Mubadalah.id – Korban kekerasan seksual adalah kelompok mustadh’afin (dilemahkan dan lemah secara struktural) karena posisi dan relasinya dengan pelaku yang timpang. Dari mulai menghadapi keluarga yang mungkin tidak memberi dukungan, menghadapi lingkungan masyarakat yang seringkali masih menyalahkan korban, sulitnya mendapatkan keadilan, hingga ketidakberanian melapor lantaran proses yang panjang dan pelik hingga menambah luka dan trauma bagi korban.
Seperti itulah kiranya untuk menggambarkan urusan pelik tentang korban kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu hingga hari ini, kita selalu disesakkan oleh segala bentuk berita kasus kekerasan seksual yang semakin tidak terbendung. Ditambah lagi dengan berita kekerasan seksual yang datang dari instansi pendidikan, khususnya pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang cukup terpercaya dalam mendidik akhlak anak.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren beberapa waktu lalu menambah PR besar kepada seluruh pemilik pesantren untuk mewujudkan ruang belajar aman para santri dari kekerasan seksual. Tidak hanya itu, fenomena itu juga menjadi PR besar bagi orang tua untuk memilih pesantren yang aman bagi anak-anak untuk mendapat pendidikan yang aman.
Selain kasus di pesantren, kasus kekerasan seksual juga terjadi di kampus, kekerasan pada anak, rumah tangga hingga pada ranah publik yang banyak tidak berpihak kepada korban. Salah satu alasan utama yang selalu kita upayakan adalah belum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekeraan Seksual (UU TPKS).
Luka korban yang belum selesai dengan dirinya, ditambah dengan stigma negatif yang diberikan oleh masyarakat, menambah catatan panjang betapa sulitnya kasus kekerasan seksual untuk diselesaikan. Apalagi ketika kasus itu tidak bisa selesai dengan sebuah jalan damai, pasti akan menimbulkan masalah keberlanjutan. Ibarat sebuah pepatah, sudah jatuh, tertimpa tangga.
Mengetuk pintu langit, memohon rahmat kepada Sang Pemberi Rahmat
Kongres Perempuan Ulama Indonesia (KUPI) menggelar doa bersama untuk keselamatan bangsa dalam melawan kekerasan seksual. Bukan karena KUPI merupakan perkumpulan perempuan hingga pada doanya berpihak kepada perempuan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan landasan kemanusiaan yang selama ini dilabrak oleh pelaku kekerasan seksual, dimana kebanyakan korbannya perempuan.
Tidak hanya itu, doa bersama tersebut juga dilakukan untuk mendorong seluruh elemen masyarakat, mulai dari kelompok sipil, lembaga hingga pemerintah agar lebih riil dalam melihat fenomena kekerasan seksual yang semakin tidak terbendung.
Sebenarnya, jika kita jeli, bukan hal pertama KUPI melakukan doa bersama untuk keselamatan bangsa. Lebih dari itu, KUPI selalu memberikan vibes positif dari segala fenomena yang terjadi dengan mengembalikan kepada Rahmat Allah sebagai penolong umatnya. Termasuk persoalan kekerasan seksual yang terus diupayakan secara kolektif agar dimudahkan dalam memberikan keadilan bagi korban.
Mendorong seluruh elemen untuk melawan kekerasan seksual
Kalau Friedrich Wilhelm Nietzsche mengatakan “Tuhan sudah mati”, Karl Marx mengatakan “Agama itu candu” dengan alasan bahwa orang-orang beragama itu gampang pasrah dengan mengembalikan semuanya pada Tuhan tanpa berbuat apapun, saat ini kita sedang menepis anggapan dua tokoh diatas.
Hal ini karena, lantunan doa yang dilakukan oleh seluruh elemen yang bergabung pada kegiatan tersebut, para santri yang ada di pondok pesantren yang juga ikut bergabung tidaklah menjadi upaya satu-satunya yang dilakukan sebagai manusia beragama yang punya Tuhan Maha Rahmat.
Lebih dari itu, KUPI, seluruh masyarakat Indonesia mendorong agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari masyarakat, lembaga, khususnya pemerintah untuk terus mendukung pengesahan Rencana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Keberpihakan kepada korban dalam term ini sangat penting untuk melihat betapa urgennya kebijakan agar segera disahkan untuk menjadi undang-undang. Dengan melihat korban, kita akan melihat betapa kompleksnya persoalan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh setiap korban dan tidak mendapatkan keadilan.
KUPI mendorong kesadaran seluruh elemen masyarakat agar turut aktif secara kolektif dalam mendorong upaya pengesahan RUU TPKS, serta memberikan edukasi serta bimbingan agar tidak semakin banyak kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Sebab kekerasan seksual sangat bertentangan dengan agama, pancasila, dan undang-undang, dan melabrak kemanusiaan. Wallahu a’lam. []