Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Imam Perempuan dan Shalat Taraweh

Afiq M Noor Afiq M Noor
18 September 2020
in Hukum Syariat
0
Imam Perempuan dan Shalat Taraweh
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya tidak akan mengulang apa yg pernah ditulis oleh Kyai (Dr) Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan dan tulisan Kyai Dr Faqih Abdul Kodir dalam Qiraah Mubadalah. Begitu juga perkongsian Kyai Imam Nakha’i baru-baru ini di FB tentang Imam Perempuan. Mungkin sekadar sedikit tambahan. 

Hadith Ummu Waraqah Binti Nawfal datang dalam 3 riwayat – Abu Dawud, Al Baihaqi dan Al Daruqutni. Masing-masing jalur sanad ini akan bertemu pada rawi yang bernama Al Walid Ibn Abdullah Ibn Jumayyi’ Al Zuhri yang mendengar dari Abdul Rahman Bin Khallad sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Laila Binti Malik sebagaimana yg diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan Al Daruqutni.

Nah persoalan sanad ini telah diselesaikan oleh Kyai (Dr) Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan. Cuma tambahan saya TIDAK SEMUA ULAMA menganggap hadith Ummu Waraqah ini dhaif. Antara ulama yg menganggapnya sebagai sahih adalah Ibn Khuzaimah dalam Sahih Ibn Khuzaimah (Juz 2 Hal 810) begitu juga Nashiruddin Al Albani menyatakan hadith ini hassan lighairih.

Setarikkan nafas dengan itu sarjana muslim kontemporer, Dr Jasser Awda juga menerima hadith ini dan mengkritik Shuib Al Arnauth yg mendhaifkan sanad hadith ini kerana perawi Abdul Rahman Ibn Khallad dan Laila Binti Malik yang dikatakan majhul (tidak dikenali). Kritikan Dr Jasser Awda ini boleh dibaca di bukunya Al Mar’ah Fi Al Masjid: Dawruha Wa Makanatuha (2015)

Selain dari Imam Al Thabari, Al Muzani & Abu Tsur adakah lagi ulama yang membolehkan perempuan mengimamkan ma’mum lelaki? ADA.

Pertama, Dr Abdul Karim Zaidan misalnya dalam Al Mufasshal Fi Ahkam Al Mar’ah Wa Bait Al Muslim Fi Syariah Al Islamiyah (Juz 1 Hal 251 – 252) menyatakan boleh bagi perempuan yang lebih mengetahui Al Quran dan Fiqh utk mengimamkan shalat ahli keluarga di rumahnya termasuk ahli keluarga lelaki, walaubagaimanapun menurut Dr Abdul Karim, bagi perempuan mengimamkan lelaki di masjid (jame) masih tidak dibenarkan.

Kedua, Dr Yusuf Al Qaradawi dalam tulisannya pada 2008 setelah menyatakan posisi mainstream imam di dalam shalat hanyalah untuk lelaki turut mengkritik dan menyatakan ketidaksetujuannya dengan pandangan Ibn Qudamah di dalam Mughni yang menganggap hadith Ummu Waraqah khusus buatnya dan tidak kepada perempuan lain.

Beliau menyatakan “saya bersetuju bahwa mana-mana perempuan yang bagus bacaan Al Qurannya seperti Ummu Waraqah boleh mengimamkan ahli keluarganya termasuk lelaki dalam shalat fardhu dan shalat nawafil, terlebih lagi shalat taraweh”.

Beliau kemudian memetik pendapat dalam Mazhab Imam Ahmad Ibn Hambal yang membenarkan perempuan mengimamkan shalat taraweh termasuk kepada lelaki. Beliau juga menyatakan sekiranya perempuan mengimamkan lelaki di dalam rumah hendaklah dia menempati posisi di belakang shaf lelaki. Silakan dibaca tulisannya di sini https://www.al-qaradawi.net/node/4192

Ketiga, Imam Al San’ani di dalam Subul Al Salam Syarh Bulugh Al Maram Min Jam’e Adillah Al Ahkam (Hal 304) sewaktu mengulas hadith Ummu Waraqah menyatakan hadith ini memberi kebenaran kepada perempuan untuk mengimamkan shalat di rumahnya termasuk kepada lelaki, kerana di sana ada riwayat yang menyatakan Ummu Waraqah mengimamkan mereka yang berada di dalam rumahnya termasuk muazzinnya yang merupakan seorang lelaki tua, budak lelaki dan perempuan di rumahnya. Dia juga menyatakan itulah pendapat Abu Tsur, Al Muzani dan Al Thabari walaupun jumhur ulama tidak bersetuju.

Keempat, Ibn Taymiyah juga menyatakan boleh bagi perempuan untuk menjadi imam kepada lelaki serta menyanggah pandangan Ibn Hazm di dalam Kitab Maratib Al Ijma’ Fi Al Ibadat Wa Al Mu’amalat Wa Al I’tiqadat yang menyatakan bahawa adanya ijmak yang melarang perempuan dari menjadi imam kepada lelaki.

Ibn Taymiyah menulis di dalam kitabnya Naqd Matarib Al Ijma’ (Hal 290) “Dibenarkan bagi perempuan untuk mengimamkan lelaki yang buta huruf (tidak tahu membaca Al Quran) pada shalat malam di bulan Ramadhan berdasarkan pendapat yang masyhur dari Ahmad (Ibn Hambal)…” Beliau juga menyatakan perkara yang sama di dalam kitabnya yang lain, Al Qawaid Al Nuraniyah Al Fiqhiyah (Hal 120)

Kelima, Dr Jasser Awda di dalam Al Mar’ah Fi Al Masjid: Dawruha Wa Makanatuha turut menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi imam kepada lelaki di dalam rumahnya berdasarkan hadith Ummu Waraqah tetapi tidak membenarkan perempuan mengimamkan lelaki di masjid jame’.

Keenam, Dr Tayseer Ibrahim, Dekan di Fakulti Shariah & Hukum Universiti Islam Gaza yang juga pakar Fiqh dan Ushul Fiqh. Silakan disimak videonya di sini https://www.youtube.com/watch?v=wSVHQ45Q-7g&feature=youtu.be

Inilah sejumlah ulama yang membenarkan perempuan mengimamkan lelaki. Cuma mungkin nanti yang boleh kita fikirkan bersama kenapa sebahagian ulama cuma membenarkan perempuan menjadi imam di rumahnya? Dan kenapa posisinya harus di belakang dan tidak di depan? Sepertinya benang-benang partriarkhi masih belum hilang. Selamat berpuasa. []

Afiq M Noor

Afiq M Noor

Penulis berasal dari Kualalumpur Malaysia

Terkait Posts

Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Lintas Iman
Personal

Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

16 September 2025
Nepal
Publik

Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

16 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pesantren Ekologi
Publik

Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID