyata?
Kenyataan yang terjadi di lapangan, sampai saat masih kerap berhadapan dengan stigma dan diskriminasi yang membatasi peluang kerja mereka sejak tahap awal rekrutmen. Banyak perusahaan secara tidak langsung menilai disabilitas sebagai ketidakmampuan. Sehingga pelamar kerja gugur bukan karena kompetensi, melainkan kondisi fisik atau intelektual.
Selain itu, minimnya aksesibilitas seperti fasilitas kerja yang tidak ramah disabilitas atau sistem seleksi yang tidak adaptif menjadi penghalang tambahan. Rendahnya tingkat kepercayaan penyedia lowongan kerja terhadap kapasitas kerja penyandang disabilitas. Membuat mereka jarang memperoleh kesempatan untuk membuktikan kemampuan dan potensi. Meskipun pada kenyataannya banyak yang memiliki keterampilan dan etos kerja yang setara dengan pekerja nondisabilitas.
Regulasi
Secara normatif, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan keterlibatan penyandang disabilitas di sektor publik maupun swasta.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya menciptakan implementasi yang konsisten. Banyak perusahaan masih memandang pemenuhan kuota pekerja disabilitas sebagai beban administratif, bukan sebagai bagian dari komitmen inklusivitas. Sementara fasilitas kerja yang aksesibel dan sistem rekrutmen yang adaptif masih sangat terbatas. Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara regulasi yang progresif dan praktik ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya berpihak pada kesetaraan.
Harapan
Untuk mewujudkan dunia kerja yang inklusif tidak dapat membebankan pada satu pihak saja, tetapi memerlukan sinergi bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Peran pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya melalui pengawasan, insentif bagi perusahaan yang ramah disabilitas, serta penyediaan pelatihan kerja yang aksesibel.
Dunia usaha memiliki peran strategis dalam membuka kesempatan kerja yang adil dengan mengedepankan kompetensi, menyediakan lingkungan kerja yang adaptif, dan menghapus stigma bahwa penyandang disabilitas identik dengan keterbatasan produktivitas.
Sementara itu, masyarakat perlu membangun cara pandang yang lebih inklusif dengan menghargai keberagaman kemampuan dan mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor pekerjaan. Melalui kolaborasi yang saling menguatkan, lingkungan kerja yang inklusif bukan sekadar menjadi wacana, tetapi dapat mewujudkan ruang yang adil, manusiawi, dan produktif bagi semua, sehingga harapan akan kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat tumbuh secara nyata dan berkelanjutan.
Kesetaraan
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut kita ajukan bersama adalah sampai kapan kesempatan kerja masih ditentukan oleh kondisi fisik, bukan oleh kemampuan dan kemauan seseorang untuk bekerja? Penyandang disabilitas tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan ruang yang adil untuk menunjukkan kompetensi, kreativitas, dan tanggung jawab yang mereka miliki.
Kesetaraan dan kesempatan kerja bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan dari nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam sebuah masyarakat. Disabilitas dan dunia kerja yang inklusif akan membuka peluang bagi siapa pun untuk berkontribusi sesuai potensinya, sekaligus memperkaya lingkungan kerja dengan perspektif dan pengalaman yang beragam. Oleh karena itu, untuk memastikan akses lowongan pekerjaan yang setara bagi penyandang disabilitas bukanlah pilihan, melainkan keharusan moral dan sosial yang harus diwujudkan bersama. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.



















































