Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Efisiensi Anggaran: Ketidakhadiran Negara pada Disabilitas

Salah satu lembaga yang terkena imbas dari efisiensi ini adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Sofia Ainun Nafis by Sofia Ainun Nafis
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Efisiensi Anggaran

Efisiensi Anggaran

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Presiden Prabowo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 01 tahun 2025 mengenai Efisiensi Anggaran terhadap APBD dan APBN.

Melalui Inpres ini, presiden memberikan mandat adanya pemangkasan anggaran belanja pada Kementrian, TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Lembaga Pemerintah non Kementrian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, hingga Bupati/Walikota. Pemangkasan anggaran ini meliputi belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, Pembangunan infrstruktur serta pengadaan peralatan dan mesin.

Salah satu lembaga yang terkena imbas dari efisiensi ini adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND). Mengutip dari Tempo.co, sebelum adanya efisiensi, anggaran KND mencapai Rp. 5,6 miliar. Namun, setelah adanya Inpres tersebut anggaran KND tinggal Rp. 500 juta yang alokasinya untuk pembiayaan program serta kesekretariatan.

Padahal dari total keseluruhan anggaran tersebut paling banyak teralokasi untuk perjalanan dinas, karena KND memiliki tugas dan fungsi monitoring, evaluasi serta advokasi untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

Hak-hak Disabilitas

Dalam Undang-Undang No. 08 Tahun 2016 menyebutkan ada 21 hak-hak penyandang disabilitas yang harus terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah hak kesejahteraan sosial dan hak aksesibilitas. Hak-hak yang telah tertuang dalam perundang-undangan ini merupakan kewajiban negara untuk memastikan penyandang disabilitas dapat hidup secara setara dengan masyarakat luas.

Tetapi, dengan keluarnya Inpres tersebut, justru menggambarkan inkonsistensi negara terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Negara tidak sepenuhnya hadir serta berkomitmen terhadap amanat konstitusi dalam Undang-Undang yang telah ada.

Dengan anggaran yang semula telah ditentukan saja, masih belum banyak ditemukan aksesibilitas yang memadai untuk penyandang disabilitas. Di ruang publik misalnya, belum tercipta lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Selain itu sarana di transportasi umum juga belum memberikan layanan ramah disabilitas secara massif.

Aksesibilitas yang sangat minim ini menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai lini kehiduapn. Apalagi, dengan adanya efisiensi anggaran yang memangkas hampir 70% jumlah semula, tentu akan berdampak buruk sehingga upaya mewujudkan fasilitas yang inklusif serta ramah disabilitas akan terhambat. Hal ini menunjukkan ketidakhadiran negara bagi kelompok rentan, karena terdapat ketimpangan antara kebijakan dan realitas di lapangan.

Akademi Mubadalah: Gerakan Perspektif Keadilan

Dalam forum Akademi Mubadalah 2025 yang bertajuk Penguatan Hak-Hak Disabilitas Melalui Penulisan Artikel Populer dan Konten Kreatif, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan materi Penguatan Hak Disabilitas dalam Perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia menjelaskan bahwa KUPI memiliki tiga prinsip untuk membaca isu disabilitas, yaitu martabat, ‘adalah, dan mashlahah.

Prinsip martabat adalah pola pikir yang dilekatkan bahwa setiap makhluk memiliki martabat yang sama dalam pandangan Allah, tanpa terkecuali. Prinsip ini mengajarkan bahwa nilai serta hak individu tidak dilihat dari identitas, apakah penyandang disabilitas maupun non-disabilitas.

Setiap manusia, dengan segala keadannya, dipandang sebagai makhluk yang setara. Oleh sebab itu, sebagai sesama makhluk semestinya bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.

Lalu, prinsip ‘adalah, yakni pemahaman bahwa mereka yang memiliki privilese, mendapat beban tanggung jawab moral untuk melakukan kerja-kerja agensi serta memberdayakan mereka yang lebih rentan. Dalam konteks ini, pemaknaan privilese bukan hanya sebagai sesuatu untuk mempertahankan kepentingan pribadi, tetapi keistimewaan tersebut digunakan untuk menciptakan keadilan.

Dengan implementasi prinsip tersebut, maka akan terwujud cita-cita ke-maslahat-an, yaitu hidup yang memberikan kebaikan, kenyamanan, serta kesalingan.

Konsep ke-maslahat-an ini tidak hanya terbatas pada kenyamanan dan kebaikan individu, tetapi juga menciptakan kesadaran komunal untuk menciptakan kesejahteraan sosial dalam tataran masyarakat luas. Sehingga terwujud lingkungan yang inklusif dan tercapai prinsip kesalingan karena setiap individu merasa dihargai serta dilibatkan dalam kehidupan bersama.

Trilogi KUPI: Paradigma Keadilan Hakiki

Efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres seharusnya menjadi refleksi bersama untuk mempertanyakan kembali. Apakah pemerintah sudah benar-benar hadir dan berkomitmen secara utuh dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, atau bahkan semakin berjarak?

Karena imbas Inpres tersebut, yang sampai pada KND tentu memengaruhi kerja-kerja monitoring, evaluasi serta advokasi terkait pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Padahal keadilan bisa tercapai ketika penyandang disabilitas tidak lagi mendapatkan diskriminasi.

KUPI memperkenalkan tiga pendekatan untuk mengeluarkan fatwa yang memiliki tujuan dalam membentuk perepektif yang inklusif, yaitu ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Pendekatan ma’ruf adalah prinsip kebaikan dalam relasi sosial. Lalu pendekatan mubadalah yang berarti prinsip kesalingan.

Prinsip ini melihat bahwa setiap individu, baik yang disabilitas maupun non-disabilitas sebagai manusia utuh dan subjek penuh. Yang terakhir adalah pendekatan keadilan hakiki bagi penyandang disabilitas. Pendekatan ini memantik kita untuk menyadari bahwa perbedaan tidak seharusnya menjadi penghalang.

Pemerintah sebagai pihak yang memiliki privilese, sudah selayaknya mengadopsi trilogi KUPI dalam menyusun kebijakan agar berpihak terhadap penyandang disabilitas. Sehingga kebijakan tersebut menjadi manifestasi penghormatan, pelindung, dan pemenuhan hak-hak disabilitas. []

Tags: Efisiensi AnggaranHak-hak DisabilitaskebijakanKomisi Nasional DisabilitasNegarapemerintahPenyandang DisabilitasTrilogi Fatwa KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengakuan Atas Pluralisme: Mereka yang Berbeda harus Dihormati

Next Post

Masa Depan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia

Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Next Post
Kemanusiaan

Masa Depan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0