Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hukum pornografi yang dilakukan sepasang suami istri, termasuk suami istri yang memvideokan sendiri hubungan seksnya, adalah hal yang secara agama diharamkan.
Pasalnya, Nyai Badriyah menyebutkan, mempertontonkan aurat dan persetubuhan yang semestinya tidak boleh terlihat oleh siapa pun.
Akhlak Islam bahkan mengajarkan agar saat bersenggama suami istri tidak telanjang bulat seperti binatang, karena ada Allah yang Maha Melihat.
Dengan koridor hukum dan akhlak yang demikian, Nyai Badriyah mengungkapkan, merekam hubungan intim pasutri adalah hal terlarang. (Baca juga: Islam Berikan Kemudahan saat Perempuan Hamil dan Menyusui)
Apalagi jika rekaman itu sampai jatuh ke tangan anak atau orang lain, keharamannya tentu lebih besar sesuai dengan besarnya dampak negatifnya.
Pornografi Bukan Pasutri adalah Tindakan Keji
Nyai Badriyah mengungkapkan, hukum pornografi yang bagi mereka yang bukan suami istri jelas merupakan tindakan keji (fahisyah) kelas berat.
Jika melakukan zina secara sembunyi-sembunyi saja merupakan tindakan keji dan dosa besar, bagaimana dengan zina yang secara sengaja dan terang-terangan merekam dan memproduksinya.
Hal demikian, kata Nyai Badriyah, adalah sudah pasti kekejian dan dosanya lebih besar. Karena materi pornografi itu sendiri tindakan keji dan masuk dalam kategori dosa besar, menontonnya juga tentu saja berdosa. Ini sangat jelas. (Rul)