Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Cara pandang wasathiyyah lebih tepatnya dapat melindungi kemaslahatan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga akan memunculkan sikap yang inklusif, konstruktif, dan integratif

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

5
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan washatiyah dalam Al-Qur’an merupakan sesuatu yang menarik untuk dibicarakan. Pasalnya, problem keberagaman umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW mulai bemunculan. Termasuk dalam hal penafsiran terkait akidah maupun muamalah yang mulai terbentur dengan perbedaan sudut pandang. Aliran-aliran dalam Islam semenjak itu mulai mengkotak-kotak sampai mengkerucut. Sehingga umat Islam sendiri memilih berpegang keyakinan sesuai yang dianggap benar.

Hal ini juga senada yang diungkapkan Quraish Shihab bahwa keanekaragaman dalam hidup merupakan suatu keniscayaan yang dikehendaki oleh Allah. Termasuk didalamnya terdapat beberapa pendapat mengenai bidang ilmiah, penafsiran-penafsiran kitab suci serta bentuk pengamalan amaliah.

Menanggapi adanya fenomena tersebut, sebagai hamba Allah yang bijak. Maka seseorang tidak boleh mengklaim sebagai “wakil tuhan” atau merasa paling benar dalam menjalankan syari’at Allah. Apalagi dalam mengimplementasikan ketaatan secara berlebih-lebihan yang akhirnya merendahkan martabat seseorang bahkan tidak memanusiakan manusia.

Maka hal tersebut tidak dibenarkan dan tentunya sudah melampaui batas ajaran Islam. Mengutip pandangan dari Yusuf Qardhawi yang dinobatkan sebagai “Father of religious moderation in the Islamic world” akibat terjadinya kericuhan di kalangan umat beragama, karena berlebih-lebihan dalam beragama yang ditandai salah satunya sifat kefanatikan.

Dengan demikian, istilah wasathiyyah harus dipahami betul dalam pengaplikasiannya. Wasathiyyah atau yang disebut sebagai pemahaman yang moderat bisa diartikan sebagai suatu sikap penolakan terhadap tindakan ekstremisme yang berbentuk kezaliman maupun kebatilan. Dalam hal ini pemahaman yang moderat dapat berimplikasi terhadap sikap toleran. Sikap wasathiyyah bukan hanya sekedar pertengahan secara matematis dan pasif. Sikap yang terbaik sesuai dengan tuntunan dan adil menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

Ukuran wasathiyyah juga bisa dilihat dengan kondisi yang dihadapi. Sehingga dalam menanggapi kondisi tersebut harus memerlukan pengetahuan dan memilih jalan yang terbaik. Maksud perlu adanya pengetahuan adalah seseorang harus mengetahui posisinya dan melihat titik ekstrimnya terletak disebelah mana. Dengan begitu akan menemukan jalan moderat dalam menghadapi problematika yang terjadi. Demikian halnya aspek wasathiyyah tidak hanya meliputi aspek aqidah saja, tetapi juga termasuk aspek syari’ah dan akhlak.

Pengaplikasian Sikap “Wasathiyyah” dalam Kehidupan

Cara pandang wasathiyyah lebih tepatnya dapat melindungi kemaslahatan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga akan memunculkan sikap yang inklusif, konstruktif, dan integratif. Islam adalah agama yang ramah tamah bukan agama yang marah-marah, agama yang menjunjung tinggi martabat kemanusian bukan sebagai agama yang mengingkari nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu Pentingnya menjaga otensititas Islam dengan wujud wasathiyyah adalah menunjukkan bahwa Islam agama yang Rahmatallil’alamin.

Sebagai seseorang yang memiliki sikap wasathiyyah tentunya tidaklah menghujat keyakinan orang lain bahkan sampai mengkafir-kafirkan golongan tertentu. Dalam QS. An-Nahl [16] : 125 dijelaskan bahwa dalam mengajak seseorang ke jalan Allah SWT harus melalui cara yang bijak, suri tauladan serta berdialog dengan baik dan santun, tanpa di dalamnya dibarengi dengan rasa kebencian karena sebuah perbedaan. Konsep inilah yang semestinya dilaksanakan umat manusia. Sehingga akan mewujudkan perdamaian yang dicita-citakan.

Al-Asfahaniy menyebutkan dalam kitabnya “Mufradat al-Fadzul Qur’an” bahwa kata “wasath” dalam al-Qur’an diantaranya terdapat pada QS.Al-Baqarah [2] : 143. Dengan ini Al-Asfahaniy mendefinisikan “wasathan” adalah tengah-tengah diantara dua batas atau dengan keadilan. Wasathan juga bisa bermakna menjaga dari sikap ifrath dan tafrith. Sedangkan al-Jazairi dalam tafsirannya “Aisar At-Tafasir li Kalam al-‘Aly al-Kabir” menafsirkan term “ummatan wasathan” sebagai umat pilihan yang adil, terbaik, maupun umat yang memiliki misi untuk meluruskan.

Maka dari itu, sikap wasathiyyah harus diterapkan secara konsisten dalam menjalankan ajaran-ajaran Allah. Dengan demikian akan menjadi umat yang terbaik dan terpilih. Sehingga sikap wasathiyyah menghasilkan umat Islam sebagai umat moderat. Moderat dalam segala hal baik urusan sosial maupun agama.

Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap agama-agama lain yang membuahkan toleransi. Karena hakekatnya semua agama mengajarkan sikap kebaikan bukan kerusakan. Walaupun berbeda-beda dalam aliran maupun keimanan, sikap toleransi adalah sikap yang penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan tidak akan mengalami timpang tindih sebelah. Semakin luas ilmu pengetahuan seseorang, maka akan semakin besar toleransinya.

Membangun bentuk toleransi dengan tidak mengedepankan ego. Mentaati kesepakatan bersama dalam menjunjung nilai-nilai pokok ajaran agama maupun negara. Sama-sama berjalan dalam memperbaiki dan membangun arus menuju kebajikan. Membangun toleran juga harus diiringi pengetahuan dan konteks yang dihadapi. Dengan begitu ketika pola pikir seseorang sudah mencerminkan sikap toleran, maka pola perilaku secara tidak sengaja akan mengikuti arus pola pikir moderat tersebut.

Adapun sikap pendekatan mengajak seseorang dalam menghargai perbedaan. Dengan ini keikutsertaan yang diajak berasal dari berbagai segi latar belakang, status sosial, budaya, etnik bahkan agama yang berbeda-beda untuk mencapai kerjasama demi kehidupan bermartabat, sejahtera, adil.

Sikap tersebut bukan berarti tidak teguh dalam akidah keyakinan agama yang dianut. Akan tetapi, sikap tersebut merupakan bentuk muamalah toleransi dalam menciptakan hidup yang ideal. Sejatinya manusia tidak bisa hidup secara personal tanpa bantuan orang lain, dengan begitu perlunya mengajak toleransi bersama-sama demi mewujudkan sikap toleran yang baik.

Demikian penjelasan terkait implikasi penerapan wasathiyyah dalam Al-Qur’an. Semoga keterangan implikasi penerapan wasathiyyah dalam Al-Qur’an bermanfaat. [Baca juga: Cara Meningkatkan Wawasan Kebangsaan untuk Usia Dini ]

 

 

 

 

Tags: IndonesiaislammoderatWashatiyyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Bekerja Bukan untuk Bantu Suami, Tapi untuk Dirinya Sendiri

Next Post

Makna Taat, Khidmah, dan Barakah

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Makna Taat, Khidmah, dan Barakah

Makna Taat, Khidmah, dan Barakah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0