Mubadalah.id – Tidak berhenti pada perumusan fatwa, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) juga menggerakkan seluruh jaringan untuk membumikan keputusan-keputusan tersebut dalam kehidupan nyata.
Sebab, bagi KUPI, fatwa tidak diposisikan sebagai sebuah dokumen rumusan, melainkan sebagai dasar kerja kolektif untuk mendorong perubahan sosial yang konkret.
Dengan modal sosial yang dimiliki, KUPI melibatkan berbagai pihak, mulai dari jaringan pesantren, komunitas akar rumput, akademisi, aktivis, hingga lembaga kebijakan. Kolaborasi ini untuk mendorong perubahan di berbagai level, baik kultural, intelektual, sosial, spiritual, maupun struktural.
Fatwa tentang pengharaman kekerasan seksual dan perlindungan anak dari pernikahan berisiko, misalnya, tidak hanya ia sebarluaskan sebagai wacana keagamaan. Keduanya KUPI gunakan sebagai dasar advokasi dalam pendampingan korban, penyusunan materi edukasi, serta kampanye publik.
Di tingkat kultural, KUPI mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap korban. Korban tidak lagi sebagai pihak yang harus kita salahkan atau sembunyikan. Melainkan sebagai subjek yang perlu kita lindungi, dengar, dan pulihkan. Pendekatan ini berupaya memutus mata rantai stigma yang selama ini justru memperparah penderitaan korban.
Di tingkat intelektual, fatwa-fatwa KUPI menjadi rujukan dalam diskusi akademik, kajian keislaman, dan pendidikan publik. Pendekatan ini memperluas pemahaman bahwa hukum Islam dapat merespons realitas sosial yang terus berubah.
Secara spiritual, KUPI mengajak masyarakat untuk melihat perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral. Nilai-nilai agama KUPI posisikan sebagai sumber etika sosial, bukan sekadar aturan ritual.
Sementara itu, pada level kebijakan, jejaring KUPI berupaya mendorong negara agar mengambil peran lebih kuat dalam perlindungan korban kekerasan dan pencegahan pernikahan berisiko, baik melalui regulasi, layanan publik, maupun sistem pendampingan.
Dengan strategi tersebut, fatwa KUPI tidak berhenti sebagai teks, tetapi bergerak sebagai instrumen perubahan sosial yang hidup dan berdampak. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.


















































