Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Hari perempuan internasional menjadi momentum bagi kita, terutama umat Muslim untuk meneladani akhlak Nabi yang tidak lelah untuk memperjuangkan perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk femisida.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
7 Maret 2026
in Publik
A A
0
Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional

1
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret selalu menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk kembali mengingat sejarah panjang perjuangan perempuan.

Pada tahun 2026, peringatan ini terasa semakin bermakna karena menandai 115 tahun perjalanan gerakan perempuan global dalam memperjuangkan hak, martabat, dan keadilan bagi perempuan.

Di berbagai negara, termasuk di Indonesia hari perempuan internasional seringkali dijadikan momentum untuk menyuarakan dan menuntut kesetaraan serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Momentum ini diwujudkan dalam berbagai aksi, salah satunya adalah Women’s March.

Melansir dari Instagram @unwomenid, tema Women’s March yang disepakati oleh PBB tahun ini ialah Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls. Selain tema dari PBB, terdapat pula kampanye global bertajuk “Give To Gain” (#GiveToGain).

Kampanye ini menekankan filosofi resiproksitas atau timbal balik, di mana dukungan dan investasi yang diberikan kepada perempuan akan mendatangkan keuntungan kolektif bagi kemajuan seluruh masyarakat.

Dalam konteks Indonesia sendiri, Hari Perempuan Internasional 2026 difokuskan pada upaya integrasi perspektif gender ke dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender yang masih marak terjadi baik di ruang fisik maupun di dunia digital.

Saat ini kekerasan pada perempuan bukan hanya diskriminasi, pelecehan, intimidasi, atau pengendalian tubuh perempuan. Dalam banyak kasus, ia berujung pada bentuk yang paling ekstrem, yaitu femisida, pembunuhan perempuan karena ia perempuan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah struktural, di mana relasi antara laki-laki dan perempuan masih timpang. Perempuan dianggap “wajar” untuk dibunuh, karena terlahir sebagai perempuan.

Karena itu, peringatan Hari Perempuan Internasional merupakan momentum untuk mengingat bahwa masih ada perempuan yang kehilangan nyawanya akibat kekerasan berbasis gender.

Femisida Sudah Ada Sejak Masa Nabi

Berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh WHO, UN Women dan Pelapor Khusus Anti Kekerasan Perempuan PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki adalah penyebab utamanya.

Setiap tahun, jumlah kasus femisida terus meningkat. Jakarta Feminist menemukan 43% kasus femisida bermula dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP) yang tidak tertangani dengan komprehensif. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana 37% perempuan dibunuh oleh pasangan intim korban.

Dari data ini, sepanjang Tahun 2024 sedikitnya 209 perempuan menjadi korban pembunuhan. Senada dengan itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga melaporkan terdapat 159 kasus femisida sepanjang 2023.

Meski istilah femisida baru muncul sekitar tahun 1992, namun peristiwa pembunuhan perempuan akibat ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki sudah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Dalam banyak catatan sejarah Islam, sejak lahir perempuan masa itu sudah dikubur hidup-hidup karena dianggap aib. Selain itu, di masa Jahiliyah, pihak laki-laki atau bapak merasa bahwa anak perempuan sangat tidak berguna. Sebab, ia tidak bisa memimpin sukunya dan tidak bisa berperan dalam mempertahankan kekuatan komunitasnya.

Masa Jahiliyah

Sedangkan, di masa Jahiliyah, kekuatan suatu suku atau komunitas mereka ukur dari kekuatan mereka berperang, dan hampir seluruh pasukan perang adalah laki-laki. Karena itu, kelahiran anak perempuan sebagai bencana dan malapetaka bagi keluarga.

Karena itu, mengubur bayi perempuan hidup-hidup menjadi pilihan praktis untuk mengantisipasi aib keluarga di masa depan.

Gambaran yang memilukan ini dapat kita lihat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra,  bahwa Umar bin Khathab Ra berkata, “Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (Shahih al-Bukhari).

Selain itu, kondisi sosial yang merendahkan martabat kemanusiaan perempuan, juga dapat kita lihat dalam Surah At-Takwir ayat 8 dan 9 yang artinya:

“Mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan; Mahasuci Dia, sedangkan untuk mereka sendiri apa yang mereka sukai (anak-anak laki-laki). (Padahal) apabila salah seorang dari mereka mendapat kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu).” (QS. At-Takwir, 8-9).

Ayat ini turun untuk mengisahkan kondisi sosial waktu itu, di mana banyak anak perempuan yang lahir dianggap sebagai aib dan kesialan, sehingga harus dibunuh, salah satu caranya ialah dengan dikubur hidup-hidup.

Islam Memuliakan Perempuan

Dalam Islam, kedudukan perempuan dan laki-laki adalah setara. Keduanya berhak untuk hidup dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, tindakan diskriminasi termasuk femisida tidak sejalan dengan semangat Islam.

Rasulullah SAW juga telah menegaskan bahwa membunuh bayi perempuan ia anggap sebagai dosa yang besar. Dari Mughirah bin Syu’bah,

 إنَّ اللَّهَ عزَّ وجلَّ حَرَّمَ علَيْكُم: عُقُوقَ الأُمَّهاتِ، ووَأْدَ البَناتِ، ومَنْعًا وهاتِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan: durhaka terhadap Ibu, mengubur anak perempuan, mencegah orang lain mendapatkan haknya.”

Dalam sabdanya yang lain Nabi juga menyampaikan “Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada Hari Kiamat bersamaku seperti ini,” sambil menunjukkan dua jarinya yang berdempetan.”  (HR. Muslim No.2631).

Selain itu, sebagaimana dalam tulisan Maulana Alif Rasyidi di Mubadalah.id, bahwa Nabi juga menegaskan tentang pentingnya memuliakan perempuan dan menjamin hak-hak mereka.

Contohnya, perempuan yang awalnya tidak berhak memperoleh waris menjadi berhak mendapatkannya dengan rincian yang adil. Lalu Nabi juga mengganti kedudukan perempuan yang semula sebagai objek dalam konteks pernikahan menjadi subjek yang berhak untuk memilih pasangannya.

Nabi menetapkan mahar (mas kawin) sebagai hak istri, dan membatasi praktik poligami yang semula tidak terkendali (al-Tabari, 1998, hlm. 352–354).

Larangan praktik dzihar dan menetapkan aturan yang adil dalam perceraian. Di mana perempuan memiliki hak-hak tertentu, seperti nafkah selama masa iddah dan hak untuk menggugat cerai.

Membebaskan Perempuan dari Femisida

Islam yang membebaskan dan teladan Nabi yang mengangkat derajat kemanusiaan perempuan adalah perjuangan yang harus terus kita lakukan. Meski masa Jahliyah telah hilang, namun kekerasan terhadap tubuh perempuan sampai saat ini masih terus terjadi.

Karena itu, seharusnya seluruh umat muslim di dunia sepakat untuk menghilangkan praktik femisida, serta menghukum para pelaku tindakan kejahatan ini. Dalam sejarah manusia, tidakan ini seringkali ia abaikan dan korban serta keluarga tidak mendapatkan keadilan.

Sementara Islam melalui risalah kenabian Muhammad SAW, menentang segala bentuk ketidakadilan perempuan, termasuk penghilangan nyawa, hanya karena dia perempuan.

Hari perempuan internasional menjadi momentum bagi kita. Terutama umat Muslim untuk meneladani akhlak Nabi yang tidak lelah untuk memperjuangkan perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan. Termasuk femisida. []

Tags: Femisidahariinternasionalmelawannabiperempuanteladan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

Next Post

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Next Post
Mindful Ramadan

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita
  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0