Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam situasi konflik seharusnya menjadi perhatian utama dunia

Layyin Lala by Layyin Lala
17 September 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Genosida Palestina

Genosida Palestina

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sore kemarin saya menemukan headline berita yang telah terbit hampir setahun yang lalu di Palestina. Saat membaca judulnya, saya menelan ludah sambil merasakan gejolak kaget yang tidak saya sadari.

Sebuah berita dengan judul “Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa” sukses membuat saya menghela napas panjang. Tentu, hal tersebut menjadi sebuah berita yang tidak dapat saya terima meskipun sebenanrnya berita tersebut telah lama terbit.

Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa

Dalam berita tersebut, seorang saksi perempuan bernama Jamila Al-Hassi memberikan kesaksian kepada media. Ia bercerita tentang apa yang ia lihat dan alami di dalam Rumah Sakit Al Shifa di Gaza. 

Di sana, perempuan-perempuan Palestina mengalami perlakuan yang sangat kejam. Mereka diperkosa, dipukuli, dan bahkan dieksekusi. Salah satu dari mereka adalah perempuan hamil yang mendapatkan perkosaaan depan suami dan anak-anaknya. Genosida Palestina itu nyata.

Bagi saya, cerita tersebut sangat memilukan dan menyayat hati. Perempuan yang sedang mengandung dan dalam kondisi lemah justru menjadi sasaran kekerasan. Selain kehilangan rasa aman, mereka juga kehilangan harga diri dan hak hidup.

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam situasi konflik seharusnya menjadi perhatian utama dunia. Perempuan sering kali menjadi korban paling rentan, terutama ketika wilayah tempat tinggal mereka berubah menjadi zona perang. 

Namun dalam banyak kasus, pengalamn-pengalaman perempuan korban perkosaan pada negara yang memiliki konflik atau perang (khususnya genosida Palestina) tidak banyak yang mendengar. Lembaga Internasional yang seharusnya melindungi juga belum memberikan tanggapan yang cukup kuat. Padahal, mereka memiliki kewajiban baik secara kemanusiaan maupun  hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

Perlindungan Perempuan dalam Konflik

Dalam situasi konflik, tubuh dan kehidupan perempuan sering kali menjadi medan kekuasaan yang direbut paksa. Kekerasan berbasis gender dan seksual digunakan secara sistematis sebagai senjata perang. Hal itulah yang para perempuan Palestina rasakan.

Perempuan yang mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan intimidasi kehilangan rasa aman, dan juga hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam situasi konflik harus menjadi prioritas utama dalam agenda perdamaian dan keadilan global. 

Salah satu bentuk perlindungan yang sangat penting bagi korban adalah perlindungan terhadap perempuan pegiat perdamaian atau women human rights defenders. Penguatan kapasitas, keamanan, dan legitimasi mereka sangat penting agar suara korban tidak tenggelam dalam narasi dominan yang sering meminggirkan perempuan.

Akses terhadap proses hukum yang adil dan inklusif menjadi hak setiap korban. Banyak perempuan yang tidak berani melaporkan karena takut stigma, balas dendam, atau tidak percaya pada sistem hukum. Maka, sistem peradilan harus terbenahi agar responsif terhadap kebutuhan perempuan dan memberikan ruang aman bagi para penyintas untuk bersuara. 

Namun perlindungan tidak berhenti pada penghentian kekerasan. Pengungkapan kebenaran, penghapusan impunitas, dan jaminan ketidakberulangan konflik juga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian pada proses penyembuhan korban.

Tanpa pengakuan atas kebenaran yang terjadi, impunitas hanya akan melahirkan kekerasan yang berulang. Langkah tersebut tentunya harus beserta dengan mekanisme kompensasi, reparasi, dan rehabilitasi yang menyeluruh. 

Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Korban juga harus mendapat kesempatan untuk membangun kembali hidupnya, tanpa terhantui trauma dan stigma. Program-program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan sangat penting untuk mendukung proses ini.

Terakhir, dunia harus tegas terhadap genosida Palestina dan kekejaman massal (atrocity). Ketika kekerasan seksual digunakan sebagai alat untuk menghancurkan masyarakat lemah, hal tersebut sudah termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Maka, tanggung jawab global yaitu memastikan bahwa setiap pelaku diadili, dan setiap korban dihormati martabatnya.

Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan

Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan bertujuan untuk melindungi perempuan dalam konflik. Tetapi kejadian di Gaza menunjukkan bahwa implementasi resolusi tersebut masih sangat lemah. 

Dunia internasional harus sadar bahwa perdamaian yang adil tidak akan pernah tercapai jika perempuan terus  menjadi korban tanpa perlindungan. Situasi perempuan Palestina Rumah Sakit Al Shifa menjadi gambaran betapa tubuh perempuan masih menjadi target kekerasan paling brutal dalam konflik. 

Negara-negara dan lembaga internasional harus memperkuat kerangka hukum yang secara jelas dan tegas melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender dan seksual dalam konflik. Penegakan Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB perlu memiliki terjemahan dalam hukum nasional, termasuk mekanisme investigasi independen untuk mengusut pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam konflik. 

Perlu juga layanan pendukung yang komprehensif bagi korban yang meliputi akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, dukungan psikososial, bantuan hukum, serta pemulihan sosial ekonomi. 

Korban harus bertempat sebagai pusat dalam upaya pemulihan. Selain itu, perempuan harus mendapatkan ruang dan hak penuh untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di sektor keamanan dan perdamaian. Pengalaman dari berbagai wilayah membuktikan bahwa partisipasi perempuan selain memperkuat keadilan, juga mendorong terciptanya perdamaian yang lebih tahan lama.

Kekerasan seksual terhadap perempuan Palestina dalam genosida yang dilakukan Israel memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan dijadikan senjata perang untuk melanggengkan teror dan penghancuran. Luka yang mereka alami mencakup penderitaan fisik, trauma psikologis, serta kehilangan hak dasar sebagai manusia.

Suara perempuan korban sering tenggelam dalam narasi besar konflik dan kurang mendapat perhatian dari lembaga internasional. Padahal, perlindungan perempuan dalam konflik merupakan kewajiban global yang telah diatur, salah satunya melalui Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB.

Dunia internasional perlu menegakkan akuntabilitas, menghapus impunitas, serta memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban. Tanpa langkah konkret yang berpihak pada perempuan, perdamaian sejati sulit terwujud dan luka-luka itu akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. []

Referensi:

Tempo.co and Sita Planasari (2024). Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa. [online] Tempo. Available at: https://www.tempo.co/internasional/saksi-tentara-israel-perkosa-kemudian-eksekusi-perempuan-hamil-di-rs-al-shifa-74010 [Accessed 16 Sep. 2025].

Tags: Genosida PalestinaKekerasan seksual dalam konflikperempuanPerempuan korban perangResolusi 1325 PBB
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

Next Post

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Ibn Hazm

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0