Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Mendukung Hak-hak Perempuan dalam Politik

Bai’at para perempuan pada masa-masa awal Islam, merupakan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak politik

Zahra Amin Zahra Amin
2 September 2023
in Publik
0
Hak-hak Perempuan dalam Politik

Hak-hak Perempuan dalam Politik

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin, tepatnya pada 24-26 Agustus 2023 saya berkesempatan mengikuti kegiatan Kongres Perempuan Nasional yang dihelat di Kampus Universitas Diponegoro Semarang. Saya hadir bersama dua orang teman, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Winy, dan Manajer Media Sosial Mubadalah.id Vevi Alfi Maghfiroh.

Kami hadir dengan kesadaran penuh bahwa hak-hak perempuan dalam politik di negeri ini masih kerap terabaikan, dan kadang suaranya tak terdengar sama sekali. Diskriminasi terhadap hak politik perempuan itu, nampak pada proses keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu di beberapa daerah. Bahkan ada satu daerah yang tidak ada satupun perwakilan perempuan duduk di sana.

Layangan surat protes sudah kami ajukan. Winy, yang saat itu memprotes proses seleksi Badan Pengawas Pemilu di kabupaten dan kota di Jawa Barat, mendatangi langsung Bawaslu RI. Akan tetapi hasilnya nihil. Meski kami menilai banyak kejanggalan, namun hasil proses seleksi itu tetap tidak mereka anulir. Malah mereka umumkan, dan melantik yang terpilih.

Dukungan Islam terhadap Hak Politik Perempuan

Politik artinya urusan dan tindakan, atau kebijakan mengenai pemerintahan negara, atau negara lain. Politik juga berarti kebijakan dan cara bertindak dalam menghadapi dan menangani satu masalah. Baik yang berkaitan dengan masyarakat, maupun selainnya. Al-Qur’an berbicara tentang politik melalui sekian ayatnya. Khususnya yang menggunakan kata hukm.

Salah satu ayat yang dapat kita kemukakan dalam kaitan ini adalah QS. At-taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. 9: 71)

Pengertian kata auliya’ di sini, menurut Quraish Shihab dalam buku “Perempuan”, mencakup kerjasama, bantuan, dan penguasaan. Sedangkan pengertian menyuruh yang ma’ruf, mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan. Termasuk memberi nasihat atau kritik kepada penguasa.

Maka, dengan demikian setiap laki-laki dan perempuan hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat, agar masing-masing mampu melihat dan memberi saran, atau nasihat serta kritik dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan politik.

Nabi Mendengarkan Permintaan Perempuan

Masih dalam penjelasan yang sama, Quraish Shihab juga mengatakan bahwa Al-Qur’an menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi Muhammad Saw. Yakni untuk melakukan baiat (janji setia kepada Nabi Saw. dan ajaran Islam). Permintaan ini terlaksana, sebagaimana tersebutkan dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 12.

Bai’at para perempuan pada masa-masa awal Islam, merupakan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak politik. Yakni untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan lainnya dalam masyarakat.  Hal ini sebagaimana penjelasan Musdah Mulia dalam artikel “Pandangan Islam tentang Hak Politik Perempuan.”

Bahkan, menurut Musdah, terkadang perempuan berbeda dengan pandangan suami atau ayah mereka sendiri. Sejarah pun menunjukkan, menjelang hijrah Nabi Saw. ke Madinah, delegasi kalangan Anshar dari Madinah pernah melakukan baiat kepada Nabi dalam kesempatan yang kemudian dikenal dengan “Baiah Aqabah Ke-2”.

Dalam baiat ini tercatat sejumlah nama perempuan. Mereka bersumpah untuk membela dan melindungi Islam. Ini menunjukkan adanya kontribusi perempuan dalam kegiatan politik. Bahkan, lebih dari itu, Nabi Saw. membolehkan perempuan mewakili kaum Muslim, berbicara mewakili mereka dan memberikan jaminan atas nama mereka.

Hal itu terlihat dalam kasus Ummu Hani di masa penaklukan kota Mekah atau yang terkenal dalam sejarah dengan “Fath Makkah”. Nabi Muhammad Saw. telah menerima permintaan Ummu Hani untuk memberikan perlindungan terhadap seorang penduduk Quraisy pada hari penaklukan kota Mekah. Rasulullah Saw. berkata kepadanya: “Kami melindungi orang yang dilindungi Ummu Hani.”

Kenyataan sejarah juga menunjukkan sekian banyak perempuan yang terlibat besar dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani’ ra, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Saw, ketika memberi jaminan keamanan kepada dua orang musyrik. Di mana jaminan keamanan merupakan salah satu aspek dalam bidang politik.

Musyawarah sebagai Prinsip Politik

Di sisi lain, menurut Al-Qur’an, musyawarah hendaknya merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan politik. Artinya, setiap warga masyarakat atau negara dalam kehidupan bersama dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.

Karena itu, dalam al-Qur’an memerintahkan Nabi Saw bermusyawarah (QS. Ali Imran ayat 159). Ayat-ayat ini tidak membatasi kegiatan musyawarah hanya pada laki-laki. Karena itu, ia dapat menjadi dasar untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi siapapun. Laki-laki, maupun perempuan.

Maklumat Semarang

Kembali pada agenda Kongres Perempuan Nasional, melalui forum yang mengedepankan prinsip musyawarah tersebut melahirkan Maklumat Semarang. Di mana dalam maklumat menyebutkan bahwa Kongres Perempuan Nasional, terselenggara pada 24-26 Agustus 2023 di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah dalam kerangka melakukan konsolidasi gerakan, pengetahuan dan menyuarakan agenda Perempuan Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.

Kongres Perempuan Nasional membahas spesifik tentang kepemimpinan perempuan dalam tata kelola pemerintahan, sumberdaya alam, kedaulatan pangan, reformasi hukum dan kekerasan terhadap perempuan, kebudayaan dan media.

Pembahasan isu strategis menggunakan pendekatan inklusif dengan mengintegrasikan perspektif konstitusi, hak asasi manusia dan gender sebagaimana amanat UUD NKRI 1945, UU nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, dan UU nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemajuan dan tantangan sepanjang 4 (empat) tahun kita refleksikan bersama. Perempuan merayakan kemajuan dan capaian yang ada. Tantangan dan hambatan pemenuhan dan perlindungan hak asasi Perempuan Indonesia didialogkan dan dirumuskan strategi kerangka aksi untuk mengatasinya dengan melibatkan lintas gerakan. Baik dalam pemerintahan, parlemen, lembaga nasional HAM, akademisi, partai politik, korporasi, organisasi sosial kemasyarakatan, NGO dan gerakan sipil lainnya.

Rekomendasi dari kongres ini menjadi agenda gerakan perempuan lintas elemen untuk disuarakan kepada para pengambil kebijakan, dan kandidat pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta pemangku kepentingan strategis lainnya.

Kongres Perempuan Nasional sebagai gerakan perempuan Indonesia siap bekerja sama dan bergandengan tangan dalam mewujudkan Indonesia yang berperadaban, berkeadilan sosial, bermartabat bagi setiap manusia, dengan anugerah semesta dalam rahmat Tuhan YME. Maklumat Semarang ini dikeluarkan di Semarang, pada 26 Agustus 2023. []

Tags: Hak Politik PerempuanislamKongres Perempuan NasionalMaklumat SemarangpolitikSahabat Perempuan Nabisejarah
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian
  • Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  
  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID