Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

Adalah tugas kita bersama untuk mengawal pemenuhan kuota afirmasi 30% bagi perempuan di sana. Agar kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu lainnya, tidak terulang kembali

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
15 Agustus 2022
in Publik
0
Perempuan Pengawas Pemilu

Perempuan Pengawas Pemilu

319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir ini, lini masa media sosialku penuh dengan kabar darurat perempuan pengawas Pemilu. Hal ini karena hasil tes kesehatan dan wawancara calon pimpinan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di 25 Provinsi di Indonesia telah dirilis. Ironisnya, hanya 3 Provinsi yang memiliki presentase keterwakilan perempuan lebih dari 30%, yaitu Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.

Melansir dari laporan yang Puskapol UI rilis beberapa waktu lalu, ternyata keterwakilan perempuan calon Bawaslu Provinsi di 22 Provinsi lainnya masih di bawah 30%. Bahkan 6 Provinsi hanya meloloskan 1 orang perempuan saja. 6 Provinsi ini adalah Riau, NTB, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jambi, dan Gorontalo. Ini jelas menjadi darurat perempuan pengawas Pemilu jelang pesta demokrasi Indonesia pada 2024 mendatang.

Tidak heran jika penyebab dari kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu perlu kita cari, kita pelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Penyebab Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

Jika membaca dari laporan yang oleh Puskapol UI buat, setidaknya ada 5 hal yang menjadi sebab darurat perempuan pengawas Pemilu, yaitu: Pertama, mekanisme pemilihan dan komposisi tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi. Mekanisme semi terbuka yang dilakukan oleh Bawaslu RI ternyata tidak cukup ideal untuk menemukan Timsel dengan kapasitas perspektif keadilan gender.

Keseluruhan Timsel untuk 25 Provinsi adalah 125 orang, dan hanya terdapat 31 (25%) keterwakilan perempuan di sana. Bahkan di Provinsi Papua Barat, Maluku Utara, Banten, dan Jambi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali dalam Timsel-nya.

Kedua, yang menjadi sebab darurat perempuan pengawas Pemilu adalah belum adanya afirmasi di setiap tahapan seleksi. Total pendaftar seleksi anggota Bawaslu Provinsi mencapai 2.815 orang. Namun pendaftar perempuan hanya berjumlah 636 orang atau setara dengan 22,5% saja.

Pada tahapan seleksi administrasi hanya Provinsi Papua Barat yang meloloskan 28 perempuan (31,1%) calon anggota Bawaslu Provinsi. Akan tetapi semuanya tidak lolos pada tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes tertulis dan psikologi.

Ketiga, lemahnya jaminan regulasi afirmasi. Sudah bukan rahasia lagi, jika afirmasi keterwakilan perempuan sebanyak 30% telah Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu atur. Namun, bagaimana dengan kenyataan di lapangan?

Anggapannya keterwakilan perempuan masih bukan prioritas. Inilah salah satu penyebab kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu, padahal kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu wajib memenuhi afirmasi 30% sehingga perlu diperjuangkan.

Keempat, proses dan mekanisme seleksi. Pada 2018, Puskapol UI merilis sebab minimnya partisipasi perempuan dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu. Penyebabnya adalah sosialisasi yang tidak masif dan kekhawatiran akan beban kerja yang berat sebagai penyelenggara Pemilu.

Minimnya Pemahaman Isu Kesetaraan Gender

Pada 2022 Puskapol UI menyoroti masih adanya anggota Timsel yang tidak memiliki pemahaman mendalam terhadap isu-isu kepemiluan dan kesetaraan gender. Sehingga, terkadang Timsel tidak memiliki pandangan yang sensitif dalam mendukung keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu.

Kelima, yang menjadi sebab darurat perempuan pengawas Pemilu adalah persoalan politik rekrutmen. Studi Puskapol UI di tahun 2018 menunjukkan bahwa dinamika politik berkaitan erat dengan intervensi berbagai aktor, rendahnya integritas peserta dan Timsel, serta fenomena representasi Ormas. Aku menyadari bahwa semua itu berpotensi untuk bertindak sesuai kepentingan mereka.

Padahal, selain telah Undang-Undang atur, bagaimana keterwakilan perempuan di ruang publik yang dalam hal ini adalah penyelenggara Pemilu juga telah ada dalam agama, Islam khususnya. Islam menempatkan manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan sebagai makhluk Allah yang utuh dan setara.

Perempuan memperoleh karunia akal, dan bersama-sama mengemban misi sebagai khalifah di muka bumi ini. Marjinalisasi dan subordinasi terhadap perempuan, khususnya pada seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi kali ini jelas telah mencederai fitrah kemanusiaan perempuan.

Pada akhirnya 30% keterwakilan perempuan sebagai calon anggota Bawaslu di Provinsi hanya mampu terpenuhi oleh 3 provinsi, yakni Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah. Namun masih akan ada seleksi penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.

Adalah tugas kita bersama untuk mengawal pemenuhan kuota afirmasi 30% bagi perempuan di sana. Agar kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu lainnya, tidak terulang kembali. Hal ini tentu saja sekaligus menunaikan ajaran agama Islam, yang telah memuliakan manusia, laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di muka bumi yang setara di hadapan-Nya. []

Tags: bawasludemokrasiKebangsaanPemilu 2024Pengawas PemiluPeran Perempuan
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Demokrasi
Aktual

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

26 November 2025
Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID