Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hukum Merokok Haram dan Intoleran? Begini Menurut Syeikh Ihsan Jampes

Dalam kitabnya, Syekh Ihsan Jampes menyebut perilaku merokok yang intoleran ini sebagai perilaku yang memiliki status makruh, bahkan haram

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
2 Desember 2022
in Pernak-pernik
0
Hukum Merokok

Hukum Merokok

453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, rokok adalah benda yang tidak memiliki manfaat, hingga bagi mereka status hukum dari rokok adalah haram. Namun berbeda bagi sebagian yang lain, rokok merupakan barang pokok yang harus dikonsumsi tiap harinya. Kita bisa melihat supir kendaraan besar yang membawa logistik antar daerah, kuli bangunan, montir bengkel, pekerja lapangan jalan, dan lain sebagainya yang tidak pernah lepas dari kretek di tangannya. Rokok bagi mereka adalah barang wajib yang harus ada saat bekerja. Lalu bagaimana hukum merokok?

Kendati menurut pakar kesehatan hukum merokok itu tidak baik untuk kesehatan, khususnya kesehatan paru-paru, hal ini tidak pernah menjadi ancaman bagi para perokok untuk berhenti merokok. Sikap yang disinyalir intoleran terhadap kesehatan diri sendiri ini juga kerap menimbulkan berbagai polemik, terlebih saat berada di tempat umum maupun dalam lingkungan keluarga. Tidak sedikit para perokok aktif yang menunjukkan perilaku merokok yang intoleran, sehingga mengganggu hak-hak para perokok pasif yang berada di tempat yang sama.

Aturan-aturan yang ada tanpa disertai kesadaran yang tinggi tentunya tidak bekerja maksimal, lagi-lagi yang dirugikan adalah perokok pasif. Dari sini, apakah hukum merokok bisa dikatakan haram? Bagaimana ulama menafsirkan isu ini? Begini penjelasan Syekh Ihsan Jampes: 

Hukum Asal Rokok adalah Jawaz (Boleh)

Dalam karyanya yang berjudul Syarh Mandzumah Irsyad al-Ikhwan Li Bayani Syarb al-Qahwah wa al-Dukhaan, Syekh Ihsan Jampes (ulama Nusantara yang berasal dari Jampes, Kediri, Jawa Timur, w. 1952) menerangkan dengan sistematis perdebatan akademik tentang rokok dan temannya, kopi, dalam 4 bab utama. Tentang ulama yang mengharamkan dan membolehkan rokok beserta kopi, berikut dasar-dasar dalih yang digunakan untuk menentukan hukum merokok, dibahas dalam bab-bab berbeda.

Syekh Ihsan Jampes memaparkan, di balik ikhtilaf para ulama akan hal ini, terdapat banyak pula ulama yang menghalalkan rokok. Sebut saja Syekh Abdul Ghani al-Nablusi (w. 1143 H) yang dengan tegas mengatakan, bahwa hukum asal dari tembakau bukanlah haram, melainkan mubah; Al-Syibramalisi, Al-Halabi, Al-Barmawi, dan Al-Babili berpendapat serupa, keharaman rokok itu bukan bersifat li dzatihi, melainkan karena hal eksternal.

Hal eksternal yang dimaksud adalah saat seseorang mengetahui bahwa rokok dapat membahayakan dirinya, maka pada saat itu pula hukum merokok haram baginya. Halal secara zatnya karena rokok tidak bersifat memabukkan dan bukan termasuk barang najis.

Mengutip Mas’ud bin Hasan Al-Qanawi, Syekh Ihsan Jampes kembali memberikan penguatan atas kebolehan hukum merokok, menurutnya, rokok justru dapat mengobati beberapa jenis penyakit, salah satunya adalah serak. Rokok juga dianggap dapat memberikan kefasihan dalam berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. Mungkin hal ini yang dirasakan oleh para perokok aktif yang tidak dapat melepaskan rokok dan kopi saat sedang sibuk bekerja.

Menjadi Perokok yang Toleran

Jika hukum merokok adalah mubah, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah perihal perilaku merokok. Kebolehan merokok adalah bagian dari hak asasi manusia, dan bebas dari asap rokok pun demikian, sehingga keduanya harus saling menghormati dengan tidak saling merugikan.

Dalam kitabnya, Syekh Ihsan Jampes menyebut perilaku merokok yang intoleran ini sebagai perilaku yang memiliki status makruh, bahkan haram. Hukum merokok berstatus makruh saat sang perokok meletakkan rokoknya secara sembarangan sehingga dapat merusak bagian kitab. Juga hukum merokok menjadi haram saat rokok tersebut merusak halaman-halaman Alquran, mengotori masjid, atau dilakukan saat sedang berpuasa.

Dari sini dapat kita qiyaskan dan praktikkan pada tataran sosial, hukum merokok menjadi haram saat merokok dalam kerumunan, ada bayi dan lansia, dalam rumah, di rumah sakit, dan tempat-tempat yang secara eksplisit dan implisit tidak memperkenankan ada asap rokok di tempat tersebut, karena membahayakan untuk keselamatan jiwa orang lain. Kesadaran atas perilaku merokok yang baik tidak akan merugikan hak hidup yang baik bagi orang lain, sehingga ia tetap menjadi mubah.

Sebagaimana kelompok yang sangat menentang keras rokok, tentunya ada kelompok yang sangat gigih memperjuangkan rokok (para perokok aktif, para pekerja seputar produksi rokok, para penjual rokok), hal ini adalah keniscayaan. Adanya perbedaan ini menandakan, kita harus saling menghormati atas keputusan masing-masing pribadi, dengan catatan untuk tidak saling merugikan dan menempatkan semuanya pada tempat dan porsi semestinya.

Adapun tentang hukum merokok itu sendiri, mengutip pernyataan Kiai Marzuki Wahid (Rektor ISIF), semuanya kembali kepada af’alul mukallaf nya. Hukum merokok bisa haram, makruh, mubah, bahkan halal tergantung dari kondisi dan konteks yang dirasakan oleh sang pelaku.

Mungkin hari ini hukum merokok bisa saja halal, namun karena banyak hal, rokok bisa menjadi haram. Pada satu orang saja hukum rokok bisa berbeda-beda, dan itu adalah tanda bahwa hukum Islam sangat dinamis dan memperhatikan kebutuhan masing-masing individu. []

 

Tags: haramHukum MerokokintoleransiMubahRokokSyeikh Ihnas Jampestoleransi
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Ibadah Anak Diserang
Publik

Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

31 Juli 2025
Menikah Sunnah
Hikmah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Penghayat Kepercayaan
Publik

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

19 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi
Publik

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman
  • Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?
  • Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak
  • Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID